KEJAKSAAN
NEGERI ………….
“UNTUK KEADILAN”
“UNTUK KEADILAN”
SURAT
DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM - 812/ Ep.1 / Phwt / 01 / 2013
A. IDENTITAS TERDAKWA :NO. REG. PERKARA : PDM - 812/ Ep.1 / Phwt / 01 / 2013
Nama : ANASTASYA TANGAHU
Tempat Lahir : Lemito
Umur/Tl. Lahir : 22 Tahun / 7 Juli 1990
Jenis Kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jln. Traans Sulawesi, Desa Boliohutuo Kec. Tilamuta
Agama : Islam
Pekerjaan : Mahasiswa
Pendidikan : SMA
B. PENAHANAN :
a. Ditahan
oleh Penyidik dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 01 September 2012 s/d 28 Oktober 2012
b. Perpanjangan
penahanan oleh Kepala Penyidik
dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 29 Oktober 2012
s/d 09 Desember 2012
c. Ditahan
oleh Jaksa Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 10 Desember 2012 s/d 05 Januari 2013
C. DAKWAAN :
PRIMAIR:
---------------Bahwa ia
terdakwa ANASTASYA TANGAHU, pada hari rabu tanggal 22 Agustus 2012
sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam
bulan Agustus 2012, bertempat di sebuah ladang di Desa Teratai Kec Marisa
Kabupaten Pohuwato, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum
pengadilan Negeri Marisa, melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut
serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang terdakwa
lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------
-------------Pada waktu dan
tempat sebagaimana di uraikan di atas, terdakwa bersama dengan RAHMAWATI GALI
(DPO) dan LIANI MONICA KORAAG (DPO) bertemu dengan korban di sebuah ladang yang
berjarak sekitar 30 meter dari rumah kos korban, kemudian terdakwa bersama
dengan kedua teman terdakwa menyanyakan tentang sebuah Hand Pone milik YUYANTI
LALATA kepada korban, setelah berapa lama bertanya kepada korban, selanjutnya
korban menyatakan ingin makan kerumah kosnya, karena korban ingin makan
selanjutnya terdakwa dan kedua temannya mengizinkan korban untuk pulang dengan
syarat kembali lagi keladang setelah korban selesai makan, sambil menunggu
korban selesai makan, terdakwa bersama kedua temannya makan selanjutnya
terdakwa bersama RAHMAWATI GALI menjemput korban dari rumah kosnya dan dibawa
kesebuah warung yang ada di depan rumah kos korban di seberang jalan, diwarung
tersebut korban kembali di tanyai tentang keberadaan Hand Phone tersebut.
Korban mengambil hand phone tersebut dan di simpan di semak-semak yang ada
dalam ladang, selanjutnya terdakwa bersama kedua temannya serta korban kembali
ke ladang untuk mencari hand phone tersebut, namun setelah sampai diladang dan
dilakukan pencarian ternyata hand phone tersebut tidak ditemukan, karena tidak
ditemukan selanjutnya terdakwa dan kedua temannya menanyakan kembali tentang
keberadaan hand phone tersebut dan korban mengatakan bahwa hand phone tersebut
telah korban jual ke took di kompleks lampu merah, selanjutnya terdakwa dan dua
temannya serta korban pergi ke kompleks lampu merah, sesampainya di kompleks
lampu merah korban menunjuk sebuah buah toko yang telah ditutup, karena merasa
dibohongi terdakwa bersama kedua temannya dan korban kembali lagi keladang,
sampainya diladang terdakwa bersama kedua temannya menanyakan kembali kepada
korban tentang hand phone tersebut, namun korban berbelit-belit dalam menjawab,
karena korban berbelit-belit, selanjutnya RAHMAWATI GALI (DPO) mengambil sebuah
kayu balak dari samping sebuah bangunan kafe yang ada di diladang tersebut dan
langsung memukul perut korban sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, selanjutnya
LIANI MONICA KORAAG mengambil kayu dari tangan RAHMAWATI GALI kemudian kayu
tersebut dipukulkan kembali keperut korban sambil menyanyakan hand phone
tersebut, namun korban tidak mengakuinya, karena tidak mengakuinya selanjutnya
LIANI MONICA KORAAG memberikan kayu tersebut kepada terdakwa sambil berkata
“ngana saja yang ba tanya”, lalu terdakwa menanyai korban, namun korban tetap
juga tidak mau mengaku sehingga terdakwa memukul perut korban dengan kayu balak
tersebut sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, namun korban tidak mengakuinya
juga, selanjutnya hari telah malam terdakwa bersama kedua temannya membawa
korban kedalam ruangan kafe untuk istrahat, keesokan harinya terdakwa
menanyakan kepada korban “ngana pea pa yang sakit?” dan dijawab korban “kita pe
puru”, kemudian terdakwa memberikan korban makanan, setelah selesai makan,
korban masih merasakan sakit dan tidur-tiduran di dalam kafe hingga sore hari,
kemudian terdakwa melihat korban sudah susah untuk bernafas dan tidak lama kemudian
korban sudah tidak bernafas dan tidak lama kemudian tidak bernafas lagi,
melihat hal tersebut terdakwa mencoba menggoyang-goyangkan tubuh korban, namun
korban tidak bergerak, Karena korban tidak bergerak lagi kemudian terdakwa
bersama kedua temannya melarikan diri ke daerah paguat.
