PUTUSAN
NO. REG. PERK. : PDM - 812/Ep.1/Phwt/01/2013
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG
MAHA ESA
Pengadilan
semu fakultas hukum Universitas Ichsan Gorontalo yang memeriksa dan mengadili
perkara-perkara pidana, pada peradilan tingkat pertama, dengan pemeriksaan
acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara pidana
dengan terdakwa :
Nama
Lengkap
: ANASTASYA TANGAHU
Tempat lahir
: Lemito
Umur/
tgl.lahir
: 22 Tahun / 7 juli 1990
Jenis
Kelamin
: Perempuan
Kebangsaan
: Indonesia
Tempat
tinggal
: Jln. Trans Sulawesi, Desa Boliohutuo Kec. Tilamuta
Agama
: Kristen Protestan
Pekerjaan
: Mahasiswa
Pendidikan
: SMA
Terdakwa di
tahan dan berada di dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah atau
penetapan oleh :
o Oleh penyidik
: sejak tgl 01 September 2012 s.d tgl 28 Oktober 2012
Di rutan Polres Pohuwato
o Diperpanjang
: sejal tgl 29 Oktober 2012 s.d tgl 09 Desember 2012
Di rutan
o Oleh
JPU
: sejak tgl 10 Desember 2012 s.d 05 Januari 2013
Di rutan Boalemo
Dipersidangan
terdakwa yang dampingi oleh penasehat hukumnya : AGUS MAHIYA, S.H dan NINGSIH
PAKAYA, S.H Advocat/ atau penasehat hukum pada kantor pengacara AGUS MAHIYA,
S.H dan rekan, berkantor di jalan Trans Sulawesi No 23 Desa Marisa Utara Kec.
Marisa Kab. Pohuwato, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 1 September 2012.
Pengadilan
Semu Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo tersebut :
Telah
membaca keseluruhan berkas perkara NO. REG. PERK. : PDM - 812/ Ep.1 / Phwt / 01 / 2013 atas diri
terdakwa ANASTASYA TANGAHU beserta lampiran-lampirannya;
Telah
mendengar keterangan saksi-saksi maupun terdakwa;
Telah
memperhatikan barang-barang bukti dan segala sesuatu yang terjadi di depan
persidangan dengan seksama;
Telah
mempelajari Reiquisitoir jaksa penuntut umum No.Reg. Perk : PDM-812/ Ep.1 / Phwt / 01 / 2013 yang pada
pokoknya menuntut sebagai berikut :
1.
Menyatakan
terdakwa ANASTASYA TANGAHU terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan
terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang
yang mengakibatkan maut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
170 ayat (2) ke-3 KUHP, dalam dakwaan Atau Kedua Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa
ANASTASYA TANGAHU dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Tahun potong masa tahanan;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
NIHIL
4. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya
perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) ;
Telah
mempelajari pembelaan penasehat hukum terdakwa yang pada pokoknya mohon agar
majelis Hakim menjatuhkan putusan :
1. Membatalkan demi hukum surat
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum NO. REG. PERK. : PDM - 812/ Ep.1 / Phwt / 01 / 2013. Karena
menguraikan uraian dalam surat Tuntutannya tidak sesuai dengan yang terungkap
di persidangan dan terkesan mengada-ada.
2. Memerintahkan terdakwa di
bebaskan dari Rumah Tahanan Negara sejak Putusan ini di bacakan.
3. Membebankan biaya yang timbul
kepada Negara.
Menimbang
bahwa terdakwa oleh penuntut umum pada kejaksaan peradilan semu fakultas hukum
universitas Ichsan Gorontalo dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum NO. REG. PERK. : PDM - 812/ Ep.1 / Phwt / 01 / 2013 tanggal 11
Januari 2013 :
KESATU:
---------------Bahwa ia
terdakwa ANASTASYA TANGAHU, pada hari rabu tanggal 22 Agustus 2012
sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam
bulan Agustus 2012, bertempat di sebuah ladang di Desa Teratai Kec Marisa
Kabupaten Pohuwato, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum
pengadilan Negeri Marisa, melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut
serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang terdakwa
lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------
-------------Pada waktu dan
tempat sebagaimana di uraikan di atas, terdakwa bersama dengan RAHMAWATI GALI
(DPO) dan LIANI MONICA KORAAG (DPO) bertemu dengan korban di sebuah ladang yang
berjarak sekitar 30 meter dari rumah kos korban, kemudian terdakwa bersama
dengan kedua teman terdakwa menyanyakan tentang sebuah Hand Pone milik YUYANTI
LALATA kepada korban, setelah berapa lama bertanya kepada korban, selanjutnya
korban menyatakan ingin makan kerumah kosnya, karena korban ingin makan selanjutnya
terdakwa dan kedua temannya mengizinkan korban untuk pulang dengan syarat
kembali lagi keladang setelah korban selesai makan, sambil menunggu korban
selesai makan, terdakwa bersama kedua temannya makan selanjutnya terdakwa
bersama RAHMAWATI GALI menjemput korban dari rumah kosnya dan dibawa kesebuah
warung yang ada di depan rumah kos korban di seberang jalan, diwarung tersebut
korban kembali di tanyai tentang keberadaan Hand Phone tersebut. Korban
mengambil hand phone tersebut dan di simpan di semak-semak yang ada dalam
ladang, selanjutnya terdakwa bersama kedua temannya serta korban kembali ke
ladang untuk mencari hand phone tersebut, namun setelah sampai diladang dan
dilakukan pencarian ternyata hand phone tersebut tidak ditemukan, karena tidak ditemukan
selanjutnya terdakwa dan kedua temannya menanyakan kembali tentang keberadaan hand
phone tersebut dan korban mengatakan bahwa hand phone tersebut telah korban
jual ke took di kompleks lampu merah, selanjutnya terdakwa dan dua temannya
serta korban pergi ke kompleks lampu merah, sesampainya di kompleks lampu merah
korban menunjuk sebuah buah toko yang telah ditutup, karena merasa dibohongi
terdakwa bersama kedua temannya dan korban kembali lagi keladang, sampainya
diladang terdakwa bersama kedua temannya menanyakan kembali kepada korban
tentang hand phone tersebut, namun korban berbelit-belit dalam menjawab, karena
korban berbelit-belit, selanjutnya RAHMAWATI GALI (DPO) mengambil sebuah kayu balak
dari samping sebuah bangunan kafe yang ada di diladang tersebut dan langsung
memukul perut korban sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, selanjutnya LIANI
MONICA KORAAG mengambil kayu dari tangan RAHMAWATI GALI kemudian kayu tersebut
dipukulkan kembali keperut korban sambil menyanyakan hand phone tersebut, namun
korban tidak mengakuinya, karena tidak mengakuinya selanjutnya LIANI MONICA
KORAAG memberikan kayu tersebut kepada terdakwa sambil berkata “ngana saja yang
ba tanya”, lalu terdakwa menanyai korban, namun korban tetap juga tidak mau mengaku
sehingga terdakwa memukul perut korban dengan kayu balak tersebut sebanyak
kurang lebih 3 (tiga) kali, namun korban tidak mengakuinya juga, selanjutnya
hari telah malam terdakwa bersama kedua temannya membawa korban kedalam ruangan
kafe untuk istrahat, keesokan harinya terdakwa menanyakan kepada korban “ngana
pea pa yang sakit?” dan dijawab korban “kita pe puru”, kemudian terdakwa
memberikan korban makanan, setelah selesai makan, korban masih merasakan sakit
dan tidur-tiduran di dalam kafe hingga sore hari, kemudian terdakwa melihat
korban sudah susah untuk bernafas dan tidak lama kemudian korban sudah tidak
bernafas dan tidak lama kemudian tidak bernafas lagi, melihat hal tersebut
terdakwa mencoba menggoyang-goyangkan tubuh korban, namun korban tidak bergerak,
Karena korban tidak bergerak lagi kemudian terdakwa bersama kedua temannya
melarikan diri ke daerah paguat.
Akibat perbuatan terdakwa
tersebut :
WASNI NDEKI mengalami :
Ringkasan pemerikasaan luar :
-
Kaku mayat, dijumpai pada anggota gerak bawah
-
Pembusukkan dijumpai pada daerah kepala, leher, dada, perut, lengan dan
kaki, dijumpai larva dengan panjang 0,5-2 cm.
-
Pada mata dijumpai luka robek pada pelipis kiri atas ukuran 2,5x1x1,5 cm
-
Pada mulut, disudut atas dan dibawah dijumpai luka syayatan, pinggir luka
tajam ukuran 2,5x0,2 cm dan 4x05 cm.
-
Jumlah gigi tidak lengkap yaitu 27 buah
-
Pada leher, dijumpai luka sayat ukuran 2x0,5x0,2 cm.
-
Pada dada, pada perabaan tidak jumpai adanya tanda-tanda patah tulang dada.
Ringkasan
pemeriksaan dalam
-
Pada pembukaan kulit kepala, dijumpai resapan darah pada kepala sebelah
kanan ukuran 8x6 cm, jarak dari garis tengah kepala 3 cm.
