1. Pengertian
Anak
Kelahiran anak (bayi) karena perkawinan sedikit banyaknya menyebabkan
hal-hal tertentu dalam berbagai kehidupan bernegara
dan bermasyarakat. Secara hukum kelahiran tersebut mempunyai/menimbulkan akibat
hukum. Dalam lapangan hukum perdata akibat hukum ini berpokok kepada anak dan
kewajiban seperti : kekuasaan orang tua, pengakuan sahnya anak dan penyangkalan
sahnya anak, perwalian, pendewasaan, dan pengangkatan anak.
Anak dalam masyarakat yang bagaimanapun bentuk dan coraknya, merupakan
pembawa bahagia. Tidak heran bila dalam upacara pernikahan pengantar dua insan
ke gelanggang rumah
tangga di antar petuah serta doa restu, orang tua-tua selalu berpesan, semoga
kedua mempelai diberkati keturunan bukan satu, bukan dua, tetapi banyak. Pasal
91 (4) KUHP memberikan penjelasan tentang anak adalah orang yang ada dibawah
kekuasaan yang sama dengan kekuasaan orang tuanya.
Dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dijelaskan
bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 Tahun,
termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Sedangkan dalam Undang-Undang No 4 Tahun 1979 pasal 1 ayat 2 dijelaskan
tentang pengertian anak adalah seorang yang belum mencapai usia 21 tahun atau
belum pernah kawin. Batasan 21 tahun ini ditetapkan oleh karena berdasarkan
pertimbangan kepentingan usaha sosial, tahap kematangan sosial, kematangan
pribadi dan kematangan mental seorang anak dicapai pada usia 21 tahun.
Sedangkan pengertian anak menurut pasal 45 KUHP adalah orang yang belum
cukup umur, dengan belum cukup umur dimaksudkan adalah mereka yang melakukan
perbuatan sebelum umur 16 tahun.
Dalam Konvensi Hak Anak menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan anak
adalah seseorang yang belum mencapai usia 18 tahun, sedangkan dalam KUHP menjelaskan
bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum mencapai usia 17
tahun.
Dari beberapa pengertian anak di atas dapat di bedakan beberapa
pengertian tentang anak, yaitu (1) Anak kandung; (2) Anak terlantar, (3) Anak
yang menyandang cacat, (4) Anak yang memiliki keunggulan, dan (5) Anak angkat,
serta (6) Anak asuh.
Yang dimaksud dengan anak kandung adalah anak yang dilahirkan dari dalam
rahim seorang ibu; sedangkan anak terlantar adalah anak yang tidak terpelihara
kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spritual, maupun sosial;
anak yang menyandang cacat adalah anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau
mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar; anak
yang memiliki keunggulan adalah anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa, atau
memiliki potensi dan bakat istimewa; anak angkat adalah anak yang haknya
dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau
orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan
anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan
putusan atau penetapan pengadilan; anak asuh adalah anak yang diasuh oleh
seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan,
pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya
tidak mampu menjamin tumbuh kembangnya anak secara wajar.
2. Konsep dan Batasan
anak dibawah umur
Berbicara mengenai konsep dan batasan anak di bawah umur, penulis
bertolak pada KUHP dan konvensi Hak-Hak Anak (KHA), dimana dalam KUHP tersebut
memberikan batasan anak di bawah umur adalah lima belas tahun, sedangkan dalam
KHA memberikan batasan anak di bawah umur adalah delapan belas tahun. secara
fakta psikologi anak usia 17 tahun masih labil sehingga batasan umur dalam KHA
dirasa lebih tepat.
Sedangkan dalam hukum Islam batasan anak di bawah umur terdapat perbedaan
penentuan. Menurut hukum Islam batasan itu tidak berdasarkan hitungan usia,
tetapi sejak ada tanda-tanda perubahan badania baik bagi di anak laki-laki,
demikian pula bagi anak perempuan. Sedangkan dalam masyarakat yang sudah
mempunyai hukum tertulis, ditetapkan batasan umur 16 tahun atau 18 tahun
ataupun usia tertentu yang menurut perhitungan pada usia itulah si anak bukan
lagi tergolong anak di bawah umur, tetapi sudah dewasa.
Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak
disebutkan bahwa anak sampai batas usia sebelum mencapai umur 21 tahun dan
belum pernah kawin masih tergolong anak di bawah umur. sedangkan dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan memberikan batasan usia
anak di bawah kekuasaan orang tua atau dibawah perwalian sebelum mencapai 18
tahun masih tergolong anak di bawah umur. dalam Undang-Undang pemilu yang
dikatakan anak di bawah umur adalah belum mencapai usia 17 tahun, sedangkan
dalam konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak memberikan batasan anak di bawah umur
adalah di bawah umur 18 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar