Selasa, 12 Februari 2013

AKIBAT HUKUM NIKAH SIRI TERHADAP KEDUDUKAN ANAK


 
AKIBAT HUKUM NIKAH SIRI TERHADAP KEDUDUKAN ANAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1974 DAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM


SKRIPSI



OLEH :
YUYANTI LALATA
NIM : H.11.09.109

Untuk Memenihi Salah Satu Syarat Ujian
Guna Memperoleh Gelar Sarjana
Pada Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gororntalo





PROGRAM SARJANA
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ICHSAN GORONTALO
2013

BAB I
PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang
Allah SWT telah membekali dengan naluri syahwat terhadap kesenangan dunia. Dari berbagai naluri yang dikaruniakan kepada manusia, naluri terhadap lawan jenis bisa dikatakan sebagain syahwat terbesar yang ada dalam dirinya. Kecenderungan ini sebelumnya juga telah ada dalam Al-Qur’an ketika Allah menempatkan kecintaan laki-laki pada wanita dan sebaliknya, mendahului kecintaan manusia kepada yang lainnya.
Setiap manusia pasti mendambakan hal yang namanya pernikahan, baik itu pria ataupun wanita, karena manusia itu diciptakan untuk berpasang-pasangan dan pernikahan itu adalah suatu yang sangat sakral sehingga orang terkadang harus berfikir seribu kali dalam memepersiapkan pernikhanannya, berbicara jauh masalah pernikahan ada beberapa versi dalam pengartian atau pengertian pernikahan itu sendiri diantanya sebagi berikut:
Perkawinan dalam islam ialah suatu akad atau perjanjian mengikat antara seorang laki-laki dan perempuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak dengan suka rela dan kerelaan kedua belah pihak merupakan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman (sakinah) dengan cara-cara yang di ridhloi Allah SW
Namun jika dilihat dari segi agama perkawinan itu memiliki, dua cara pengartiannya yaitu:
1)      Pengertian secara bahasa,
Al-nikah yutlaq Kata al-nikah secara umum digunakan dalam makna persetubuhan, namun juga bermakna akad tanpa persetubuhan.
2)        Pengertian secara istilah
Secara umum Fuqaha’ memberikan definisi perkawinan sebagai berikut: “Sebuah akad yang menghalalkan bagi kedua belah pihak untuk bersenang-senang sesuai dengan syariat.”
Meskipun terdapat definisi lain yang berbeda redaksinya, semua definisi itu memberikan pengertian yang sama, bahwa obyek akad perkawinan adalah memberikan hak untuk bersenang-senang sesuai dengan syariat, sehingga perkawinan itu dipandang oleh manusia dan syariat- menjadikan bersenang-senang itu sebagai perbuatan yang halal.
Nanum jika di tinjau menurut undang-undang adalah sebagai berikut: Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pengertian pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pada hakekatnya perkawinan adalah ikatan lahir batin manusia untuk hidup brsama antara seorang pria dan seorang wanita untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang kekal, bahagia dan sejahtera dengan tujuan untuk mendapatkan keturunan yang sah meneruskan generasi-generasi keluarga mereka.
Perkawinan juga merupakan bagian hidup yang sakral, karena harus memperhatikan norma kaidah dalam bermasyarakat. Serta dengan berbagai macam alasan yang bisa dibenarkan perkawinan sering dilakukan dalam berbagai macam model seperti kawin bawa lari, kawin bawah tangan dan juga kawin kontrak sehingga muncullah kawin yang skarang paling popular dimasyarakat yakni kawin sirri. Perkawinan yang tidak dicatatkan ini adalah perkawinan yang dilakukan berdasarkan aturan agama atau adat istiadat dan tidak dicatatkan di kantor pegawai pencatatan nikah (KUA).
Menurut hukum islam bagaimanapun bentuk dan model suatu perkawinan,jika selama masih atau telah memenuhi syarat sah dan rukun perkawinan maka perkawinan itu dianggap sah namun jika menurut hukum perkawinan Indonesia selain sah menurut agama dan kepercayaanya, suatu perkawinan akan ada kekuatan hukum bila dicatat berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu di KUA bagi muslim dan di KCS bagi non muslim.
Pengertian dari nikah siri, yaitu pernikahan yang dilakukan oleh wali pihak perempuan dengan seorang laki-laki dan disaksikan oleh dua orang saksi, tetapi tidak dilaporkan atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Istilah nikah siri atau nikah yang dirahasiakan memang sudah dikenal di kalangan para ulama. Hanya saja nikah sirri yang dikenal pada masa dahulu berbeda pengertiannya dengan nikah siri pada saat ini. Dahulu yang dimaksud dengan nikah siri yaitu pernikahan sesuai dengan rukun-rukun perkawinan dan syaratnya menurut syari’at, hanya saja saksi diminta tidak memberitahukan terjadinya pernikahan tersebut kepada khalayak ramai, kepada masyarakat, dan dengan sendirinya tidak ada walimatul-’ursy. Adapun nikah siri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini adalah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau di Kantor Catatan Sipil bagi yang tidak beragama Islam.
Nikah siri adalah salah satu bentuk masalah yang terjadi di Negara Indonesia saat ini. Permasalahan ini sangat sulit untuk dipantau oleh pihak yang berwenang, karena mereka yang melaksanakan pernikahan siri ini tidak melaporkan pernikahan mereka kepada pihak yang berkompeten dalam bidang tersebut yakni Kantor Urusan Agama (KUA) bagi umat muslim dan Kantor Catatan Sipil bagi yang beagama non muslim.
Perkawinan siri biasanya dilakukan dihadapan tokoh masyarakat atau ustads sebagai penghulu, atau ada juga yang dilakukan secara adat-istiadat saja kemudian tidak dilaporkan kepada pihak yang berwewenang untuk dicatatkan sesuai dengan ketentuan undang-undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal 2 ayat 2 yang berbunyi “tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Adapun masalah pencatatan perkawinan yang tidak dilaksanakan tidaklah menggangu keabsahan suatu perkawinan yang telah dilaksanakan sesuai hukum islam. Karena sekedar menyangkut aspek administratif. Hanya saja jika suatu perkawinan tidak di catatkan, maka suami-istri tersebut tidak memiliki bukti otentik bahwa mereka telah melaksanakan suatu perkawinan yang sah. Akibatnya, dilihat dari aspek yuridis, perkawinan tersebut tidak diakui pemerintah, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Oleh karena itu, perkawinan siri banyak menimbulkan dampak buruk bagi kelangsungan rumah tangga. Akibat hukumnya bagi perkawinan yang tidak memiliki akte nikah, secara yuridis suami/istri serta anak yang dilahirkan tidak dapat melakukan tindakan hukum keperdataan berkaitan dengan rumah tangganya. Anak-anaknya hanya akan diakui oleh Negara sebagai anak diluar kawin yang hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya. Istri dan anak yang ditelantarkan oleh suami dan ayah biologisnya tidak dapat melakukan tuntutan hukum baik pemenuhan hak ekonomi maupun harta kekayaan milik bersama.
1.2  Rumusan Masalah
Tak lepas dari latar belakang diatas yang menjadi rumusan masalah penulis kali ini adalah:
1.      Bagaimana kedudukan hukum nikah siri dilihat dari Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dan hukum islam?
2.      Bagaimana akibat hukum nikah siri terhadap kedudukan anak di tinjau menurut undang-undang nomor 1 tahun 1974 dan perspektif hukum islam?
1.3   Tujuan Penelitian
. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian dengan judul Akibat Hukum Nikah Siri Terhadap Kedudukan Anak Ditinjau Dari Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Dan Perspektif Hukum Islam adalah:
1.         Untuk mengetahui bagaimana kedudukan nikah siri dilihat dari Undang-Undang No 1 Thn 1974 dah hukun islam.
2.      Untuk mengetahui akibat hukum nikah siri terhadap kedudukan anak di tinjau dari undang-undang no 1 tahun 1974
.
1.4   Manfaat Penelitian
1.4.1        Secara teoritis
Dari hasil penelitian ini mudah-mudahan dapat memberikan sumbangan terhadap pengembangan ilmu hukum khususnya hukum islam dan hukum perkawinan di Indonesia, yang terus mengkaji pembangunan hukum untuk tercapainya keadilan, kebenaran dan ketertiban dalam Negara hukum indonesia yang berdasarkan pancasila UUD 1945.
1.4.2        Secara praktis
Hasil penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan sumbangan dan masukan bagi para pengambil kebijakan dalam pelaksanaan Undang-Undang perkawinan serta masukan kepada pemerintah yang juga ikut bertanggung jawab atas masyarakat, selain itu hasil penelitian ini dapat dipergunakan sebagai bahan acuan masyarakat dalam melakukan perkawinan.


BAB II
TINJAUAN  PUSTAKA

2.1       Tinjauan Umum Tentang Nikah Siri
2.1.1        Pengertian Nikah Siri
Istilah nikah siri adalah kata yang berasal dari bahasa arab yang secara umum telah diserap dalam bahasa Indonesia. Pernikahan siri yang dalam kitab fiqh disebut Az-zawaj as-siri sebagai rangkaian dari dua kata yaitu az-zawaj dan as-siri. Istilah az-zawaj berarti pernikahan, sedangkan istilah as-siri berarti rahasia. Berdasarkan pengertian tersebut, maka padanan kata az-zawaj as-siri dapat diartikan pernikahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi / rahasia.
Nikah siri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini ialah pernikahan yang dilakukan dengan memenuhi rukun dan syarat yang ditetapkan agama, tetapi tidak dilakukan di hadapan pegawai pencatat nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau perkawinan yang tidak di catatkan di kantor urusan agama bagi yang beragama islam atau dikantor catatan sipil bagi yang tidak beragama islam, sehingga tidak mempunyai akta nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah. Perkawinan yang demikian di kalangan masyarakat selain dikenal dengan istilah nikah siri atu dikenal juga dengan sebutan nikah dibawah tangan.
Nikah siri tidak hanya di kenal pada zaman sekarang saja, tetapi juga telah ada pada jaman sahabat. Istilah itu berasal dari sebuah ucapan umar bin khattab pada saat member tahu, bahwa telah terjadi pernikahan yang tidak sihadiri oleh saksi, kecuali hanya seorang laki-laki dan seorang perempuan. Dalam suatu riwayat Masyhur, sahabat Umar bin Khattab r.a menyatakan:
“ini nikah siri, saya tidak membolehkannya, dan sekiranya saya tau lebih dahulu, maka pasti akan saya rajam”.
Pengertian nikah siri dalam persepsi umar tersebut didasarkan oleh padanya kasus perkawinan yang hanya menghadirkan seorang saksi laki-laki dan seorang perempuan. Perkawinan semacam ini menurut umar dipandang nikah siri. Ulama-ulama besar sesudahnya pun seperti abu hanifah, malik, dan syafi’i bependapat bahwa nikah siri itu tidak boleh dan jika itu terjadi harus di-fasakh  (batal). Namun apabila saksi telah terpenuhi tetapi dipesan oleh wali untuk merahasiakan perkawinan yang mereka saksikan, para ulama berbeda pendapat. Imam Malik memandang bahwa pernikahan yang dipesan untuk tidak di umumkan adalah sama dengan pernikahan siri sehingga harus di-fasakh. Karena menurutnya yang menjadi syarat mutlak sahnya perkawinan adalah pengumuman (i’ian).
Kenyataan bahwa dalam masyarakat kita masih sering terjadi nikah siri. Namun yang dimaksud nikah siri dalam pengertian ini adalah nikah yang sah menurut agama, tetapi tidak sah menurut undang-undang keragaman interpretasi mengenai nikah siri bermula dari adanya definisi yang berbeda. Kergaman pendapat ini ternyata menimbulkan akibat hukum yang berbeda pula. Dalam kitab bidayatul mujtahid, Ibnu Rusyd mencoba mengklarifikasi pengertian nikah siri. Dengan mengutip pandangan imam Malik yang dimaksud dengan nikah siri adalah perkawinan yang mana pihak suami itu meminta kepada saksi yang menyaksikannya itu untuk tidak mengumumkannya.
Sedangkan Mahmud Syaltut dalam kitabnya Al-Fatawa (Burhanudin S, 2010:17) menyatakan, bahwa nikah siri merupakan nikah yang tidak menghadirkan saksi, tanpa pengumuman, serta tanpa pencatatan resmi meskipun pasangan tetap berlangsung dalam status pernikahan yang tersembunyi. Sedangkan menurut ulama Malikiah, nikah siri adalah pernikahan yang tidak dipublikasikan meskipun telah dipersaksikan. Namun dalam hal ini, keberadaan saksi tetap dimintakan untuk tidak menyebarluaskan pernikahan siri tersebut kepada halayak umum.
Istilah nikah siri yang berkembang selama ini sering juga disebut pernikahan dibawah tangan,  yaitu bentuk pernikahan yang telah memenuhi rukun dan syarat yang ditetapkan syari’at meskipun tanpa dilakukan pencatatan secara resmi di kantor urusan agama (KUA). Meskipun nikah siri menurut pengertian ini memungkinkan sah secara syari’at, namun secara administrative pernikahan semacam tersebut tetap tidak mendapatkan pengakuan dari pemerintah/penguwasa. Karena itu segala akibat yang timbul dari adanya pernikahan siri itu menjadi tidak bisa diproses secara hukum.
Berdasarkan penjelasan tersebut, nampaknya lingkup pengertian nikah siri dapat dilihat dari berbagai macam sudut pandang. Kecenderungan para fuqaha memaknai nikah siri terkait dengan ketidakhadiran saksi. Berbeda dengan pengertian yang berkembang selama ini yang memaknai nikah siri hanya sebatas pernikahan yang dilakukan tanpa sepengatahuan petugas pencatat nikah dari kantor urusan agama (KUA), sehingga tidak mempunyai bukti surat nikah. Karena pabila yang dimaksud pernikahan siri itu meliputi nikah tanpa menghadirkan saksi sebagai salah satu syarat rukun nikah, maka dengan sendirinya pernikahan itu dapat dikatakan batal demi hukum. Akibatnya, apabila nikah siri yang batal itu tetap dipaksakan sama artinya dengan melegalkan perzinahan.

2.1.2        Sebab-Sebab Nikah Siri
Kebanyakan orang meyakini bahwa pernikahan siri dipandang sah menurut islam apabila telah memenuhi rukun dan syaratnya, meskipun pernikahan tersebut tidak di catatkan resmi. Begitu pula sebaliknya, suatu perceraian di pandang sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat-syaratnya, meskipun perceraian itu dilakukan di luar siding pengadilan. Akibat kenyataan tersebut, maka timbul semacam dualism hukum yang berlaku di Negara Indonesia, yaitu dari satu sisi pernikahan harus dicatatkan di kantor urusan agama (KUA), namun di sisi lain tanpa dicatatkan pun ternyata tetap sah apabila memenuhi ketentuan syariat agama.
1)      Zina Akibat Ber-Khalwat
Tidak semua orang memiliki kesiapan mental untuk menikah, apalagi disebabkan oleh factor hubungan seksual di luar nikah (Zina) akibat pacaran (Khalwat) yang berkepanjangan. Rasa penyesalan atas dosa yang telah dilakukan serta tuntutan tanggung jawab untuk melanjutkan hubungan kasih saying, terkadang memaksa seseorang untuk keluar dari kenyataan, meskipun dengan cara yang terkadang tidak lazim, seperti melakukan pernikahan siri. Bagi seorang laki-laki pernikahan dapat dijadikan sebagai  jalan untuk membuktikan adanya kasih sayang dan tuntutan rasa tanggung jawab dari seorang wanita yang baru dikenalnya. Bahkan dengan janji-janji manis untuk menikah tersebut, tidak sedikit wanita yang tergoda begitu saja untuk menyerahkan dirinya kepada seorang laki-laki.
Kenyataan menunjukan, bahwa nikah siri sering dijadikan media bagi sepasang kekasih yang ber-khalwat untuk melegalkan perikatan. Khalwat (pacaran) adalah perbuatan bersunyi-sunyi antara dua orang mukallaf atau lebih berlainan jenis yang bukan muhrim tanpa ikatan perkawinan. Karena itu menurut pandangan syariat, pacaran (khalwat) hukumnya diharamkan. Adapun yang menjadi dasar hukum bahwa khalwat hukumnya haram adalah QS. Al Isra : 32 yang artinya: “dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji (fahisyah) dan suatu jalan yang buruk”.
2)      Nikah Untuk Bercerai
Biasanya orang yang mempunyai niat menikah tetapi hanya un tuk sementara waktu  (bercerai), ada kecenderungan akan mengambil jalan nikah siri. Trend nikah siri dijadikan sebagai pilihan, karena dinilai selain lebih mudah, dari segi prosedur juga dapat membebaskan para pelakunya dari beban hukum. Akibatnya, mempelai wanita yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum terkait dengan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam rumah tangga justru menjadi tdak menentu nasibnya. Suatu pernikahan yang sejak awalnya di niatkan dengan baik bisa saja gagal ditengah jalan, apalagi pernikahan karena alasan dan tujuan tertentu, misalnya hanya sekadar menghalalkan nafsu birahi yang muncul sesaat. Apabila nafsu birahi sudah hilang, maka dengan seenaknya para pelaku nikah siri keluar dari komitmen mereka. Suami dengan seenaknya meninggalkan istri-anaknya dan menikah dengan wanita lain. Begitu pula sebaliknya, istri dengan seenaknya menelantarkan suami dan lari ke pelukan laki-laki lain. Tidak ada kekuatan hukum Negara yang dapat menghukum mereka, kecuali sebelunya terdaftar secara resmi.
3)      Poligami
Jika dikaitkan, poligami dapat mempunyai hubungan yang erat dengan nikah siri, terutama ketika makna nikah siri dipahami sebagai pernikahan yang sembunyi-sembunyi ( tanpa sepengetahuan pemerintah melalui pegawai pencatat nikah ). Dikatakan berpoligami ( ta’addud zaujat ), apabila seorang laki-laki menikah lebih dari satu oaring istri pada waktu yang bersamaan.
Pengadilan dapat member izin kepada suami untuk beristri lebih dari satu orang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Izin dari peradilan agama dapat diberikan kepada seorang suami yang akan berpoligami apabila berlaku ketentuan:
a)    Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri
b)   Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
c)    Istri tidak dapat melahirkan keturunan
Namun untuk dapat berpoligami syarat lain yang harus dipenuhi adalah:
1)   Adanya persetujuan dari pihak istri, ( baik secara lisan maupun tertulis )
2)   Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
3)   Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
Berlakunya peraturan poligami yang mengharuskan adanya persetujuan dari pihak istri yang mendapatkan pengesahan dari pengadilan agama, ternyata menyebabkan seseorang yang mempunyai niat untuk poligami berusaha mengambil jalan pintas dengan melangsungkan pernikahan secara siri. Melalui pernikahan ini, mereka yakin akan mendapatkan kemudahan, disamping dapat menghindari dari beban hukum yang mungkin diterimanya.
2.2       Tinjauan Umum Tentang Perkawinan.
2.2.1        Pengertian Perkawinan
Menurut Scholten (Titik Triwulan Tutik, 2006:106), perkawinan ialah suatu persekutuan antara seorang pria dengan seorang wanita yang diakui oleh Negara untuk bersama/bersekutu yang kekal. Esensi dari pengertian tersebut diatas adalah, bahwa perkawinan sebagai lembaga hukum, baik karena apa yang ada didalamnya, maupun karena apa yang terdapat didalamnya.
          Sementara menurut Soetoyo Prawirohamidjojo (Titik Triwulan Tutik, 2006:hal. 106), perkawinan merupakan persekutuan hidup antara seorang pria dengan wanita yang dilakukan secara formal dengan undang-undang ( Yuridis ) dan kebanyakan religious. Selain itu, Subekti (Titik Triwulan Tutik, 2006: hal. 106) mengemukakan, bahwa : “perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk waktu yang lama”:.
        Dalam hukum perdata barat tidak ditemukan devinisi tentang perkawinan. Istilah perkawinan (huelijk)  digunakan dalam dua arti, yaitu:
a.       Sebagai suatu perbuatan, yaitu perbuatan “melangsungkan perkawinan” (Pasal 104 BW). Dengan demikian perkawinan adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan pada suatu saat tertentu.
b.      Sebagai “suatu keadaan hukum” yaitu keadaan bahwa seorang pria dan seorang wanita terikat oleh suatu hubungan perkawinan.
   Ketentuan tentang perkawinan diatur dalam KUHPerdata Pasal 26 sampai dengan 102 BW. Ketentuan umum tentang perkawinan yang terdiri atas satu pasal yang disebutkan dalam pasal 26 BW, bahwa undang-undang hanya mengenal perkawinan hanya sah apabila persyaratan yang ditetapkan dalam kitab undang-undang (BW) sementara itu persyaratan serta peraturan agama dikesampingkan.
                        Ketentuan tentang perkawinan menurut hukum barat sangat berbeda dengan hukum islam. Menurut Titik Triwulan Tutik ( 2006: hal. 106), Perkawinan dalam hukum islam disebut “Nikah” yaitu melakukan suatu aqad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan wanita untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak, dengan dasar suka rela dan keridhoan kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu kebahagiaan untuk hidup berkeluarga yang meliputi rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara-cara yang diridhoi Allah.
                        Berdasarkan pengertian nikah sebagaimana disebut diatas, maka disimpulkan bahwa:
1.      Nikah adalah persetujuan (perjanjian) ataupun suatu aqad antara seorang pria dengan seorang wali pihak wanita;
2.      Untuk ada (terjadinya) nikah harus ada kerelaan dan kesukaan dari kedua belah pihak yang akan melakukan nikah;
3.      Nikah dilaksanakan menurut ketentuan yang sudah diatur oleh agama yang terdapat dalam hukum fihq.
                        Hukum islam menggambarkan sifat yang luhur bagi ikatan yang dijalani oleh kedua orang berbeda jenis yakni ikatan perkawinan. Ikatan perkawinan dalam islam dinamakan dengan “miisyaakqan gholiidho” yaitu suatu ikatan janji yang kokoh. Oleh karena itu, ikatan perkawinan tidak begitu saja dapat terjadi tanpa melalui beberapa ketentuan.
                        Sedangkan dalam ketentuan pasal 1 undang-undang no 1 tahun 1974, disebutkan bahwa perkawinan ialah ikatan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
                        Dari pengertian diatas jelas terlihat bahwa dalam sebuah perkawinan memiliki 2 (dua) aspek, yakni:
1.      Aspek formil (hukum): hal ini dinyatakan dalam kalimat “ikatan lahir batin”, artinya bahwa perkawinan disamping memiliki nilai ikatan lahir (tampak), juga memiliki ikatan batin yang dapat dirasakan terutama oleh kedua belah pihak;
2.      Aspek sosial keagamaan: dengan kata “membentuk keluarga” dan ketuhanan yang maha esa”, artinya, bahwa perkawinan mempunyai hubungan erat sekali dengan kerohanian, sehingga bukan saja unsur jasmani melainkan unsure batiniah juga memiliki peran penting sebagai manifestasi dari ajaran agama.
                        Jika ditelaah lebih jauh dari pengertian perkawinan diatas, maka terdapat lima unsur perkawinan didalamnya, yaitu:
1.      Ikatan lahir batin
2.      Antara seorang pria dan seorang wanita
3.      Sebagai suami istri
4.      Dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal, dan
5.      Berdasarkan ketuhanan yang maha esa
2.2.2        Hukum Perkawinan
                        Pada dasarnya islam sangat menganjurkan kepada umatnya yang sudah mampu untuk menikah. Namun karena adanya beberapa kondisi yang bermacam-macam, maka hukum nikah dapat dibagi menjadi lima macam, yaitu:
(1)   Sunnah, bagi orang yang berkehendak dan baginya mempunyai biaya sehngga dapat memberikan nafkah istrinya.
(2)   Wajib, bagi orang yang mampu melaksanakan pernikahan dan kalau tidak menikah ia akan terjerumus dalam perzinaan.
(3)   Makruh, bagi orang yang tidak mampu untuk melaksanakan pernikahan karena tidak mampu member belanja kepada istrinya atau karena kemungkinan lain.
(4)   Haram, bagi orang yang ingin menikahi seseorang dengan niat untuk menyakiti istrinya atau menyia-nyiakan istrinya, atau tidak mampu memberi nafkah jasmani maupun rohani.
(5)   Mubah, bagi orang yang tidak terdesak oleh hal-hal yang mengharuskan segera nikah atau yang mengharamkannya.
2.2.3        Dasar-Dasar Perkawinan
a.       Tujuan Perkawinan
Tujuan perkawinan dapat disebutkan sebagai berikut:
1.      Untuk membina rumah tangga yang serasi, dan penuh dengan limpahan kasih saying.
2.      Memperoleh keturunan yang soleh, yang sah dari hasil perkawinan  itu;
3.      Menjaga kehormatan dan harkat martabat manusia. Telah berlaku anggapan kebanyakan pemuda-pemuda dari dahulu sampai sekarang, mereka ingin kawin lantaran beberapa sebab, diantaranya:
(1)   Ingin mengharapkan harta benda
(2)   Karena mengharapkan gelar kebangsawanannya
(3)   Akan ingin melihat kecantikannya
(4)   Karena agama dan budi pekerti yang baik.
b.      Rukun Nikah
        Perkawinan yang dilakukan tidak boleh bertentangan dengan larangan-larangan Allah SWT yang termaktub dalam surat Al Baqarah ayat 221, yaitu larangan perkawinan karena perbedaan agama dengan pengecualiannya di dalam Surat Al Maidah ayat 5, yaitu khusus laki-laki islam boleh mengawini perempuan-perempuan ahli kitab, seperti yahudi dan nasrani, kemudian tidak bertentangan dengan larangan-larangan yang terdapat dalam Al Quranul Karim.
        Dalam Surat An Nisaa’ ayat 22 Allah SWT berfirman:
“dan janganlah kamu kawini janda-janda ayahmu kecuali yang sudah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu sangat keji dan kelakuan yang paling buruk”.

