Kamis, 10 Januari 2013

PUTUSAN PENGADILAN SEMU UNISAN KAMPUS II


PUTUSAN
NO. REG. PERK. : PDM - 812/Ep.1/Phwt/01/2013

DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan semu fakultas hukum Universitas Ichsan Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana, pada peradilan tingkat pertama, dengan pemeriksaan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara pidana dengan terdakwa :
Nama Lengkap           :    ANASTASYA TANGAHU
Tempat lahir               :    Lemito
Umur/ tgl.lahir             :    22 Tahun / 7 juli 1990
Jenis Kelamin             :    Perempuan
Kebangsaan                :    Indonesia
Tempat tinggal            :    Jln. Trans Sulawesi,  Desa Boliohutuo Kec. Tilamuta
Agama                          :    Kristen Protestan
Pekerjaan                    :    Mahasiswa
Pendidikan                  :    SMA

Terdakwa di tahan dan berada di dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah atau penetapan oleh :
o Oleh penyidik           :    sejak tgl 01 September 2012 s.d tgl 28 Oktober 2012
                                      Di rutan Polres Pohuwato
o Diperpanjang           :    sejal tgl 29 Oktober 2012 s.d tgl 09 Desember 2012
                                      Di rutan
o Oleh JPU                  :    sejak tgl 10 Desember 2012 s.d 05 Januari 2013
                                      Di rutan Boalemo
Dipersidangan terdakwa yang dampingi oleh penasehat hukumnya : AGUS MAHIYA, S.H dan NINGSIH PAKAYA, S.H Advocat/ atau penasehat hukum pada kantor pengacara AGUS MAHIYA, S.H dan rekan, berkantor di jalan Trans Sulawesi No 23 Desa Marisa Utara Kec. Marisa Kab. Pohuwato, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 1 September 2012.
  
Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo tersebut :

Telah membaca keseluruhan berkas perkara NO. REG. PERK. : PDM - 812/ Ep.1 / Phwt / 01 / 2013 atas diri terdakwa ANASTASYA TANGAHU beserta lampiran-lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi maupun terdakwa;
Telah memperhatikan barang-barang bukti dan segala sesuatu yang terjadi di depan persidangan dengan seksama;
Telah mempelajari Reiquisitoir jaksa penuntut umum No.Reg. Perk : PDM-812/ Ep.1 / Phwt / 01 / 2013 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :

1.         Menyatakan terdakwa ANASTASYA TANGAHU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana  “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dalam dakwaan Atau Kedua Penuntut Umum;
2.    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANASTASYA TANGAHU dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Tahun potong masa tahanan;
3.    Menyatakan barang bukti berupa :
 NIHIL
4. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) ;
Telah mempelajari pembelaan penasehat hukum terdakwa yang pada pokoknya mohon agar majelis Hakim menjatuhkan putusan :
1.     Membatalkan demi hukum surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum NO. REG. PERK. : PDM - 812/ Ep.1 / Phwt / 01 / 2013. Karena menguraikan uraian dalam surat Tuntutannya tidak sesuai dengan yang terungkap di persidangan dan terkesan mengada-ada.
2.     Memerintahkan terdakwa di bebaskan dari Rumah Tahanan Negara sejak Putusan ini di bacakan.
3.     Membebankan biaya yang timbul kepada Negara.

Menimbang bahwa terdakwa oleh penuntut umum pada kejaksaan peradilan semu fakultas hukum universitas Ichsan Gorontalo dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum NO. REG. PERK. : PDM - 812/ Ep.1 / Phwt / 01 / 2013 tanggal 11 Januari  2013 :

KESATU:

---------------Bahwa ia terdakwa ANASTASYA TANGAHU, pada hari rabu tanggal 22 Agustus 2012 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Agustus 2012, bertempat di sebuah ladang di Desa Teratai Kec Marisa Kabupaten Pohuwato, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Marisa, melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------