-
Pada leher, di jumpai tulang jakun patah.
-
Pada pembukaan rongga dada, dijumpai resapan darah yang luas pada dada
kanan dan kiri, di jumpai patah tulang dada setentang iga 3 dan 5 dan dijumpai
resapan darah yang luas, dijumpai patah tulang iga kiri 2,3,4,5,6,7 dan tulang
iga kanan 5,6.
-
Pada perabaan paru kiri dijumpai perlengketan dengan selaput rongga dada
setentang iga 1-2, dijumpai perdarahan 1200cc.
Dengan
kesimpulan : dari hasil pemeriksaan luar dan dalam di ambil kesimpulan bahwa
penyebab kematian korban oleh karena pendarahan akibat trauma tumpul pada dada
disertai patah tulang iga dan kepala akibat ruda paksa tumpul sebagaimana Visum
ET Repertum No : 24/V/IKK/VER/2012 tanggal 26 Agustus 2012 yang di tandatangani
oleh Dr Alfred C.Satyo, MSc, MHPE, Sp.F
---Perbuatan
terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-3
KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
---------------Bahwa ia
terdakwa ANASTASYA TANGAHU, pada hari rabu tanggal 22 Agustus 2012
sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam
bulan Agustus 2012, bertempat di sebuah ladang di Desa Teratai Kec Marisa
Kabupaten Pohuwato, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum
pengadilan Negeri Marisa, melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut
serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang terdakwa
lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------
-------------Pada waktu dan
tempat sebagaimana di uraikan di atas, terdakwa bersama dengan RAHMAWATI GALI
(DPO) dan LIANI MONICA KORAAG (DPO) bertemu dengan korban di sebuah ladang yang
berjarak sekitar 30 meter dari rumah kos korban, kemudian terdakwa bersama
dengan kedua teman terdakwa menyanyakan tentang sebuah Hand Pone milik YUYANTI
LALATA kepada korban, setelah berapa lama bertanya kepada korban, selanjutnya
korban menyatakan ingin makan kerumah kosnya, karena korban ingin makan
selanjutnya terdakwa dan kedua temannya mengizinkan korban untuk pulang dengan
syarat kembali lagi keladang setelah korban selesai makan, sambil menunggu
korban selesai makan, terdakwa bersama kedua temannya makan selanjutnya
terdakwa bersama RAHMAWATI GALI menjemput korban dari rumah kosnya dan dibawa
kesebuah warung yang ada di depan rumah kos korban di seberang jalan, diwarung
tersebut korban kembali di tanyai tentang keberadaan Hand Phone tersebut. Korban
mengambil hand phone tersebut dan di simpan di semak-semak yang ada dalam
ladang, selanjutnya terdakwa bersama kedua temannya serta korban kembali ke
ladang untuk mencari hand phone tersebut, namun setelah sampai diladang dan
dilakukan pencarian ternyata hand phone tersebut tidak ditemukan, karena tidak
ditemukan selanjutnya terdakwa dan kedua temannya menanyakan kembali tentang
keberadaan hand phone tersebut dan korban mengatakan bahwa hand phone tersebut
telah korban jual ke took di kompleks lampu merah, selanjutnya terdakwa dan dua
temannya serta korban pergi ke kompleks lampu merah, sesampainya di kompleks
lampu merah korban menunjuk sebuah buah toko yang telah ditutup, karena merasa
dibohongi terdakwa bersama kedua temannya dan korban kembali lagi keladang,
sampainya diladang terdakwa bersama kedua temannya menanyakan kembali kepada
korban tentang hand phone tersebut, namun korban berbelit-belit dalam menjawab,
karena korban berbelit-belit, selanjutnya RAHMAWATI GALI (DPO) mengambil sebuah
kayu balak dari samping sebuah bangunan kafe yang ada di diladang tersebut dan
langsung memukul perut korban sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, selanjutnya LIANI
MONICA KORAAG mengambil kayu dari tangan RAHMAWATI GALI kemudian kayu tersebut
dipukulkan kembali keperut korban sambil menyanyakan hand phone tersebut, namun
korban tidak mengakuinya, karena tidak mengakuinya selanjutnya LIANI MONICA
KORAAG memberikan kayu tersebut kepada terdakwa sambil berkata “ngana saja yang
ba tanya”, lalu terdakwa menanyai korban, namun korban tetap juga tidak mau
mengaku sehingga terdakwa memukul perut korban dengan kayu balak tersebut
sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, namun korban tidak mengakuinya juga,
selanjutnya hari telah malam terdakwa bersama kedua temannya membawa korban
kedalam ruangan kafe untuk istrahat, keesokan harinya terdakwa menanyakan
kepada korban “ngana pea pa yang sakit?” dan dijawab korban “kita pe puru”,
kemudian terdakwa memberikan korban makanan, setelah selesai makan, korban
masih merasakan sakit dan tidur-tiduran di dalam kafe hingga sore hari,
kemudian terdakwa melihat korban sudah susah untuk bernafas dan tidak lama
kemudian korban sudah tidak bernafas dan tidak lama kemudian tidak bernafas
lagi, melihat hal tersebut terdakwa mencoba menggoyang-goyangkan tubuh korban,
namun korban tidak bergerak, Karena korban tidak bergerak lagi kemudian
terdakwa bersama kedua temannya melarikan diri ke daerah paguat.
