Kamis, 10 Januari 2013

Dakwaan JPU (Pengadilan Semu UNISAN Kampus II)


KEJAKSAAN NEGERI ………….
“UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM - 812/
Ep.1 / Phwt / 01 / 2013
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama                           : ANASTASYA TANGAHU
Tempat Lahir               : Lemito
Umur/Tl. Lahir            : 22 Tahun / 7 Juli 1990
Jenis Kelamin              : Perempuan
Kewarganegaraan       : Indonesia
Tempat Tinggal           : Jln. Traans Sulawesi, Desa Boliohutuo Kec. Tilamuta
Agama                         : Islam
Pekerjaan                     : Mahasiswa
Pendidikan                  : SMA
B. PENAHANAN :
a.       Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 01 September 2012 s/d 28 Oktober 2012
b.      Perpanjangan penahanan oleh Kepala Penyidik dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 29 Oktober 2012 s/d 09 Desember 2012
c.       Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 10 Desember 2012 s/d 05 Januari 2013
C. DAKWAAN :
PRIMAIR:

---------------Bahwa ia terdakwa ANASTASYA TANGAHU, pada hari rabu tanggal 22 Agustus 2012 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Agustus 2012, bertempat di sebuah ladang di Desa Teratai Kec Marisa Kabupaten Pohuwato, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Marisa, melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------

-------------Pada waktu dan tempat sebagaimana di uraikan di atas, terdakwa bersama dengan RAHMAWATI GALI (DPO) dan LIANI MONICA KORAAG (DPO) bertemu dengan korban di sebuah ladang yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah kos korban, kemudian terdakwa bersama dengan kedua teman terdakwa menyanyakan tentang sebuah Hand Pone milik YUYANTI LALATA kepada korban, setelah berapa lama bertanya kepada korban, selanjutnya korban menyatakan ingin makan kerumah kosnya, karena korban ingin makan selanjutnya terdakwa dan kedua temannya mengizinkan korban untuk pulang dengan syarat kembali lagi keladang setelah korban selesai makan, sambil menunggu korban selesai makan, terdakwa bersama kedua temannya makan selanjutnya terdakwa bersama RAHMAWATI GALI menjemput korban dari rumah kosnya dan dibawa kesebuah warung yang ada di depan rumah kos korban di seberang jalan, diwarung tersebut korban kembali di tanyai tentang keberadaan Hand Phone tersebut. Korban mengambil hand phone tersebut dan di simpan di semak-semak yang ada dalam ladang, selanjutnya terdakwa bersama kedua temannya serta korban kembali ke ladang untuk mencari hand phone tersebut, namun setelah sampai diladang dan dilakukan pencarian ternyata hand phone tersebut tidak ditemukan, karena tidak ditemukan selanjutnya terdakwa dan kedua temannya menanyakan kembali tentang keberadaan hand phone tersebut dan korban mengatakan bahwa hand phone tersebut telah korban jual ke took di kompleks lampu merah, selanjutnya terdakwa dan dua temannya serta korban pergi ke kompleks lampu merah, sesampainya di kompleks lampu merah korban menunjuk sebuah buah toko yang telah ditutup, karena merasa dibohongi terdakwa bersama kedua temannya dan korban kembali lagi keladang, sampainya diladang terdakwa bersama kedua temannya menanyakan kembali kepada korban tentang hand phone tersebut, namun korban berbelit-belit dalam menjawab, karena korban berbelit-belit, selanjutnya RAHMAWATI GALI (DPO) mengambil sebuah kayu balak dari samping sebuah bangunan kafe yang ada di diladang tersebut dan langsung memukul perut korban sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, selanjutnya LIANI MONICA KORAAG mengambil kayu dari tangan RAHMAWATI GALI kemudian kayu tersebut dipukulkan kembali keperut korban sambil menyanyakan hand phone tersebut, namun korban tidak mengakuinya, karena tidak mengakuinya selanjutnya LIANI MONICA KORAAG memberikan kayu tersebut kepada terdakwa sambil berkata “ngana saja yang ba tanya”, lalu terdakwa menanyai korban, namun korban tetap juga tidak mau mengaku sehingga terdakwa memukul perut korban dengan kayu balak tersebut sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, namun korban tidak mengakuinya juga, selanjutnya hari telah malam terdakwa bersama kedua temannya membawa korban kedalam ruangan kafe untuk istrahat, keesokan harinya terdakwa menanyakan kepada korban “ngana pea pa yang sakit?” dan dijawab korban “kita pe puru”, kemudian terdakwa memberikan korban makanan, setelah selesai makan, korban masih merasakan sakit dan tidur-tiduran di dalam kafe hingga sore hari, kemudian terdakwa melihat korban sudah susah untuk bernafas dan tidak lama kemudian korban sudah tidak bernafas dan tidak lama kemudian tidak bernafas lagi, melihat hal tersebut terdakwa mencoba menggoyang-goyangkan tubuh korban, namun korban tidak bergerak, Karena korban tidak bergerak lagi kemudian terdakwa bersama kedua temannya melarikan diri ke daerah paguat.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut :

WASNI NDEKI mengalami :

Ringkasan pemerikasaan luar :
  Kaku mayat, dijumpai pada anggota gerak bawah
  Pembusukkan dijumpai pada daerah kepala, leher, dada, perut, lengan dan kaki, dijumpai larva dengan panjang 0,5-2 cm.
 Pada mata dijumpai luka robek pada pelipis kiri atas ukuran 2,5x1x1,5 cm
 Pada mulut, disudut atas dan dibawah dijumpai luka syayatan, pinggir luka tajam ukuran 2,5x0,2 cm dan 4x05 cm.
  Jumlah gigi tidak lengkap yaitu 27 buah
  Pada leher, dijumpai luka sayat ukuran 2x0,5x0,2 cm.
  Pada dada, pada perabaan tidak jumpai adanya tanda-tanda patah tulang dada.
Ringkasan pemeriksaan dalam
  Pada pembukaan kulit kepala, dijumpai resapan darah pada kepala sebelah kanan ukuran 8x6 cm, jarak dari garis tengah kepala 3 cm.
  Pada leher, di jumpai tulang jakun patah.
  Pada pembukaan rongga dada, dijumpai resapan darah yang luas pada dada kanan dan kiri, di jumpai patah tulang dada setentang iga 3 dan 5 dan dijumpai resapan darah yang luas, dijumpai patah tulang iga kiri 2,3,4,5,6,7 dan tulang iga kanan 5,6.
  Pada perabaan paru kiri dijumpai perlengketan dengan selaput rongga dada setentang iga 1-2, dijumpai perdarahan 1200cc.

Dengan kesimpulan : dari hasil pemeriksaan luar dan dalam di ambil kesimpulan bahwa penyebab kematian korban oleh karena pendarahan akibat trauma tumpul pada dada disertai patah tulang iga dan kepala akibat ruda paksa tumpul sebagaimana Visum ET Repertum No : 24/V/IKK/VER/2012 tanggal 26 Agustus 2012 yang di tandatangani oleh Dr Alfred C.Satyo, MSc, MHPE, Sp.F

Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------


SUBSIDAIR :
---------------Bahwa ia terdakwa ANASTASYA TANGAHU, pada hari rabu tanggal 22 Agustus 2012 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Agustus 2012, bertempat di sebuah ladang di Desa Teratai Kec Marisa Kabupaten Pohuwato, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Marisa, melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------