Akibat
perbuatan terdakwa tersebut :
WASNI NDEKI mengalami :
Ringkasan pemerikasaan luar :
Kaku mayat, dijumpai pada anggota gerak bawah
Pembusukkan dijumpai pada daerah kepala, leher,
dada, perut, lengan dan kaki, dijumpai larva dengan panjang 0,5-2 cm.
Pada mata dijumpai luka robek pada pelipis kiri atas ukuran 2,5x1x1,5 cm
Pada mulut, disudut atas dan dibawah dijumpai luka syayatan, pinggir luka
tajam ukuran 2,5x0,2 cm dan 4x05 cm.
Jumlah gigi tidak lengkap yaitu 27 buah
Pada leher, dijumpai luka sayat ukuran 2x0,5x0,2
cm.
Pada dada, pada perabaan tidak jumpai adanya
tanda-tanda patah tulang dada.
Ringkasan pemeriksaan dalam
Pada pembukaan kulit kepala, dijumpai resapan
darah pada kepala sebelah kanan ukuran 8x6 cm, jarak dari garis tengah kepala 3
cm.
Pada leher, di jumpai tulang jakun patah.
Pada pembukaan rongga dada, dijumpai resapan
darah yang luas pada dada kanan dan kiri, di jumpai patah tulang dada setentang
iga 3 dan 5 dan dijumpai resapan darah yang luas, dijumpai patah tulang iga
kiri 2,3,4,5,6,7 dan tulang iga kanan 5,6.
Pada perabaan paru kiri dijumpai perlengketan
dengan selaput rongga dada setentang iga 1-2, dijumpai perdarahan 1200cc.
Dengan kesimpulan : dari hasil pemeriksaan luar dan dalam di ambil
kesimpulan bahwa penyebab kematian korban oleh karena pendarahan akibat trauma
tumpul pada dada disertai patah tulang iga dan kepala akibat ruda paksa tumpul
sebagaimana Visum ET Repertum No : 24/V/IKK/VER/2012 tanggal 26 Agustus 2012
yang di tandatangani oleh Dr Alfred C.Satyo, MSc, MHPE, Sp.F
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam pasal 170
ayat (2) ke-3 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
---------------Bahwa ia
terdakwa ANASTASYA TANGAHU, pada hari rabu tanggal 22 Agustus 2012
sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam
bulan Agustus 2012, bertempat di sebuah ladang di Desa Teratai Kec Marisa
Kabupaten Pohuwato, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum
pengadilan Negeri Marisa, melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut
serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang terdakwa
lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------
-------------Pada waktu dan
tempat sebagaimana di uraikan di atas, terdakwa bersama dengan RAHMAWATI GALI
(DPO) dan LIANI MONICA KORAAG (DPO) bertemu dengan korban di sebuah ladang yang
berjarak sekitar 30 meter dari rumah kos korban, kemudian terdakwa bersama
dengan kedua teman terdakwa menyanyakan tentang sebuah Hand Pone milik YUYANTI
LALATA kepada korban, setelah berapa lama bertanya kepada korban, selanjutnya
korban menyatakan ingin makan kerumah kosnya, karena korban ingin makan
selanjutnya terdakwa dan kedua temannya mengizinkan korban untuk pulang dengan
syarat kembali lagi keladang setelah korban selesai makan, sambil menunggu
korban selesai makan, terdakwa bersama kedua temannya makan selanjutnya
terdakwa bersama RAHMAWATI GALI menjemput korban dari rumah kosnya dan dibawa
kesebuah warung yang ada di depan rumah kos korban di seberang jalan, diwarung
tersebut korban kembali di tanyai tentang keberadaan Hand Phone tersebut.