        Selanjutnya dalam Surat An Nisaa’ ayat 23 Allah SWT juga berfiman yang artinya:
Diharamkan atasmu menikahi ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara perempuan dari bapakmu, saudara-saudara  ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudaramu yang perempuan, ibu yang menyusukanmu, saudara perempuan sepersusuan, ibu istrimu, anak tiri yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, jika kamu belum campur dengan istrimu itu tetapi sudah kamu ceraikan, tidak mengapa kamu menikahinya, istri-istri anak kandungmu, dan mengumpulkan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang sudah terjadi dimasa lampau. Sesungguhnya Allah maha penganpun dan maha penyayang.”

Surat An Nisaa’ ayat 24:
“dan yang diharamkan juga kamu mengawini ialah wanita-wanita yang bersuami, kecuali wanita tawanan perang yang kamu miliki. Itulah ketetapan hukum Allah atasmu. Dan halalkan untukmu mencari wanita-wanita selain itu dengan hartamu untuk maksud mengawininya bukan untuk maksud perbuatan jahat. Imbalan kesenangan yang kamu peroleh dari wanita itu karena perkawinan, maka bayarlah mas kawinnya menurut jumlah yang sudah di tetapkan. Tetapi tidak mengapa jika telah ada persetujuan sama suka antaramu menyimpang dari ketentuan itu.  Sesungguhnya Allah maha mengetahui dan maha bijaksana.”