-------------Pada waktu dan tempat sebagaimana di uraikan di atas, terdakwa bersama dengan RAHMAWATI GALI (DPO) dan LIANI MONICA KORAAG (DPO) bertemu dengan korban di sebuah ladang yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah kos korban, kemudian terdakwa bersama dengan kedua teman terdakwa menyanyakan tentang sebuah Hand Pone milik YUYANTI LALATA kepada korban, setelah berapa lama bertanya kepada korban, selanjutnya korban menyatakan ingin makan kerumah kosnya, karena korban ingin makan selanjutnya terdakwa dan kedua temannya mengizinkan korban untuk pulang dengan syarat kembali lagi keladang setelah korban selesai makan, sambil menunggu korban selesai makan, terdakwa bersama kedua temannya makan selanjutnya terdakwa bersama RAHMAWATI GALI menjemput korban dari rumah kosnya dan dibawa kesebuah warung yang ada di depan rumah kos korban di seberang jalan, diwarung tersebut korban kembali di tanyai tentang keberadaan Hand Phone tersebut. Korban mengambil hand phone tersebut dan di simpan di semak-semak yang ada dalam ladang, selanjutnya terdakwa bersama kedua temannya serta korban kembali ke ladang untuk mencari hand phone tersebut, namun setelah sampai diladang dan dilakukan pencarian ternyata hand phone tersebut tidak ditemukan, karena tidak ditemukan selanjutnya terdakwa dan kedua temannya menanyakan kembali tentang keberadaan hand phone tersebut dan korban mengatakan bahwa hand phone tersebut telah korban jual ke took di kompleks lampu merah, selanjutnya terdakwa dan dua temannya serta korban pergi ke kompleks lampu merah, sesampainya di kompleks lampu merah korban menunjuk sebuah buah toko yang telah ditutup, karena merasa dibohongi terdakwa bersama kedua temannya dan korban kembali lagi keladang, sampainya diladang terdakwa bersama kedua temannya menanyakan kembali kepada korban tentang hand phone tersebut, namun korban berbelit-belit dalam menjawab, karena korban berbelit-belit, selanjutnya RAHMAWATI GALI (DPO) mengambil sebuah kayu balak dari samping sebuah bangunan kafe yang ada di diladang tersebut dan langsung memukul perut korban sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, selanjutnya LIANI MONICA KORAAG mengambil kayu dari tangan RAHMAWATI GALI kemudian kayu tersebut dipukulkan kembali keperut korban sambil menyanyakan hand phone tersebut, namun korban tidak mengakuinya, karena tidak mengakuinya selanjutnya LIANI MONICA KORAAG memberikan kayu tersebut kepada terdakwa sambil berkata “ngana saja yang ba tanya”, lalu terdakwa menanyai korban, namun korban tetap juga tidak mau mengaku sehingga terdakwa memukul perut korban dengan kayu balak tersebut sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, namun korban tidak mengakuinya juga, selanjutnya hari telah malam terdakwa bersama kedua temannya membawa korban kedalam ruangan kafe untuk istrahat, keesokan harinya terdakwa menanyakan kepada korban “ngana pea pa yang sakit?” dan dijawab korban “kita pe puru”, kemudian terdakwa memberikan korban makanan, setelah selesai makan, korban masih merasakan sakit dan tidur-tiduran di dalam kafe hingga sore hari, kemudian terdakwa melihat korban sudah susah untuk bernafas dan tidak lama kemudian korban sudah tidak bernafas dan tidak lama kemudian tidak bernafas lagi, melihat hal tersebut terdakwa mencoba menggoyang-goyangkan tubuh korban, namun korban tidak bergerak, Karena korban tidak bergerak lagi kemudian terdakwa bersama kedua temannya melarikan diri ke daerah paguat.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut :

WASNI NDEKI mengalami :

Ringkasan pemerikasaan luar :
-        Kaku mayat, dijumpai pada anggota gerak bawah
-        Pembusukkan dijumpai pada daerah kepala, leher, dada, perut, lengan dan kaki, dijumpai larva dengan panjang 0,5-2 cm.
-        Pada mata dijumpai luka robek pada pelipis kiri atas ukuran 2,5x1x1,5 cm
-        Pada mulut, disudut atas dan dibawah dijumpai luka syayatan, pinggir luka tajam ukuran 2,5x0,2 cm dan 4x05 cm.
-        Jumlah gigi tidak lengkap yaitu 27 buah
-        Pada leher, dijumpai luka sayat ukuran 2x0,5x0,2 cm.
-        Pada dada, pada perabaan tidak jumpai adanya tanda-tanda patah tulang dada.
Ringkasan pemeriksaan dalam
-        Pada pembukaan kulit kepala, dijumpai resapan darah pada kepala sebelah kanan ukuran 8x6 cm, jarak dari garis tengah kepala 3 cm.
-        Pada leher, di jumpai tulang jakun patah.
-        Pada pembukaan rongga dada, dijumpai resapan darah yang luas pada dada kanan dan kiri, di jumpai patah tulang dada setentang iga 3 dan 5 dan dijumpai resapan darah yang luas, dijumpai patah tulang iga kiri 2,3,4,5,6,7 dan tulang iga kanan 5,6.
-        Pada perabaan paru kiri dijumpai perlengketan dengan selaput rongga dada setentang iga 1-2, dijumpai perdarahan 1200cc.