Akibat perbuatan terdakwa
tersebut :
WASNI NDEKI mengalami :
Ringkasan pemerikasaan luar :
-
Kaku mayat, dijumpai pada anggota gerak bawah
-
Pembusukkan dijumpai pada daerah kepala, leher, dada, perut, lengan dan
kaki, dijumpai larva dengan panjang 0,5-2 cm.
-
Pada mata dijumpai luka robek pada pelipis kiri atas ukuran 2,5x1x1,5 cm
-
Pada mulut, disudut atas dan dibawah dijumpai luka syayatan, pinggir luka
tajam ukuran 2,5x0,2 cm dan 4x05 cm.
-
Jumlah gigi tidak lengkap yaitu 27 buah
-
Pada leher, dijumpai luka sayat ukuran 2x0,5x0,2 cm.
-
Pada dada, pada perabaan tidak jumpai adanya tanda-tanda patah tulang dada.
Ringkasan
pemeriksaan dalam
-
Pada pembukaan kulit kepala, dijumpai resapan darah pada kepala sebelah
kanan ukuran 8x6 cm, jarak dari garis tengah kepala 3 cm.
-
Pada leher, di jumpai tulang jakun patah.
-
Pada pembukaan rongga dada, dijumpai resapan darah yang luas pada dada
kanan dan kiri, di jumpai patah tulang dada setentang iga 3 dan 5 dan dijumpai
resapan darah yang luas, dijumpai patah tulang iga kiri 2,3,4,5,6,7 dan tulang
iga kanan 5,6.
-
Pada perabaan paru kiri dijumpai perlengketan dengan selaput rongga dada
setentang iga 1-2, dijumpai perdarahan 1200cc.
Dengan
kesimpulan : dari hasil pemeriksaan luar dan dalam di ambil kesimpulan bahwa
penyebab kematian korban oleh karena pendarahan akibat trauma tumpul pada dada
disertai patah tulang iga dan kepala akibat ruda paksa tumpul sebagaimana Visum
ET Repertum No : 24/V/IKK/VER/2012 tanggal 26 agustus 2006 yang di tandatangani
oleh Dr Alfred C.Satyo, MSc, MHPE, Sp.F
---Perbuatan terdakwa
sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) jo pasal 55
ayat (1) ke-1
KUHP---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah dakwaan dibacakan di depan persidangan Penasihat Hukum Terdakwa Telah menyampaikan keberatan/eksepsi terhadap surat dakwaan yang diajukan pada tanggal 11 Januari 2013 dan Penuntut Umum telah pula mengajukan tanggapannya tertanggal 11 januari 2013 ;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Penasihat Hukum Terdakwa dantanggapan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan Sela Nomor : 1002/Pid,B/2013/PN.Mrs., tanggal 11 Januari 2013 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menolak keberatan Penasehat Hukum Terdakwa ANASTASYA TANGAHU tersebut di atas untuk seluruhnya ;
- Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Pengadilan semu Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo NO. REG. PERK. : PDM - 812/ Ep.1 / Phwt / 01 / 2013 tanggal 11 Januari 2013 atas nama Terdakwa tersebut adalah sah menurut hukum ;
- Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Terdakwa tersebut di depan persidangan umum Pengadilan Semu Fakultas hukum Universitas Ichsan Gorontalo ;
Menimbang, bahwa untuk
membuktikan dakwaannya oleh penuntut umum di persidangan telah di dengar
keterangan saksi-saksi dibawah sumpah pada pokoknya memberikan kesaksian
sebagai berikut :
1. Saksi ILIANTI
SAHABO
Menerangkan
sebagai berikut :
-
Bahwa benar
saksi pernah bertemu dengan terdakwa pada hari Rabu tanggal 22 Agustus 2012 sekira pukul 21.00 wib di kedai
-
Bahwa benar telah melihat langsung pemukulan
yang di lakukan Terdakwa dan dua rekannya RAHMAWATI GALI (DPO) dan LIANI MONICA
KORAAG (DPO).