Korban mengambil hand phone tersebut dan di simpan di semak-semak yang ada
dalam ladang, selanjutnya terdakwa bersama kedua temannya serta korban kembali
ke ladang untuk mencari hand phone tersebut, namun setelah sampai diladang dan
dilakukan pencarian ternyata hand phone tersebut tidak ditemukan, karena tidak
ditemukan selanjutnya terdakwa dan kedua temannya menanyakan kembali tentang
keberadaan hand phone tersebut dan korban mengatakan bahwa hand phone tersebut
telah korban jual ke took di kompleks lampu merah, selanjutnya terdakwa dan dua
temannya serta korban pergi ke kompleks lampu merah, sesampainya di kompleks
lampu merah korban menunjuk sebuah buah toko yang telah ditutup, karena merasa
dibohongi terdakwa bersama kedua temannya dan korban kembali lagi keladang,
sampainya diladang terdakwa bersama kedua temannya menanyakan kembali kepada
korban tentang hand phone tersebut, namun korban berbelit-belit dalam menjawab,
karena korban berbelit-belit, selanjutnya RAHMAWATI GALI (DPO) mengambil sebuah
kayu balak dari samping sebuah bangunan kafe yang ada di diladang tersebut dan
langsung memukul perut korban sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, selanjutnya
LIANI MONICA KORAAG mengambil kayu dari tangan RAHMAWATI GALI kemudian kayu
tersebut dipukulkan kembali keperut korban sambil menyanyakan hand phone
tersebut, namun korban tidak mengakuinya, karena tidak mengakuinya selanjutnya
LIANI MONICA KORAAG memberikan kayu tersebut kepada terdakwa sambil berkata
“ngana saja yang ba tanya”, lalu terdakwa menanyai korban, namun korban tetap
juga tidak mau mengaku sehingga terdakwa memukul perut korban dengan kayu balak
tersebut sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, namun korban tidak mengakuinya
juga, selanjutnya hari telah malam terdakwa bersama kedua temannya membawa
korban kedalam ruangan kafe untuk istrahat, keesokan harinya terdakwa
menanyakan kepada korban “ngana pea pa yang sakit?” dan dijawab korban “kita pe
puru”, kemudian terdakwa memberikan korban makanan, setelah selesai makan,
korban masih merasakan sakit dan tidur-tiduran di dalam kafe hingga sore hari,
kemudian terdakwa melihat korban sudah susah untuk bernafas dan tidak lama kemudian
korban sudah tidak bernafas dan tidak lama kemudian tidak bernafas lagi,
melihat hal tersebut terdakwa mencoba menggoyang-goyangkan tubuh korban, namun
korban tidak bergerak, Karena korban tidak bergerak lagi kemudian terdakwa
bersama kedua temannya melarikan diri ke daerah paguat.
Akibat
perbuatan terdakwa tersebut :
WASNI NDEKI mengalami :
Ringkasan pemerikasaan luar :
Kaku mayat, dijumpai pada anggota gerak bawah
Pembusukkan dijumpai pada daerah kepala, leher,
dada, perut, lengan dan kaki, dijumpai larva dengan panjang 0,5-2 cm.
Pada mata dijumpai luka robek pada pelipis kiri
atas ukuran 2,5x1x1,5 cm
Pada mulut, disudut atas dan dibawah dijumpai
luka syayatan, pinggir luka tajam ukuran 2,5x0,2 cm dan 4x05 cm.
Jumlah gigi tidak lengkap yaitu 27 buah
Pada leher, dijumpai luka sayat ukuran 2x0,5x0,2
cm.
Pada dada, pada perabaan tidak jumpai adanya
tanda-tanda patah tulang dada.
Ringkasan pemeriksaan dalam
Pada pembukaan kulit kepala, dijumpai resapan
darah pada kepala sebelah kanan ukuran 8x6 cm, jarak dari garis tengah kepala 3
cm.
Pada leher, di jumpai tulang jakun patah.
Pada pembukaan rongga dada, dijumpai resapan
darah yang luas pada dada kanan dan kiri, di jumpai patah tulang dada setentang
iga 3 dan 5 dan dijumpai resapan darah yang luas, dijumpai patah tulang iga
kiri 2,3,4,5,6,7 dan tulang iga kanan 5,6.
Pada perabaan paru kiri dijumpai perlengketan dengan selaput rongga dada
setentang iga 1-2, dijumpai perdarahan 1200cc.
Dengan kesimpulan : dari hasil pemeriksaan luar dan dalam di ambil
kesimpulan bahwa penyebab kematian korban oleh karena pendarahan akibat trauma
tumpul pada dada disertai patah tulang iga dan kepala akibat ruda paksa tumpul
sebagaimana Visum ET Repertum No : 24/V/IKK/VER/2012 tanggal 26 agustus 2006
yang di tandatangani oleh Dr Alfred C.Satyo, MSc, MHPE, Sp.F
Perbuatan terdakwa sebagaimana
di atur dan di ancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP---------------------------------------------------------------------------------
Marisa, 11 Januari 2013
JAKSA PENUNTUT UMUM
Sofyan Halidu, SH
AJUN JAKSA NIP. 205070086
AJUN JAKSA NIP. 205070086
Nikson Umar, SH
AJUN JAKSA NIP. 205079807
AJUN JAKSA NIP. 205079807