Dengan kesimpulan : dari hasil pemeriksaan luar dan dalam di ambil kesimpulan bahwa penyebab kematian korban oleh karena pendarahan akibat trauma tumpul pada dada disertai patah tulang iga dan kepala akibat ruda paksa tumpul sebagaimana Visum ET Repertum No : 24/V/IKK/VER/2012 tanggal 26 Agustus 2012 yang di tandatangani oleh Dr Alfred C.Satyo, MSc, MHPE, Sp.F

---Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :
---------------Bahwa ia terdakwa ANASTASYA TANGAHU, pada hari rabu tanggal 22 Agustus 2012 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Agustus 2012, bertempat di sebuah ladang di Desa Teratai Kec Marisa Kabupaten Pohuwato, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Marisa, melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------

-------------Pada waktu dan tempat sebagaimana di uraikan di atas, terdakwa bersama dengan RAHMAWATI GALI (DPO) dan LIANI MONICA KORAAG (DPO) bertemu dengan korban di sebuah ladang yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah kos korban, kemudian terdakwa bersama dengan kedua teman terdakwa menyanyakan tentang sebuah Hand Pone milik YUYANTI LALATA kepada korban, setelah berapa lama bertanya kepada korban, selanjutnya korban menyatakan ingin makan kerumah kosnya, karena korban ingin makan selanjutnya terdakwa dan kedua temannya mengizinkan korban untuk pulang dengan syarat kembali lagi keladang setelah korban selesai makan, sambil menunggu korban selesai makan, terdakwa bersama kedua temannya makan selanjutnya terdakwa bersama RAHMAWATI GALI menjemput korban dari rumah kosnya dan dibawa kesebuah warung yang ada di depan rumah kos korban di seberang jalan, diwarung tersebut korban kembali di tanyai tentang keberadaan Hand Phone tersebut. Korban mengambil hand phone tersebut dan di simpan di semak-semak yang ada dalam ladang, selanjutnya terdakwa bersama kedua temannya serta korban kembali ke ladang untuk mencari hand phone tersebut, namun setelah sampai diladang dan dilakukan pencarian ternyata hand phone tersebut tidak ditemukan, karena tidak ditemukan selanjutnya terdakwa dan kedua temannya menanyakan kembali tentang keberadaan hand phone tersebut dan korban mengatakan bahwa hand phone tersebut telah korban jual ke took di kompleks lampu merah, selanjutnya terdakwa dan dua temannya serta korban pergi ke kompleks lampu merah, sesampainya di kompleks lampu merah korban menunjuk sebuah buah toko yang telah ditutup, karena merasa dibohongi terdakwa bersama kedua temannya dan korban kembali lagi keladang, sampainya diladang terdakwa bersama kedua temannya menanyakan kembali kepada korban tentang hand phone tersebut, namun korban berbelit-belit dalam menjawab, karena korban berbelit-belit, selanjutnya RAHMAWATI GALI (DPO) mengambil sebuah kayu balak dari samping sebuah bangunan kafe yang ada di diladang tersebut dan langsung memukul perut korban sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, selanjutnya LIANI MONICA KORAAG mengambil kayu dari tangan RAHMAWATI GALI kemudian kayu tersebut dipukulkan kembali keperut korban sambil menyanyakan hand phone tersebut, namun korban tidak mengakuinya, karena tidak mengakuinya selanjutnya LIANI MONICA KORAAG memberikan kayu tersebut kepada terdakwa sambil berkata “ngana saja yang ba tanya”, lalu terdakwa menanyai korban, namun korban tetap juga tidak mau mengaku sehingga terdakwa memukul perut korban dengan kayu balak tersebut sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, namun korban tidak mengakuinya juga, selanjutnya hari telah malam terdakwa bersama kedua temannya membawa korban kedalam ruangan kafe untuk istrahat, keesokan harinya terdakwa menanyakan kepada korban “ngana pea pa yang sakit?” dan dijawab korban “kita pe puru”, kemudian terdakwa memberikan korban makanan, setelah selesai makan, korban masih merasakan sakit dan tidur-tiduran di dalam kafe hingga sore hari, kemudian terdakwa melihat korban sudah susah untuk bernafas dan tidak lama kemudian korban sudah tidak bernafas dan tidak lama kemudian tidak bernafas lagi, melihat hal tersebut terdakwa mencoba menggoyang-goyangkan tubuh korban, namun korban tidak bergerak, Karena korban tidak bergerak lagi kemudian terdakwa bersama kedua temannya melarikan diri ke daerah paguat.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut :

WASNI NDEKI mengalami :

Ringkasan pemerikasaan luar :
-        Kaku mayat, dijumpai pada anggota gerak bawah
-        Pembusukkan dijumpai pada daerah kepala, leher, dada, perut, lengan dan kaki, dijumpai larva dengan panjang 0,5-2 cm.
-        Pada mata dijumpai luka robek pada pelipis kiri atas ukuran 2,5x1x1,5 cm
-        Pada mulut, disudut atas dan dibawah dijumpai luka syayatan, pinggir luka tajam ukuran 2,5x0,2 cm dan 4x05 cm.
-        Jumlah gigi tidak lengkap yaitu 27 buah
-        Pada leher, dijumpai luka sayat ukuran 2x0,5x0,2 cm.
-        Pada dada, pada perabaan tidak jumpai adanya tanda-tanda patah tulang dada.
Ringkasan pemeriksaan dalam
-        Pada pembukaan kulit kepala, dijumpai resapan darah pada kepala sebelah kanan ukuran 8x6 cm, jarak dari garis tengah kepala 3 cm.
-        Pada leher, di jumpai tulang jakun patah.
-        Pada pembukaan rongga dada, dijumpai resapan darah yang luas pada dada kanan dan kiri, di jumpai patah tulang dada setentang iga 3 dan 5 dan dijumpai resapan darah yang luas, dijumpai patah tulang iga kiri 2,3,4,5,6,7 dan tulang iga kanan 5,6.
-        Pada perabaan paru kiri dijumpai perlengketan dengan selaput rongga dada setentang iga 1-2, dijumpai perdarahan 1200cc.

Dengan kesimpulan : dari hasil pemeriksaan luar dan dalam di ambil kesimpulan bahwa penyebab kematian korban oleh karena pendarahan akibat trauma tumpul pada dada disertai patah tulang iga dan kepala akibat ruda paksa tumpul sebagaimana Visum ET Repertum No : 24/V/IKK/VER/2012 tanggal 26 agustus 2006 yang di tandatangani oleh Dr Alfred C.Satyo, MSc, MHPE, Sp.F

---Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang,  bahwa  setelah  dakwaan  dibacakan  di  depan persidangan Penasihat  Hukum  Terdakwa Telah  menyampaikan  keberatan/eksepsi  terhadap surat  dakwaan  yang  diajukan  pada  tanggal  11 Januari 2013  dan  Penuntut Umum telah pula mengajukan tanggapannya tertanggal 11 januari 2013 ;

Menimbang, bahwa terhadap keberatan Penasihat Hukum Terdakwa  dantanggapan  Penuntut  Umum  tersebut,  Majelis  Hakim  telah  menjatuhkan  putusan Sela   Nomor   :   1002/Pid,B/2013/PN.Mrs.,   tanggal   11   Januari   2013   yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
-         Menolak   keberatan   Penasehat   Hukum   Terdakwa   ANASTASYA TANGAHU tersebut di atas untuk seluruhnya ;
-          Menyatakan  surat  dakwaan  Penuntut  Umum  pada  Kejaksaan  Pengadilan semu Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo    NO. REG. PERK. : PDM - 812/ Ep.1 / Phwt / 01 / 2013   tanggal   11 Januari  2013  atas  nama  Terdakwa tersebut  adalah  sah  menurut hukum ;
-         Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Terdakwa   tersebut   di   depan   persidangan   umum   Pengadilan   Semu Fakultas hukum Universitas Ichsan Gorontalo ;

Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya oleh penuntut umum di persidangan telah di dengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah pada pokoknya memberikan kesaksian sebagai berikut :