-------------Pada waktu dan tempat sebagaimana di uraikan di atas, terdakwa bersama dengan RAHMAWATI GALI (DPO) dan LIANI MONICA KORAAG (DPO) bertemu dengan korban di sebuah ladang yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah kos korban, kemudian terdakwa bersama dengan kedua teman terdakwa menyanyakan tentang sebuah Hand Pone milik YUYANTI LALATA kepada korban, setelah berapa lama bertanya kepada korban, selanjutnya korban menyatakan ingin makan kerumah kosnya, karena korban ingin makan selanjutnya terdakwa dan kedua temannya mengizinkan korban untuk pulang dengan syarat kembali lagi keladang setelah korban selesai makan, sambil menunggu korban selesai makan, terdakwa bersama kedua temannya makan selanjutnya terdakwa bersama RAHMAWATI GALI menjemput korban dari rumah kosnya dan dibawa kesebuah warung yang ada di depan rumah kos korban di seberang jalan, diwarung tersebut korban kembali di tanyai tentang keberadaan Hand Phone tersebut. Korban mengambil hand phone tersebut dan di simpan di semak-semak yang ada dalam ladang, selanjutnya terdakwa bersama kedua temannya serta korban kembali ke ladang untuk mencari hand phone tersebut, namun setelah sampai diladang dan dilakukan pencarian ternyata hand phone tersebut tidak ditemukan, karena tidak ditemukan selanjutnya terdakwa dan kedua temannya menanyakan kembali tentang keberadaan hand phone tersebut dan korban mengatakan bahwa hand phone tersebut telah korban jual ke took di kompleks lampu merah, selanjutnya terdakwa dan dua temannya serta korban pergi ke kompleks lampu merah, sesampainya di kompleks lampu merah korban menunjuk sebuah buah toko yang telah ditutup, karena merasa dibohongi terdakwa bersama kedua temannya dan korban kembali lagi keladang, sampainya diladang terdakwa bersama kedua temannya menanyakan kembali kepada korban tentang hand phone tersebut, namun korban berbelit-belit dalam menjawab, karena korban berbelit-belit, selanjutnya RAHMAWATI GALI (DPO) mengambil sebuah kayu balak dari samping sebuah bangunan kafe yang ada di diladang tersebut dan langsung memukul perut korban sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, selanjutnya LIANI MONICA KORAAG mengambil kayu dari tangan RAHMAWATI GALI kemudian kayu tersebut dipukulkan kembali keperut korban sambil menyanyakan hand phone tersebut, namun korban tidak mengakuinya, karena tidak mengakuinya selanjutnya LIANI MONICA KORAAG memberikan kayu tersebut kepada terdakwa sambil berkata “ngana saja yang ba tanya”, lalu terdakwa menanyai korban, namun korban tetap juga tidak mau mengaku sehingga terdakwa memukul perut korban dengan kayu balak tersebut sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, namun korban tidak mengakuinya juga, selanjutnya hari telah malam terdakwa bersama kedua temannya membawa korban kedalam ruangan kafe untuk istrahat, keesokan harinya terdakwa menanyakan kepada korban “ngana pea pa yang sakit?” dan dijawab korban “kita pe puru”, kemudian terdakwa memberikan korban makanan, setelah selesai makan, korban masih merasakan sakit dan tidur-tiduran di dalam kafe hingga sore hari, kemudian terdakwa melihat korban sudah susah untuk bernafas dan tidak lama kemudian korban sudah tidak bernafas dan tidak lama kemudian tidak bernafas lagi, melihat hal tersebut terdakwa mencoba menggoyang-goyangkan tubuh korban, namun korban tidak bergerak, Karena korban tidak bergerak lagi kemudian terdakwa bersama kedua temannya melarikan diri ke daerah paguat.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut :

WASNI NDEKI mengalami :

Ringkasan pemerikasaan luar :
  Kaku mayat, dijumpai pada anggota gerak bawah
  Pembusukkan dijumpai pada daerah kepala, leher, dada, perut, lengan dan kaki, dijumpai larva dengan panjang 0,5-2 cm.
  Pada mata dijumpai luka robek pada pelipis kiri atas ukuran 2,5x1x1,5 cm
  Pada mulut, disudut atas dan dibawah dijumpai luka syayatan, pinggir luka tajam ukuran 2,5x0,2 cm dan 4x05 cm.
  Jumlah gigi tidak lengkap yaitu 27 buah
  Pada leher, dijumpai luka sayat ukuran 2x0,5x0,2 cm.
  Pada dada, pada perabaan tidak jumpai adanya tanda-tanda patah tulang dada.
Ringkasan pemeriksaan dalam
  Pada pembukaan kulit kepala, dijumpai resapan darah pada kepala sebelah kanan ukuran 8x6 cm, jarak dari garis tengah kepala 3 cm.
  Pada leher, di jumpai tulang jakun patah.
  Pada pembukaan rongga dada, dijumpai resapan darah yang luas pada dada kanan dan kiri, di jumpai patah tulang dada setentang iga 3 dan 5 dan dijumpai resapan darah yang luas, dijumpai patah tulang iga kiri 2,3,4,5,6,7 dan tulang iga kanan 5,6.
 Pada perabaan paru kiri dijumpai perlengketan dengan selaput rongga dada setentang iga 1-2, dijumpai perdarahan 1200cc.

Dengan kesimpulan : dari hasil pemeriksaan luar dan dalam di ambil kesimpulan bahwa penyebab kematian korban oleh karena pendarahan akibat trauma tumpul pada dada disertai patah tulang iga dan kepala akibat ruda paksa tumpul sebagaimana Visum ET Repertum No : 24/V/IKK/VER/2012 tanggal 26 agustus 2006 yang di tandatangani oleh Dr Alfred C.Satyo, MSc, MHPE, Sp.F

Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP---------------------------------------------------------------------------------
Marisa, 11 Januari 2013

JAKSA PENUNTUT UMUM


Sofyan Halidu, SH
AJUN JAKSA NIP. 205070086


Nikson Umar, SH
AJUN JAKSA NIP. 205079807

Tidak ada komentar:

Posting Komentar