        Rukun nikah dalam ilmu Fiqh dapat dibagi dalam 6 (enan) macam, yaitu:
(1)   Adanya calon suami dengan syarat-syaratnya, yaitu:
(a)    Islam
(b)   Tidak dipaksa
(c)    Bukan mahram calon istri
(d)   Tidak sedang melaksanakan ibadah haji atau umroh
(2)   Calon istri syarat-syaratnya, yaitu:
(a)    Islam
(b)   Bukan mahram calon suami
(c)    Tidak sedang melaksanakan ibadah haji atau umroh
Nabi SAW telah memberikan petunjuk sifat-sifat perempuan yang baik, antara lain :
1)      Wanita yang beragama dan menjalankannya
2)      Wanita yang keturunannya orang yang mempunyai keturunan yang baik
3)      Wanita yang masih perawan
(3)   Wali syarat-syaratnya, yaitu:
(a)    Islam
(b)   Baligh (dewasa)
(c)    Berakal sehat
(d)   Adil (tidak fasik)
(e)    Laki-laki; dan
(f)    Mempunyai hak untuk menjadi wali
(4)   Dua orang saksi. Syarat-syaratnya, yaitu:
(1)   Islam
(2)   Baligh (dewasa)
(3)   Berakal sehat
(4)   Adil (tidak fasik)
(5)   Laki-laki; dan
(6)   Mengerti maksud aqad nikah
(5)   Ijab dan Qobul
             Ijab adalah perkataan dari wali pihak wali perempuan. Sedangkan Qobul adalah jawaban laki-laki dalam menerima ucapan wali perempuan. Syarat-syarat ijab dan qobul adalah:
(a)    Dengan kata nikah atau tazwij atau terjemahan
(b)   Ada persesuaian antara ijab dan qobul
(c)    Berturut-turut, artinya ijab dan qobul itu tidak terselang waktu yang lama
(d)   Tidak memakai syarat yang dapat menghalangi kelangsungan pernikahan
(6)   Mahar
             Mahar atau maskawin adalah pemberian dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan baik berupa uang atau benda-benda yang berharga yang disebabkan karena pernikahan diantara keduanya. Pemberian mahar merupakan kewajiban bagi laki-laki yang menikahi perempuan. Mahar ini tidak termasuk rukun nikah, sehingga jika pada waktu aqad nikah tidak disebutkan mahar itu, maka aqad nikah itu tetap sah. Banyaknya mahar itu tidak dibatasi oleh syariat  islam, hanya menurut kekuatan suami serta keridhoan istri.
2.2.4        Syarat Sah Perkawinan
syarat-syarat pernikahan yaitu:
1)      izin dari wali si wanita
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
“Tidak ada pernikahan kecuali dengan adanya wali. “ (HR. Abu Daud: 2085 , Tirmidzi: 1101 dan Ibnu Majah 1879)
“Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal. Jika ia telah digauli maka ia berhak mendapatkan mahar, karena lelaki itu telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran di antara mereka, maka penguasalah yang menjadi wali atas orang yang tidak memiliki wali.” (HR. Abu Daud: 2083, Tirmdizi: 1101 dan Ibnu Majah: 1879)
Wanita manapun, hitam-putih, perawan-janda, miskin-kaya, tua-muda, bila ingin menikah harus ada persetujuan dari walinya. Jika ia tetap melangsungkan pernikahannya tanpa itu (walinya), maka nikahnya batal, tidak sah. Meskipun pernikahannya di depan ka’bah, atau di hotel mewah. Meskipun yang menghadiri pernikahannya para pejabat atau penjahat.
Lantas siapakah wali bagi seorang wanita itu? Bapaknya. Jika tak ada, maka kakeknya. Jika tak ada, maka saudaranya yang laki-laki. Jika tak ada, maka anak saudaranya tersebut. Jika tak ada, maka pamannya. Jika tak ada, maka anak pamannya.
2)      keridhaan si wanita sebelum pernikahan.
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
“Tidaklah seorang janda dinikahi hingga diminta pengakuannya dan tidaklah dinikahi seorang gadis hingga dimintai izin. “ Para shahabat bertanya, “Wahai Rasulullah apa tandanya kalau ia mengizinkan? “ Beliau menjawab, “Jika ia diam. “ (HR. Bukhari: 5136 dan Muslim: 1419)
Dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما bahwasanya seorang gadis datang kepada Nabi صلى الله عليه وسلم lalu menyebutkan bahwa bapaknya menikahkannya sedangkan ia tidak menginginkannya. Maka beliaupun memberinya pilihan (untuk meneruskan atau menghentikan pernikahannya itu) (HR. Abu Daud: 2096)
Dari Ibnu Buraidah dari ayahnya, ia berkata, “Pernah datang seorang gadis kepada Nabi صلى الله عليه وسلم seraya berucap, ‘Sesungguhnya ayahku telah menikahkanku dengan keponakannya untuk meninggikan derajatnya.’” Buraidah berkata, “Maka Nabi صلى الله عليه وسلم menyerahkan masalah tersebut kepada gadis itu, maka gadis itu pun berkata, ‘Aku tidak keberatan atas tindakan ayahku, hanya saja aku ingin agar kaum wanita mengetahui
bahwa para orang tua tidak memiliki hak apa-apa dalam masalah ini (yaitu memaksakan pernikahan).”(HR. An-Nasai: 3269 dan Ibnu majah:1874)
Siapapun yang memiliki wanita yang ada di bawah tanggungannya (yaitu wali), apakah bapak, kakek, dan semisalnya, jika hendak menikahkan wanitanya tersebut, hendaknya meminta persetujuan darinya. Jika ia menyetujuinya, makanya boleh dilanjutkan dengan pernikahan. Jika ia menolak, maka tak boleh dilanjutkan dengan pernikahan.
Kecuali wanita yang belum dewasa (baligh), maka boleh menikahkannya meskipun tidak mendapatkan persetujuan darinya.
Diantara dalil yang menunjukkan bolehnya tersebut, adalah pernikahan antara Nabi kita صلى الله عليه وسلم dengan Aisyah  رضي الله عنها. Abu Bakar ضي الله عنه menikahkan putrinya tersebut yaitu Aisyah dengan Nabi  صلى الله عليه وسلم, tanpa meminta persetujuan dulu darinya dan ia ketika itu belum baligh.
3)      Adanya mahar (maskawin) yang diberikan kepada si wanita, baik disebutkan mahar tersebut atau tidak disebutkan ketika akad nikah.
Allah سبحانه وتعالى berfirman:
“Berilah mahar kepada wanita (yang kalian nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. “ (QS. An-Nisa: 4)
Dalam suatu hadits disebutkan bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم memerintahkan seorang shahabat miskin yang ingin menikah agar menyerahkan mahar kepada calon pasangannya walaupun berupa cincin dari besi.
4)      Dihadiri oleh dua orang saksi
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
“Tidak ada pernikahan kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil. “ (Sunan Ad-Daruquthni : 3/225 Kitabunnikah)
Adapun syarat untuk menjadi saksi di sini yaitu:
1.      Berakal
Orang gila, setengah gila atau orang yang semisal dengannya, tidak bisa menjadi saksi dalam pernikahan, meskipun ia telah beruban.
2.      Baligh
Anak kecil yang belum baligh tidak bisa menjadi saksi pernikahan, secerdas apapun ia, meskipun lebih cerdas dibandingkan para mahasiswa.
3.      Islam
Seorang ahlul kitab (Yahudi dan Nashrani) atau selain Ahlul kitab, seperti Majusi, Hindu, Budha dan lain-lain atau orang yang murtad dari islam, atau mengaku beragama islam, tapi memiliki pemikiran kufur, mereka semua tidak boleh menjadi saksi dalam pernikahan, ‘sesaleh’ apapun mereka dan sedermawan apapun, walaupun gemar membagi-bagi beras dan mie.
4.      Laki-laki
Seorang wanita tidak bisa menjadi saksi dalam pernikahan, secantik apapun ia dan secerdas apapun ia, walaupun ia putri kecantikan dunia dan walaupun ia seorang profesor.
5.      Adil
Yang dimaksud adil di sini adalah yang tidak nampak padanya kefasikan. Karena itu orang yang terbiasa meminum khamr, terkenal berbuat zina, mencuri dan berbagai kemungkaran lainnya, tidak berhak untuk menjadi seorang saksi dalam pernikahan, walaupun punya backing di kepolisian.
Jika seseorang yang menikah telah memenuhi syarat-syarat pernikahan di atas, maka bergembiralah, karena sudah sah pernikahannya. Saatnya ia membuka lembaran baru kehidupannya. Telah terbuka di hadapannya setengah dari agama. Terbentang  di depan matanya berbagai amanah, cobaan dan pahala.
2.3       Tinjauan Umum Tentang Kedudukan Anak Dalam Perkawinan
Anak sebagai hasil dari suatu perkawinan merupakan bagian yang sangat penting kedudukannya dalam suatu keluarga menurut hukum perkawinan islam. Dalam islam anak adalah anak yang dilahirkan yang tercipta melalui ciptaan Allah dengan perkawinan seorang laki-laki dan seorang perempuan. Didalam Al-Qur’an, anak sering disebutkan dengan kata walad-awlad yang berarti anak yang dilahirkan orang tuanya, laki-laki maupun perempuan, besar atau kecil, tunggal maupun banyak. Karena jika anak belum lahir belum dapat disebut al-walad atau al-mawlud, tetapi di sebut al-janin yang berarti al-mastur (tertutup) dan al-khafy (tersembunyi) di dalam rahim ibu.
Seorang anak yang sah ialah anak yang dianggap lahir dari perkawinan yang sah antara  ayah dan ibunya. Dan sahnya seorang anak didalam islam adalah menentukan apakah ada atau tidak hubungan kebapakan (nasab) dengan seorang laki-laki.
Dalam hal hubungan nasab dengan bapaknya tidak ditentukan oleh kehendak atau kerelaan manusia, namun ditentukan oleh perkawinan yang dengan nama Allah disucikan. Dalam hukum islam ada kettentuann batasan kelahirannya, yaitu batas minimal kelahiran anak dari perkawinan ibunya adalah 6 (enam) bulan.
Anak sebagai amanah Allah, maka orang tuanya bertanggung jawab untuk mengasuh, mendidik dan memenuhi keperluanya sampai dewasa. Sedangkan menurut hukum perkawinan islam anak baru dianggap sah mempunyai hubungan nasab dengan bapaknya bila perkawinan wanita hamil yang usia kandungannya minimal enam bulan dari perkawinan resminya. Diluar ketentuan itu adalah anak dianggap sebagai anak tidak sah atau zina.
Hukum positif di Indinesia membedakan antara keturunan yang sah dan keturunan yang tidak sah. Keturunan yang sah didasarkan atas adanya pekawinan perkawinan yang sah, dalam arti bahwa yang satu adalah keturunan yang lain berdasarkan kelahiran dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah, anak-anak yang demikian disebut anak sah. Sedangkan keturunan yang tidak sah adalah keturunan yang tidak didasarkan atas suatu perkawinan yang sah, orang menyebut anaka yang demikian ini adalah anak luar kawin.
Tidak semua anak yang lahir diluar suatu ikatan perkawinan yang sah, boleh diakui. Jadi ada anak luar kawin yang tertentu yang tidak boleh diakui. Menurut Burgerlijk Wetboek ada dua macam anak luar kawin yaitu:
1)   Anak luar kawin yang dapat diakui
2)   Anak luar kiawin yang tidak dapat diakui
Anak luar kawin yang tidak diakui yidak akan menimbulkan akibat hukum dalam pewarisan, karena anak luar kawin yang tidak diakui baik oleh ibunya maupun oleh bapaknya tidak dapat mewarisi harta peninggalan orang tuanya. Sedangkan anak luar kawin yang diakui sah baik oleh ibunya maupun oleh bapaknya atau oleh kedua-duanya akan menimbulkan akibat hokum oleh pewarisan. Dengan adanya pengakuan tersebut akan mengakibatkan timbulya hubungan perdata antara anak luar kawin yang diakui dengan orangtua  yang mengakuinya.
Menurut Riduan Syahrani dalam bukunya “seluk beluk dan asas-asas hukum perdata”, bahwa anak  yang dilahirkan diluar perkawian yang sah adalah bukan anak yang sah, sehingga membawa konsekwensi dalam bidang pewarisan. Sebab anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
          Menurut Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah, meskipun anak tersebut lahir dari perkawinan wanita hamil yang usia kandungannya kurang dari enam bulan lamanya sejak ia menikah resmi.  Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
Pasal 42:
“Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah”.
Pasal 43 (UUP):
(1)           Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
(2)          Kedudukan anak tersebut ayat (1) diatas selanjutnya akan diatur dalam peraturan pemerintah”.
Pasal 44:
(1)   Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh istrinya bilamana ia dapat membuktikan bahwa istrinya telah berzina dan anak itu akibat dari pada perzinaan tersebut.
(2)   Pengadilan memberikan keputusan tentang sah/tidaknya anak atas permintaan pihak yang berkentingan”.
          Berkenaan dengan pembuktian asal-usul anak, Undang-Undang perkawinan didalam pasal 55 menegaskan:
1.      Asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktian dengan akta kelahiran yang otentik, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
2.      Bila akta kelahiran tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak ada, maka pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat.
3.      Atas dasar ketentuan pengadilan tersebut ayat (2) pasal ini, maka instansi pencatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum pengadilan yang bersangkutan mengeluarkan akta kelahiran bagi anak yang bersangkutan.
Didalam pasal-pasal diatas ada beberapa hal yang diatur. Pertama, anak sah adalah anak yang lahir dalam dan akibat perkawinan yang sah. Paling tidak ada dua bentuk kemungkinan:
a.       Anak sah lahir akibat perkawinan yang sah.
b.      Anak yang lahir dalam perkawinan yang sah.
          Dalam kompilasi hukum islam asal-usul anak diatur dalam pasal 99, pasal 100, pasal 101, pasal 102 dan pasal 103.
Pasal 99:
Anak sah adalah:
a.       Anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah.
b.      Hasil pembuahan suami istri yang sah diluar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut.
Pasal 100:
“anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya”.
Pasal 101 dan 102 menyangkut keadaan suami yang mengingkari sahnya anak dan proses yang harus ditempuhnya jika ia menyangkal anak yang dikandung atau dilahirkan oleh istrinya.
Pasal 101:
“seorang suami yang mengingkari sahnya anak, sedang istri tidak menyangkalnya, dapat meneguhkan pengingkarannya dengan li’an”.
Pasal 102:
(1)   Suami yang akan mengingkari pengadilan agama dalam jangka waktu 180 hari sesudah hari lahirnya atau 360 hari sesudah putusnya perkawinan atau setelah suami itu mengetahui bahwa istrinya melahirkan anak dan berada ditempat yang memungkinkan dia mengajukan perkaranya kepada pengadilan agama.
(2)   Pengingkaran yang diajukan sesudah lampau  waktu tersebut tidak dapat diterima.
Pasal 103:
(1)   Asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran atau alat bukti lainnya.
(2)   Bila akta kelahiran atau alat bukti lainnya tersebut dalam ayat (1) tidak ada, maka pengadilan agama dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah mengadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang sah.
(3)   Atas dasar ketetapan pengadilan agama tersebut ayat (2) maka instansi pencatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum pengadilan agama tersebut yang mengeluarkan akta kelahiran bagi anak yang bersangkutan.
Kemudian dalam pasal 250 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatakan bahwa: “Tiap anak yang dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan, memperoleh si suami sebagai bapaknya”.
 Dari ketentuan tersebut, Hilman Hadikusuma menegaskan, bahwa wanita yang hamil kemudian aia kawin sah dengan seorang pria, maka jika anak itu lahir, anak itu adalah anak yang sah dari perkawinan wanita dengan pria tersebut tanpa ada batas waktu usia kehamilan.
Hubungan Anak dan Orang Tua
         Adapun menyangkut hak dan kewajiban antara orang tua dan anak diatur dalam pasal 45 sampai dengan pasal 49 UUP:
Pasal 45:
(1)   Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
(2)   Kewajiban orang tua yang di maksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.
Pasal 46:
(1)   Anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik.
(2)   \jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus keatas, bila mereka itu memerlukan bantuannya.
Pasal 47:
(1)   Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawah kekuasaan orang tuannya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaanya.
(2)   Orang tua mewakili anak tersebut mengenai perbuatan hukum di dalam dan diluar pengadilan.
Pasal 48:
Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 (delapan Belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.
Pasal 49:
(1)   Salah seorang atau atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaanya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan pengadilan dalam hal-hal:
a.       Ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya;
b.      Ia berkelakuan buruk sekali.
(2)   Meskipun orang tua dicabut kekuasaanya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut.
         Dalam KHI kewajiban orang tua terhadap anak dijabarkan mulai pasal 98 sampai dengan 106 (Pemeliharaan Anak) dan pasal 107 sampai dengan 112 (perwalian). Dengan demikian menurut hukum perkawinan Indonesia bahwa anak yang lahir dari perkawinan yang sah adalah anak sah dari kedua orang tuanya, sehingga ia memiliki hak-hak yang wajib dipenuhi oleh kedua orang tuanya yaitu kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebai-baiknya, orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan diluar pengadilan, sebagai wali dalam perkawinan, hak nasab dan hak warisan.
         Ada perbedaan pokok aturan dan pemahaman mengenai anak sah antara hukum islam dan hukum perkawinan Indonesia yaitu menurut hukum perkawinan islam anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah dimana kelahiran anak dari wanita hamil yang kandungannya minimal berusia 6 (enam) bulan dari perkawinan yang sah atau kemungkinan terjadinya hubungan badan antara suami istri dari perkawinan yang sah tersebut maka anak itu adalah anak yang sah. Apabila anak tersebut dilahirkan kurang dari 6 bulan masa kehamilan dari perkawinan sah ibunya atau di mungkinkan adanya hubungan badan maka anak tersebut dalam hukum islam adalah anak tidak sah sehingga anak hanya berhak terhadap ibunya.
         Seorang suami menurut hukum islam dapat menolak untuk mengakui bahwa anak yang dilahirkan istrinya bukanlah anaknya, selama suami dapat membuktikannya, untuk menguatkan penolakannya suami harus dapat membuktikan bahwa:
a.       Suami belum pernah menjima’ istrinya, akan tetapi istri tiba-tiba melahirkan.
b.      Lahirnya anak itu kurang dari 6 bulan sejak menjima’ istrinya, sedangkan bayinya lahir seperti bayi yang cukup umur.
c.       Bayi lahir sesudah lebih dari empat tahun dan si istri tidak dijima’ suaminya.
            Dalam hukum perkawinan di Indonesia status hukum anak hasil dari perkawinan wanita hamil adalah anak yang sah karena baik kitab Undag-Undang Hukum perdata, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan, mengatur bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan akibat atau dalam perkawinan yang sah tanpa mengatur usia kandungan. Dan tentu saja perkawinan sah yang dimaksud adalah perkawinan yang dicatat melalui hukum Negara.
            Salah satu hal penting yang melekat pada diri anak adalah akta kelahiran. Akta kelahiran menjadi isu global dan sangat asasi karena menyangkut identitas diri dan  status kewarganegaran. Disamping itu akta kelahiran merupakan hak identitas seseorang sebagai perwujudan Konvensi Hak Anak (KHA) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Akta kelahiran bersifat universal, karena hal ini terkait dengan pengakuan Negara atas status keperdataan seseorang. Selain itu jika seorang anak manusia yang lahir kemudian identitasnya tidak terdaftar, kelak akan menghadapi berbagai masalah yang akan berakibat pada Negara, pemerintah dan masyarakat. Dalam perspektif KHA, Negara harus memberikan pemenuhan hak dasar kepada setiap anak, dan terjaminya perlindungan atas keberlangsungan, tumbuh kembang anak.
            Posisi anak dalam konnstitusi UUD 1945, terdapat dalam pasal 28 B ayat 2 yaitu: “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
            Hak-hak anak diberbagai Undang-Undang antara lain Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia maupun Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak, jelas menyatakan akta kelahiran menjadi hak  anak dan tanggung jawab pemerintah untuk memenuhinya.
            Selain itu dalam Undang-undang No. 23 tahun 2002, pasal 7 (ayat 1) disebutkan “setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan dan dasuh oleh orang tuanya sendiri.”





2.4        
UU NO 1 TAHUN 1974

KERANGKA PIKIR
Akibat Hukum Nikah Siri Terhadap Kedudukan anak
Berkurangnya Nikah Siri di Masyarakat
Akibat Hukum Terhadap Anak:
1.      Sebelum adanya Putusan MK No 46/PUU-VIII/2010
a.       Hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya
b.      Tidak dapat mengurus akta kelahiran
c.       Tidak mendapatkan hak waris dari ayah
2.      Sesudah adanya Putusan MK No 46/PUU-VIII/2010, anak dapat mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya selama dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
1.      Dalam UUP nikah siri dianggap tidak sah karena tidak sesuai dengan Pasal 2 ayat (2).
2.      Dalam Hukum Islam nikah siri dinyatakan sah apabila dilaksanakan berdasarkan sayarat dan rukun nikah
 












Gambar 2.4.1 Skema Kerangka Pikir

BAB III
METODE PENELITIAN
3.1 Metode Pendekatan
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia. Jadi penelitian ini dipahami sebagai penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap data sekunder.( Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 1985, hal. 15.)
3.2 Spesifikasi Penelitian
Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis yang merupakan penelitian untuk menggambarkan dan menganalisa masalah yang ada dan termasuk dalam jenis penelitian kepustakaan (library research) yang akan disajikan secara deskriptif.
3.3 Jenis dan Sumber Bahan Hukum
1. Jenis Bahan Hukum
1)      Bahan Hukum Primer adalah bahan hukum yang mempunyai otoritas (autoritatif). (Zainudin Ali, 2010, hlm. 47)
2)      Bahan Hukum Skunder adalah semua publikasi tentang hukum yang merupakan dokumen yang tidak resmi. (Zainudin Ali, 2010, hlm. 54)
3)      Bahan Hukum Tersier adalah bahan yang memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder.
2.    Sumber Bahan Hukum
1)      Sumber bahan hukum primer dalam penelitian ini adalah Perundang-Undangan yakni Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam.
2)      Sumber bahan hukum primernya adalah buku-buku hukum ataupun risalah perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian tersebut.
3)      Sedangkan sumber bahan hukum tersier dalam penelitian ini yakni berupa Kamus besar bahasa Indonesia, kamus bahasa inggris-Indonesia, jurnal-jurnal dan lain-lain.

3.4 Metode Pengumpulan Bahan Hukum
Sesuai dengan penggunaan data sekunder dalam penelitian ini, maka pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan, mengkaji dan mengolah secara sistematis bahan-bahan kepustakaan serta dokumen-dokumen yang berkaitan. Data sekunder baik yang menyangkut bahan hukum primer, sekunder dan tersier diperoleh dari bahan pustaka, dengan memperhatikan prinsip pemutakhiran dan relevansi.
Selanjutnya dalam penelitian ini kepustakaan, asas-asas, konsepsikonsepsi, pandangan-pandangan, doktrin-doktrin hukum serta isi kaidah hukum diperoleh melalui dua referensi utama yaitu:
1)      Bersifat umum, terdiri dari buku-buku, teks, ensiklopedia;
2)      Bersifat khusus terdiri dari laporan hasil penelitian, majalah maupun jurnal.
Mengingat penelitian ini memusatkan perhatian pada data sekunder, maka pengumpulan data ditempuh dengan melakukan penelitian kepustakaan dan studi dokumen.
3.5 Metode Analisis Bahan Hukum
Data dianalisis secara normatif-kualitatif dengan jalan menafsirkan dan mengkonstruksikan pernyataan yang terdapat dalam dokumen dan perundang-undangan. Normatif karena penelitian ini bertitik tolak dari peraturan-peraturan yang ada sebagai norma hukum positif, sedangkan kualitatif berarti analisis data yang bertitik tolak pada usaha penemuan asas-asas dan informasi baru.









BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
4.1 Kedudukan Hukum Nikah Siri Dilihat Dari Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam
Menurut peraturan perundang-undangan perkawinan siri memanglah tidak sah, berbeda dengan apa yang telah diatur dalam hukum islam, sehingganya dalam pembahasan penulis kali ini mengupas perkawinan siri dari segi Undang-Undang dan Hukum Islam.
4.1.1 Nikah Siri Di Lihat Dari Undang-Undang No 1 Tahun 1974
Adapun nikah siri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini adalah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali yang disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan dihadapan petugas pencatat nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau di Kantor  Catatan Sipil bagi yang tidak beragama islam, sehingga dengan sendirinya tidak mempunyai Akta Nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah. Perkawinan yang demikian dikalangan masyarakat selain dikenal dengan istilah nikah siri, dikenal juga dengan sebutan perkawinan bawah tangan.
Munculnya nikah siri yang dipraktekkan masyarakat ialah setelah diundangkannya Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dalam kedua peraturan tersebut disebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan selain harus dilakukan menurut ketentuan agama juga harus dicatatkan. Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, disebutkan :
1.      Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu.
2.      Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan dari Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 1974 selanjutnya diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Pasal-Pasal yang berkaitan dengan tatacara perkawinan dan pencatatannya, antara lain Pasal 10, 11, 12, dan 13.
Pasal 10 PP No. 9 Tahun 1975 mengatur tatacara perkawinan. Dalam ayat (2) disebutkan: “Tatacara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya”. Dalam ayat (3) disebutkan: “Dengan mengindahkan tatacara perkawinan menurut hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan dihadapan pegawai pencatat dan dihadiri oleh kedua orang saksi”.
Dari ketentuan perundang-undangan diatas dapat diketahui bahwa peraturan perundang-undangan sama sekali tidak mengatur materi perkawinan, bahkan ditandaskan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu. Peraturan perundangan hanya mengatur perkawinan dari formalitasnya, yaitu perkawinan sebagai sebuah peristiwa hukum yang harus dilaksanakan menurut peraturan hukumnya.
Sejalan dengan kerangka teoritik maka suatu akad nikah dapat terjadi dalam dua bentuk. (1), akad nikah yang dilakukan itu hanya semata-mata memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 1974, yakni telah dilaksanakan dan telah memenuhgi ketentuan agama yang dianut. (2), akad nikah dilakukan menurut ketentian ayat (1) dan ayat (2) secara simultan, yakni telah dilaksanakan sesuai aturan agama dan telah dicatatkan pada pegawai pencatat nikah.
Apabila bentuk akad nikah yang pertama yang dipilih, maka perkawinan tersebut telah diakui sebagai perkawinan yang sah menurut ajaran agama, tetapi tidak diakui sebagai perbuatan hukum yang mempunyai akibat hukum oleh Negara. Oleh sebab itu, perkawinan semacam ini tidak mendapat pengakuan dan tidak dilindungi secara hukum. Seharusnya, karena pencatatan disini merupakan perintah Allah SWT, maka umat islam dalam melangsungkan perkawinan memilih bentuk kedua diatas, yakni memenuhi ketentuan ayat (1) dan ayat (2) sekaligus. Kedua unsur pada ayat tersebut berfungsi secara kumulatif, dan bukan alternativ. Unsur pertama berperan memberi label sah kepada perkawinan itu, sedangkan unsur kedua memberi label bahwa perkawinan tersebut merupakan perbuatan hukum.
Oleh karena itu, perbuatan itu mendapat pengakuan dan dilindungi oleh hukum. Dengan demikian, memenuhi unsur kedua (pencatatan) dalam suatu perkawinan menjadi sangat penting, karena walaupun keberadaannya hanya bersifat administrativ, tetapi peran dari pada pencatatan (akta nikah) tersebut merupakan bukti otentik tentang telah dilangsungkannya perkawinan yang sah. Dengan demikian, melangsungkan perkawinan hanya dengan memenuhi unsur agama saja sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) di atas, itu belum cukup, walaupun perkawinan tersebut telah dinyatakan sah oleh agama, karena unsur yang pertama menyangkut yuridis, dan unsur yang kedua menyangkut masalah administrativ, meskipun akhirnya secara tidak langsung juga akan berkaitan dengan masalah yuridis, khususnya mengenai hal pembuktian. Jadi, untuk dapat membuktikan bahwa suatu perkawinan telah dilangsungkan sesuai dengan ajaran agama adalah melalui akta nikah, karena akta nikah merupakan bukti otentik.
Jadi, dapat ditarik satu kesimpulan bahwa perkawinan siri atau perkawinan dibawah tangan atau perkawinan yang tidak memenuhi unsure ketentuan pada Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sah menurut agama namun tidak sah menurut Undang-Undang, karena tidak memiliki kekuatan hukum yang dapat digunakan sebagai bukti otentik telah dilangsungkannya sebuah perkawinan.

4.1.2  Nikah Siri Di Lihat Dari Aturan Hukum Islam
Perkawinan dalam Hukum Islam merupakan bentuk ibadah kepada Allah SWT, dalam hukum islam pelaksanaan perkawinan sangat berkaitan dengan syarat dan rukun nikah.
Adapun syarat-syarat perkawinan adalah :
1.    Izin dari wali si wanita.
Rasulullah SAW. bersabda:
“Tidak ada pernikahan kecuali dengan adanya wali. “ (HR. Abu Daud: 2085 , Tirmidzi: 1101 dan Ibnu Majah 1879)

“Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal. Jika ia telah digauli maka ia berhak mendapatkan mahar, karena lelaki itu telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran di antara mereka, maka penguasalah yang menjadi wali atas orang yang tidak memiliki wali.” (HR. Abu Daud: 2083, Tirmdizi: 1101 dan Ibnu Majah: 1879).

Wanita manapun, hitam-putih, perawan-janda, miskin-kaya, tua-muda, bila ingin menikah harus ada persetujuan dari walinya. Jika ia tetap melangsungkan pernikahannya tanpa itu (walinya), maka nikahnya batal, tidak sah. Meskipun pernikahannya di depan ka’bah, atau di hotel mewah. Meskipun yang menghadiri pernikahannya para pejabat atau penjahat.
Lantas siapakah wali bagi seorang wanita itu? Bapaknya. Jika tak ada, maka kakeknya. Jika tak ada, maka saudaranya yang laki-laki. Jika tak ada, maka anak saudaranya tersebut. Jika tak ada, maka pamannya. Jika tak ada, maka anak pamannya.
2.    Keridhaan si wanita sebelum pernikahan.
Rasulullah SAW. bersabda:
“Tidaklah seorang janda dinikahi hingga diminta pengakuannya dan tidaklah dinikahi seorang gadis hingga dimintai izin. “ Para shahabat bertanya, “Wahai Rasulullah apa tandanya kalau ia mengizinkan? “ Beliau menjawab, “Jika ia diam. “ (HR. Bukhari: 5136 dan Muslim: 1419)

Dari Ibnu Abbas Ra, bahwasanya seorang gadis datang kepada Nabi SAW  lalu menyebutkan bahwa bapaknya menikahkannya sedangkan ia tidak menginginkannya. Maka beliaupun memberinya pilihan (untuk meneruskan atau menghentikan pernikahannya itu) (HR. Abu Daud: 2096).

Dari Ibnu Buraidah dari ayahnya, ia berkata, “Pernah datang seorang gadis kepada Nabi SAW seraya berucap, ‘Sesungguhnya ayahku telah menikahkanku dengan keponakannya untuk meninggikan derajatnya.’” Buraidah berkata, “Maka Nabi SAW menyerahkan masalah tersebut kepada gadis itu, maka gadis itu pun berkata, ‘Aku tidak keberatan atas tindakan ayahku, hanya saja aku ingin agar kaum wanita mengetahui
bahwa para orang tua tidak memiliki hak apa-apa dalam masalah ini (yaitu memaksakan pernikahan).”(HR. An-Nasai: 3269 dan Ibnu majah:1874).

Siapapun yang memiliki wanita yang ada di bawah tanggungannya (yaitu wali), apakah bapak, kakek, dan semisalnya, jika hendak menikahkan wanitanya tersebut, hendaknya meminta persetujuan darinya. Jika ia menyetujuinya, makanya boleh dilanjutkan dengan pernikahan. Jika ia menolak, maka tak boleh dilanjutkan dengan pernikahan.
Kecuali wanita yang belum dewasa (baligh), maka boleh menikahkannya meskipun tidak mendapatkan persetujuan darinya.
Diantara dalil yang menunjukkan bolehnya tersebut, adalah pernikahan antara Nabi kita Muhammad SAW dengan Aisyah  Ra. Abu Bakar Ra. menikahkan putrinya tersebut yaitu Aisyah dengan Nabi  Muhammad SAW, tanpa meminta persetujuan dulu darinya dan ia ketika itu belum baligh.
3.      Adanya mahar (maskawin) yang diberikan kepada si wanita, baik disebutkan mahar tersebut atau tidak disebutkan ketika akad nikah.
Allah SWT berfirman:
“Berilah mahar kepada wanita (yang kalian nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. “ (QS. An-Nisa: 4)
Dalam suatu hadits disebutkan bahwa Rasulullah SAW  memerintahkan seorang shahabat miskin yang ingin menikah agar menyerahkan mahar kepada calon pasangannya walaupun berupa cincin dari besi.
4.      Dihadiri oleh dua orang saksi.
Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak ada pernikahan kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil. “ (Sunan Ad-Daruquthni : 3/225 Kitabunnikah).
Adapun syarat untuk menjadi saksi di sini yaitu:
1)   Berakal
Orang gila, setengah gila atau semisal dengannya, tidak bisa menjadi saksi dalam pernikahan, meskipun ia telah berubah.
2)   Baligh
Anak kecil yang belum baligh tidak bisa menjadi saksi pernikahan, secerdas apapun dia, meskipun lebih cerdas dibandingkan para mahasiswa.
3)   Islam
Seorang ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani) atau selain Ahlul kitab, seperti Majusi, Hindu, Budha, dan lain-lain atau orang yang murtad dari islam, atau mengaku beragama islam, tapi memiliki pemikiran kufur, mereka semua tidak boleh menjadi saksi dalam pernikahan, ‘sesaleh’ apapun mereka dan sedermawan apapun, walaupun gemar membagi-bagi beras dan mie.
4)   Laki-laki
Seorang wanita tidak bisa menjadi saksi dalam pernikahan, secantik apapun ia dan secerdas apapun dia, walaupun ia putrid kecantikan dunia dan walaupun dia seorang professor.
5)   Adil
Yang dimaksud adil disini adalah yang tidak nampak padanya kefasikan. Karena itu orang yang terbiasa meminum khamr, terkenal berbuat zina, mencuri dan berbagi kemungkaran lainnya, tidak berhak menjadi seorang saksi dalam pernikahan, walaupun punya backing di kepolisian.
Adapun mengenai rukun nikah adalah:
1.      Adanya calon suami dengan syarat-syaratnya, yaitu:
(1)   Islam
(2)   Tidak di paksa
(3)   Bukan mahram calon isteri
(4)   Tidak sedang melaksanakan ibadah haji atau umroh
2.      Calon isteri syarat-syaratnya, yaitu:
(1)   Islam
(2)   Bukan mahram calon suami
(3)   Tidak sedang melaksanakan ibadah haji atau umroh
Nabi SAW telah memberikan petunjuk sifat-sifat perempuan yang baik, antara lain :
(1)     Wanita yang beragama dan menjalankannya
(2)     Wanita yang keturunannya orang yang mempunyai keturunan yang baik
(3)     Wanita yang masih perawan
3.      Wali
Dari Abu Musa radliyallahu anhu, nabi Muhammad SAW bersabda: “Tidaklah sah suatu pernikahan tanpa wali” (HR. Abu Daud). Wali yang mendapat prioritas pertama diantara sekalian wali-wali yang ada adalah ayah dari pengantin wanita. Kalau tidak ada barulah kakeknya (ayahnya ayah), kemudian saudara lelaki seayah seibu atau seayah, kemudian anak saudara lelaki. Sesudah itu barulah kerabat-kerabat terdekat yang lainnya atau hakim. syarat-syarat menjadi wali, yaitu:
(1)   Islam
(2)   Baligh (dewasa)
(3)   Berakal sehat
(4)   Adil ( tidak fasik )
(5)   Laki-laki; dan
(6)   Mempunyai hak untuk menjadi wali
4.      Dua orang saksi
Rasulullah SAW bersabda: “Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil” (HR. Al-Baihaqi). Adapun syarat-syaratnya:
(1)   Islam
(2)   Baligh (dewasa)
(3)   Berakal sehat
(4)   Adil (fasik)
(5)   Laki-laki; dan
(6)   Mengerti maksud aqad nikah
5.      Ijab dan Qobul
Ijab adalah perkataan dari wali pihak perempuan, sedangkan Qobul adalah jawaban laki-laki dalam menerima ucapan wali perempuan. Diriwayatkan dalam sebuah hadist bahwa: Sahl bin Said berkata: “seorang perempuan dating kepada Nabi SAW untuk menyerahkan dirinya, dia berkata: “saya serahkan diriku kepadamu.” Lalu ia berdirilama sekali (untuk menanti). Kemudian seorang laki-laki berdiri dan berkata: “Wahai Rasullullah kawinkanlah saya dengannya jika engkau tidak berhajat padanya.” Lalu Rasullullah SAW bersabda: “Aku kawinkan engkau kepadanya dengan mahar yang ada padamu.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadist tersebut menerangkan bahwa Rasullullah SAW telah mengijabkan seorang perempuan kepada Sahl dengan mahar atau mas kawinnya ayat Al-Quran  dan Sahl menerimanya. Adapun Syarat-syarat ijab qobul adalah:
(1)   Dengan kata nikah atau tazwij atau terjemahan
(2)   Ada persesuaian antara ijab dan qobul
(3)   Berturut-turut, artinya ijab qobul itu tidak terselang waktu yang lama
(4)   Tidak memakai syarat yang dapat menghalangi kelangsungan pernikahan


6.      Mahar
Mahar atau maskawin adalah perberian dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan baik berupa uang atau benda-benda yang berharga yang disebabkan karena pernikahan diantara keduanya. Pemberian mahar merupakan kewajiban bagi laki-laki yang menikahi perempuan. Mahar ini tidak termasuk rukun nikah, sehingga jika pada waktu akad nikah tidak disebutkan mahar itu, maka akad nikah tetap sah. Banyaknya mahar itu tidak dibatasi oleh syari’at islam, hanya menurut kekuatan suami serta keridhaan isteri. Islam juga lebih menyukai mas kawin yang mudah dan sederhana serta tidak berlebih-lebihan dalam memintanya. Dari Uqbah bin Amir, Rasullullah SAW bersabda: “sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan.” (HR. Al-Hakim dan Ibnu Majah)
Menurut Bapak Damang S.H (Dalam www.Negara Hukum.com) perkawinan yang telah dilaksanakan menurut syarat dan rukun nikah adalah perkawian yang sah. Sehingga lebih tepat kalau kita mengatakan adalah perkawian sah yang tersembunyi. Oleh karena belum mendapat pengakuan oleh pemerintah. Terlepas dari konsekuensi bahwa dengan tidak adanya dampak hukum bagi salah satu pihak.  Dengan tidak adanya pencatatan, misalnya istri tidak dapat memiliki kekuatan legitimasi untuk mendapatkan nafkah dari suaminya jika suatu waktu terjadi perceraian. Demikian halnya juga anak dari hasil perkawinan itu. Oleh negara dan hukum positif kita menganggap tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah sehingga sang anak dapat memperoleh warisan dari ayahnya. Karena hukum dimana-mana memerlukan pembuktian yang otentik.
Menurut saya bahwa benar, jika kita mengkaji dan melihat lebih dalam ternyata perkawinan yang sah menurut agama tidak cocok jika dikatakan sebagai perkawina siri, karena telah memenuhi syarat sahnya suatu perkawinan khususnya dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam Pasal 2 ayat (1), hanya saja mereka tidak bisa melakukan perbuatan hukum dikemudian hari mengenai harta serta terhadap anak-anak mereka,  karena perkawinan yang mereka lakukan tidak mempunyai kekuatan hukum atau akta yang otentik. Dan jika anak hasil dari perkawinan siri itu adalah anak zina, berarti perkawinan siri adalah perkawinan yang dilangsungkan oleh seorang laki-laki dan perempuan tanpa menggunakan wali atau saksi yang dibenarkan oleh syariat islam. Menurut para ulama mereka sepakat bahwa perkawinan jenis ini adalah perkawinan yang tidak sah dan bahkan disamakan dengan perzinahan.
4.2 Akibat Hukum Nikah Siri Terhadap Kedudukan Anak
Pembahasan mengenai anak, hak dan kewajibannya serta hubungannya dengan orang tuanya menurut hukum islam, UUP dan KHI telah dijelaskan pada Bab II sebelumnya. Dalam paparan berikut akan dikupas mengenai kedudukan anak dari hasil perkawinan siri dalam hubungannya dengan hukum Negara (UUP dan KHI).
4.2.1 Sebelum Adanya Putusan MK No 46/PUU-VIII/2010
Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan siri dianggap sebagai anak luar kawin (dianggap tidak sah) oleh Negara sehingga akibat hukuimnya anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarganya sedang hubungan perdata dengan ayahnya tidak ada (pasal 42 dan 43 UUP dan pasal 100 KHI), (http://www.lbh-apik.or.id). Bunyi dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 mengatur kedudukan anak luar kawin dalam pasal 43, yaitu :
1.    Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya;
2.    Kedudukan anak tersebut ayat (1) diatas selanjutnya akan diatur dalam peraturan Peraturan Pemerintah.
Akibat hukum yang lain dari nikah siri terhadap anak adalah anak tidak dapat mengurus akta kelahiran. hal itu bisa dilihat dari permohonan akta kelahiran yang diajukan kepada kantor catatan sipil. Bila tidak dapat menunjukan akta nikah orangtua si anak tersebut, maka didalam akta kelahiran anak itu statusnya dianggap sebagai anak luar nikah, tidak tertulis nama ayah kandungnya dan hanya tertulis ibu kandungnya saja.  Keterangan berupa status sebagai anak luar nikah dan tidak tercatatnya nama si ayah akan berdampak sangat mendalam secara sosial dan psikologis bagi si anak dan ibunya.
Ketidak jelasan status si anak di muka hukum, mengakibatkan hubungan antara ayah dan anak tidak kuat, sehingga bisa saja suatu waktu ayahnya menyangkal bahwa anak tersebut adalah anak kandungnya.
Akibat lebih jauh dari perkawinan yang tidak tercatat adalah anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tidak berhak menuntut nafkah, biaya pendidikan, ataupun warisan dari ayahnya.
Anak yang lahir diluar perkawinan atau sebagai akibat hubungan suami istri yang tidak sah, hanya mempunyai hubungan nasab, hak dan kewajiban nafkah serta hak dan hubungan kewarisan dengan ibunya serta keluarga ibunya saja, tidak dengan ayah/bapak alami (genetiknya), kecuali ayahnya tetap mau bertanggung jawab dan tetap mendasarkan hak dan kewajibannya menurut hukum islam. Perkawinan siri tidak dapat mengingkari adanya hubungan darah dan keturunan antara ayah biologis dan si anak itu sendiri. Begitu juga ayah/bapak alami (genetik) tidak sah menjadi wali untuk menikahkan anak alami (genetiknya), jika anak tersebut kebetulan anak perempuan. Jika anak yang lahir di luar pernikahan tersebut berjenis kelamin perempuan dan hendak melangsungkan pernikahan maka wali nikah yang bersangkutan adalah wali hakim, karena termasuk kelompok yang tidak mempunyai wali.
Hasil penelitian AcNielson menunjukkan bahwa responden di seluruh area yang diteliti memiliki keyakinan yang sama tentang konsekwensi kawin siri yaitu; istri dan anak kapan saja bisa ditinggalkan suami; istri tak dapat menuntut tunjangan financial untuk membesarkan anak dari mantan suami; istri sering akhirnya memikul seluruh tanggung jawab membesarkan anak; anak tak punya hak waris atas harta benda peninggalan ayahnya; anak tak punya status yang jelas tentang ayahnya, sehingga sulit ketika membuat akta kelahiran anak. (Hasil penelitian di beberapa daerah jawa trengah dan jawa barat oleh AcNeilson, 2006)
Menurut Rifka Kurnia, dampak hukum yang timbul dari sebuah pernikahan siri akan terjadi kalau ada perceraian, sering dijumpai hak-hak anak-anak dikeluarga yang melakukan nikah siri terabaikan. Karena pria yang melakukan nikah siri tidak mau bertanggung jawab atas biaya pendidikan dan kebutuhan sianak. Anak-anak yang lahir dari pernikahan siri biasanya juga kesulitan dalam mendapat Akte kelahiran, sebab orang tuanya tidak mempunyai akta nikah. Dan yang paling pokok, nikah siri tidak dapat disahkan oleh Negara kecuali jika akan dilakukan penetapan atau pengesahan (Itsbat nikah). (www.idlo.int/bandaacehawareness)
Harus diakui tidak semua anak lahir dari perkawinan  yang sah, bahkan ada kelompok anak yang lahir sebagai akibat dari perbuatan zina. Anak-anak yang tidak beruntung ini kedudukan hukunya yang berkaitan dengan hak-hak keperdataan mereka tentu saja amat tidak menguntungkan, padahal kehadiran mereka didunia ini atas kesalahan dan doda-dosa orang yang membangkitkan mereka. Anak-anak yang disebut anak luar nikah ini, diasumsikan relatif banyak terdapat di Indonesia dan sebagian besar dari mereka berasal dari orang-orang yang beragama islam termasuk anak-anak yang dilahirkan dari perkawian siri.
Salah satu masalah yang paling krusial dalam perkawinan siri adalah bilamana rumah tangga yang dilakoni suami isteri itu telah melahirkan keturunan (anak). Dampak negatifnya berujung pada si anak. Paling tidak anak-anak kurang mendapat perlakuan yang semestinya dibanding dengan anak-anak dari keluarga yang resmi. Secara syariat islam, hubungan anak dengan ayah dan ibunya tidak masalah tetapi bila dihadapkan dengan hukum Negara hubungan keperdataan dengan ayah  biologisnya tidak diakui.
Derita sianak semakin bertambah bila ayah dan keluarga ayahnya tidak mengakui dan hanya diakui oleh ibu dan keluarga ibunya sehingga fasilitas pendukung hidupnya terputus. Apalagi bila ibunya telah ditinggalkan atau dicerai ayahnya, semua hak ibu dan anaknya tidak didapat kecuali ada kesadaran dari ayahnya untuk menjalankan ketentuan agama.
4.2.2 Setelah Adanya Putusan MK No 46/PUU-VIII/2010
Sebagaimana pada penjelasan sebelumnya, bahwa anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Pasal 43 ayat (1).
Namun, Pasal ini dimaknai berbeda setelah adanya Putusan MK No 46/PUU-VIII/2010 yang dikeluarkan pada tanggal 17 Februari 2012, yang pada pokoknya sebagai berikut:
1.      Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya;
2.      Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”;
Putusan diatas, didasarkan pada pertimbangan bahwa pokok permasalahan hukum mengenai anak yang dilahirkan di luar perkawinan adalah mengenai makna hukum (legal meaning) frasa “yang dilahirkan di luar perkawinan”. Untuk memperoleh jawaban dalam perspektif yang lebih luas perlu dijawab pula permasalahan terkait, yaitu permasalahan tentang sahnya anak.
Secara alamiah, tidaklah mungkin seorang perempuan hamil tanpa terjadinya pertemuan antara ovum dan spermatozoa baik melalui hubungan seksual (coitus) maupun melalui cara lain berdasarkan perkembangan teknologi yang menyebabkan terjadinya pembuahan. Oleh karena itu, tidak tepat dan tidak adil manakala hukum menetapkan bahwa anak yang lahir dari suatu kehamilan karena hubungan seksual di luar perkawinan hanya memiliki hubungan dengan perempuan tersebut sebagai ibunya. Adalah tidak tepat dan tidak adil pula jika hukum membebaskan laki-laki yang melakukan hubungan seksual yang menyebabkan terjadinya kehamilan dan kelahiran anak tersebut dari tanggung jawabnya sebagai seorang bapak dan bersamaan dengan itu hukum meniadakan hak-hak anak terhadap lelaki tersebut sebagai bapaknya. Lebih-lebih manakala berdasarkan perkembangan teknologi yang ada memungkinkan dapat dibuktikan bahwa seorang anak itu merupakan anak dari laki-laki tertentu.
Akibat hukum dari peristiwa hukum kelahiran karena kehamilan, yang didahului dengan hubungan seksual antara seorang perempuan dengan seorang laki-laki, adalah hubungan hukum yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban secara bertimbal balik, yang subjek hukumnya meliputi anak, ibu, dan bapak.
Berdasarkan uraian di atas, hubungan anak dengan seorang laki-laki sebagai bapak tidak semata-mata karena adanya ikatan perkawinan, akan tetapi dapat juga didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah antara anak dengan laki-laki tersebut sebagai bapak. Dengan demikian, terlepas dari soal prosedur/administrasi perkawinannya, anak yang dilahirkan harus mendapatkan perlindungan hukum. Jika tidak demikian, maka yang dirugikan adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan, padahal anak tersebut tidak berdosa karena kelahirannya di luar kehendaknya. Anak yang dilahirkan tanpa memiliki kejelasan status ayah seringkali mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan stigma di tengah-tengah masyarakat. Hukum harus memberi perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap status seorang anak yang dilahirkan dan hak-hak yang ada padanya, termasuk terhadap anak yang dilahirkan meskipun keabsahan perkawinannya masih dipersengketakan.
Oleh karena itu, berdasarkan uraian tersebut di atas maka Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 1974 yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”, dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 1974 yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) yakni inkonstitusional sepanjang ayat tersebut dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.
4.2.3        Kedudukan Anak Nikah Siri Dalam Hukum Islam
Seorang anak yang sah ialah, anak yang dianggap lahir dari perkawinan yang sah antara ayah dan ibunya. Dan sahnya seorang anak didalam islam adalah menentukan apakah ada atau tidak hubungan kebapakan (nasab) dengan seorang laki-laki.
Dalam hal hubungan nasab dengan bapaknya tidak ditentukan oleh kehendak atau kerelaan manusia, namun ditentukan oleh perkawinan yang syarat dan rukunya terpenuhi.
Sama halnya dengan perkawinan siri, perkawinan ini dikatakan sah karena syarat dan rukunnya terpenuhi. Sehingga anak yang dilahirkan dari perkawinan ini juga dianggap sah dan berhak mendapatkan pengakuan dari ayah dan keluarga ayahnya serta mendapatkan hak waris dari orang tuanya.
Anak sebagai amanah Allah, maka orang tuanya mempunyai tanggung jawab untuk mengasuh, mendidik dan memenuhi keperluannya sampai dewasa.

BAB V
PENUTUP
5.1  Kesimpulan
Berdasarkan dari pembahasan di atas dengan judul Akibat Hukum Nikah Siri Di Tinjau dari UNdang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 dan Perspektif Hukum Islam, penulis dapat mengambil suatu kesimpulan sebagai berikut:
1.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan bahwa perkawinan itu dikatakan sah jika di catatkan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2), oleh karena itu nikah siri di anggap tidak sah karena tidak memenuhi unsure pasal tersebut.
2.    Sedangkan menurut Hukum Islam Nikah siri itu dikatakan sah jika telah memenuhi syarat sahnya perkawinan dan dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannyan, hal ini berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam. Atau dengan kata lain perkawinan sah menurut hukum islam apabila memenuhi syarat dan rukun nikah.
3.    Sebelum adanya putusan MK No 46/PUU-VIII/2010, anak dari hasil nikah siri hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluwarga ibunya. Sedangkan setelah adanya putusan MK No 46/PUU-VIII/2010, anak dari hasil nikah siri tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluawarga ibunya, akan tetapi dapat pula memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya jika mendapat pengakuan dari ayah biologisnya atau dapat di buktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
5.2  Saran
1. Di harapkan kepada seluruh masyarakat khususnya yang ada di Pohuwato, jangan sekali-kali melakukan perkawinan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena akan menimbulkan ketidak pastian hukum, dalam hal ini yang disebut perkawinan siri yang tentunya banyak merajalela dikalangan masyarakat saat ini.
2. Mengingat banyaknya nikah siri di kalangan masyarakat, khususnya di daerah Pohuwato, maka kepada Pemerintah kiranya dapat lebih aktif dalam melakukan penyuluhan-penyuluhan hukum tentang nikah siri dan dampaknya bagi anak. Karena dampak dari pernikahan ini sangatlah merugikan khususnya buat anak yang dilahirkan dari pernikahan siri nantinya.
3. Karena pada realitanya perkawinan siri ini susah untuk di hilangkan pada kebiasaan masyarakat populer saat ini ataupun akan datang, di tambah lagi sudah terbitnya putusan MK No 46/PUU-VIII/2010 mengenai revisi Undang-Undang No 1 Tahun 1974 pasal 43 ayat 1. Maka diharapkan kepada aparat pemerintah agar dapat membuat aturan yang pasti mengenai perkawinan siri.

8 komentar:

  1. Assalamu'alaikum
    Saya ingin bertanya dengan 2 kasus berikut :

    Kasus 1. Suami (sudah ada 2 istri sah), menikah lagi secara siri dan melahirkan 2 anak, lalu nikah siri diistbath kan, namun oleh istri sah, istbat digugat krn menyalahi aturan poligami, dan gugatan dikabulkan, sehingga statsu kembali sebagai istri siri.
    Pertanyaan :
    kedua Anak lahir dari perkawinan siri (anak luar kawin), lalu menjadi sah, namun krn gugatan itsbat yang dikabulkan, bgmn-kah status kedua anak tersebut ? anak siri atau anak sah ?

    Kasus 2. Suami istri menikah sah, lahir 2 anak, namun tanpa disangka ternyata suami istri tersebut melanggar aturan pernikahan krn ketidah tahuannya, sehingga perkawainannya dibatalkan.

    Pertanyananya :
    Kedua anak lahir dari perkawinan yang sah secara agam dan negara, lalu pernikahannya di batalkan, jadi status kedua anak bagaimana ?

    mohon penjelasan dapat di emailkan ke rudiforex@yahoo.com

    Terima kasih.
    Rudi

    BalasHapus
    Balasan
    1. anaknya tetap anak sah secara agama dan secara hukum positif karena pembatalan nikah tersebut tidak berlaku surut...

      Hapus
  2. boleh nanya, daftar pustaka nya kok tidak di tampilkan yah?

    BalasHapus
  3. butuh penjelasan daftar pustakanyaa . terima kasih

    BalasHapus
  4. kok daftar pustakanya tidak ada?

    BalasHapus
  5. Apa akibat hukum dari perkawinan yang tidak sah terhadap suami, istri,anak dan harta?

    BalasHapus
  6. Kak yuyanti lalata tolong dong skripsinya di post dalam pdf

    BalasHapus