1.  Saksi ILIANTI SAHABO
        Menerangkan sebagai berikut :
-          Bahwa benar saksi pernah bertemu dengan terdakwa pada hari Rabu tanggal 22 Agustus 2012 sekira pukul 21.00 wib di kedai
-          Bahwa benar  telah melihat langsung pemukulan yang di lakukan Terdakwa dan dua rekannya RAHMAWATI GALI (DPO) dan LIANI MONICA KORAAG (DPO).
-          Bahwa benar saksi mengetahui korban meninggal pada hari Minggu tanggal 26 agustus 2012.
Tanggapan Terdakwa :
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak tidak keberatan dan membenarkan semuanya

          2.  Saksi DEDRIYANTO DALANGGO
              Menerangkan sebagai berikut :
-        Bahwa benar pada hari Rabu melihat langsung keributan antara Almh. WASNI NDEKI dengan Terdakwa.
-        Bahwa benar setelah memanggil pemilik kos korban selanjutnya saksi pulang kerumahnya yang berjarak selitar 100 meter dari rumah kos korban
-        Bahwa benar saksi baru mengetahui korban meninggal pada hari Minggu tanggal 26 agustus  2012

Tanggapan Terdakwa :
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semuanya.

Menimbang, bahwa selanjutnya pengadilan telah memperhatikan segala sesuatu selama pemeriksaan persidangan berlangsung, demi singkatnya isi putusan ini cukuplah ditunjuk hal-hal yang tertera secara lengkap di dalam berita acara persidangan yang kesemuanya telah dianggap tercakup semuanya dan ikut dipertimbangkan di dalam isi putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala alat bukti yang diajukan di persidangan dalam rangkaian dan hubungannya satu dengan yang lainnya, pengadilan telah mendapatkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dan tidak dapat lagi disangkal kebenarannya pada pokoknya sebagai berikut:

1.    Bahwa benar penganiayaan yang terjadi, dilakukan oleh terdakwa ANASTASYA TANGAHU bersama temannya RAHMAWATI GALI (DPO) dan LIANI MONICA KORAAG (DPO)

2.    Bahwa benar saksi melihat pelaku penganiayaan tersebut dengan menggunakan kayu balak.

3.    Bahwa benar saksi mengetahui secara langsung peristiwa penganiayaan tersebut.

4.    Bahwa benar korban dipukuli oleh terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali.

5.    Bahwa benar terdakwa mengetahui korban meninggal dunia setelah beristirahat dalam ruangan kafe.


Menimbang, bahwa berdasarkan segala pembahasan dan pertimbangan di atas, pada akhimya Pengadilan berkesimpulan bahwa apa yang tertera pada amar di bawah nanti dianggap sudah tetap dan adil serta tidak melampaui kewenangan;



Mengingat serta memperhatikan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, di Pasal 170 K.U.H.Pidana ayat (2) ke-3, Ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ;

M E N G A D I L I

I. Menyatakan Terdakwa ANASTASYA TANGAHU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut,”

II. Menghukum Terdakwa oleh karena perbuatan tersebut dengan hukuman penjara selama 10 ( sepuluh ) tahun;

III. Menetapkan lamanya masa tahanan Terdakwa yang telah dijalani, dikurangkan seluruhnya dari jumlah hukuman yang dijatuhkan;

IV. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

V. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);

VI. Menetapkan barang bukti berupa:

 1. 1 (Satu)lembar Asli laporan hasil visum et repertum nomer : 24/V/IKK/VER/2012 tanggal 26 Agustus 2006 yang di tandatangani oleh Dr Alfred C.Satyo, MSc, MHPE, Sp.F.

2. Kayu balak ukuran 1 meter.

3. Keterangan saksi-saksi.

Di kembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain.
Demikian diputus pada hari Jumat, 11 Januari dalam rapat musyawarah Majelis Hakim yang terdiri dari Catur Bayu Aji SH.MHum., selaku Ketua Majelis, Fira A. Akurani, SH, Mhum., Roy Nento, SH, masing masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan di dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis bersama-sama para Hakim Anggota tersebut, didampingi FATMA SULEMAN, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Semu fakultas hukum universitas Ichsan Gorontalo, dengan dihadiri oleh Sofyan Halidu, SH. Jaksa selaku Penuntut Umum bersama Tim Penuntut Umum, Terdakwa serta Tim Penasihat Hukumnya.

HAKIM ANGGOTA I



FIRA A. AKURANI, SH. MHum
HAKIM KETUA



CATUR BAYU AJI, SH. MHum
.HAKIM ANGGOTA III



ROY NENTO, S.H


Tidak ada komentar:

Posting Komentar