-
Bahwa benar
saksi mengetahui korban meninggal pada hari Minggu tanggal 26 agustus 2012.
Tanggapan
Terdakwa :
Atas
keterangan saksi tersebut terdakwa tidak tidak keberatan dan membenarkan
semuanya
2. Saksi DEDRIYANTO DALANGGO
Menerangkan sebagai berikut :
-
Bahwa benar
pada hari Rabu melihat langsung keributan antara Almh. WASNI NDEKI dengan Terdakwa.
-
Bahwa benar
setelah memanggil pemilik kos korban selanjutnya saksi pulang kerumahnya yang
berjarak selitar 100 meter dari rumah kos korban
-
Bahwa benar
saksi baru mengetahui korban meninggal pada hari Minggu tanggal 26 agustus 2012
Tanggapan Terdakwa :
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa
tidak keberatan dan membenarkan semuanya.
Menimbang, bahwa selanjutnya pengadilan telah memperhatikan segala sesuatu
selama pemeriksaan persidangan berlangsung, demi singkatnya isi putusan ini
cukuplah ditunjuk hal-hal yang tertera secara lengkap di dalam berita acara
persidangan yang kesemuanya telah dianggap tercakup semuanya dan ikut
dipertimbangkan di dalam isi putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala alat bukti yang diajukan di persidangan
dalam rangkaian dan hubungannya satu dengan yang lainnya, pengadilan telah
mendapatkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dan tidak dapat
lagi disangkal kebenarannya pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa benar penganiayaan yang terjadi, dilakukan oleh terdakwa ANASTASYA
TANGAHU bersama temannya RAHMAWATI
GALI (DPO) dan LIANI MONICA KORAAG (DPO)
2. Bahwa benar saksi melihat pelaku penganiayaan tersebut dengan menggunakan
kayu balak.
3. Bahwa benar saksi mengetahui secara langsung peristiwa penganiayaan
tersebut.
4. Bahwa benar korban dipukuli oleh terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali.
5. Bahwa benar terdakwa mengetahui korban meninggal dunia setelah beristirahat
dalam ruangan kafe.
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pembahasan dan pertimbangan di atas,
pada akhimya Pengadilan berkesimpulan bahwa apa yang tertera pada amar di bawah
nanti dianggap sudah tetap dan adil serta tidak melampaui kewenangan;
Mengingat serta memperhatikan segala peraturan perundang-undangan yang
berlaku, di Pasal 170 K.U.H.Pidana ayat (2) ke-3, Ketentuan Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lainnya
yang bersangkutan ;
M E N G A D I
L I
I. Menyatakan
Terdakwa ANASTASYA TANGAHU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan perbuatan pidana “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama
menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut,”
II. Menghukum
Terdakwa oleh karena perbuatan tersebut dengan hukuman penjara selama 10 (
sepuluh ) tahun;
III.
Menetapkan lamanya masa tahanan Terdakwa yang telah dijalani, dikurangkan
seluruhnya dari jumlah hukuman yang dijatuhkan;
IV.
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
V.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5000,- (lima ribu
rupiah);
VI.
Menetapkan barang bukti berupa:
1. 1
(Satu)lembar Asli laporan hasil visum et repertum nomer : 24/V/IKK/VER/2012 tanggal 26 Agustus 2006 yang di tandatangani oleh Dr
Alfred C.Satyo, MSc, MHPE, Sp.F.
2. Kayu balak
ukuran 1 meter.
3. Keterangan
saksi-saksi.
Di kembalikan
kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain.
Demikian diputus pada hari Jumat, 11 Januari dalam rapat musyawarah
Majelis Hakim yang terdiri dari Catur Bayu Aji SH.MHum., selaku Ketua Majelis, Fira
A. Akurani, SH, Mhum., Roy Nento, SH, masing masing sebagai Hakim Anggota.
Putusan tersebut diucapkan di dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim
Ketua Majelis bersama-sama para Hakim Anggota tersebut, didampingi FATMA
SULEMAN, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Semu fakultas hukum universitas
Ichsan Gorontalo, dengan dihadiri oleh Sofyan Halidu, SH. Jaksa selaku Penuntut
Umum bersama Tim Penuntut Umum, Terdakwa serta Tim Penasihat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA I
FIRA A. AKURANI, SH. MHum
|
HAKIM KETUA
CATUR BAYU AJI, SH. MHum |
.HAKIM ANGGOTA III
ROY NENTO, S.H
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar