Rabu, 31 Oktober 2012

Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana



Berbagai bentuk perlindungan terhadap korban tindak pidana merupakan upaya pemulihan kerugian yang telah di derita oleh sang korban.  Hal tersebut akan lebih termaknai apabila korban dilibatkan langsung dalam proses penyelesaian perkara pidana tersebut. Konsep  seperti inilah yang sering disebut dengan Restorative Justice. Beberapa ahli memberikan pengertian Restorative Justice dengan membedakannya dari Retributive Justice.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memberikan pengertian Restorative Justice yaitu suatu proses dimana semua pihak yang berhungungan dengan tindak pidana tertentu bersama-sama memecahkan masalah, dan memikirkan bagaimana akibatnya dimasa yang akan dating.[1]
Howar Zehr membedakan retributive justice dengan restorative justice sebagai berikut:[2]
Dalam Retributive Justice:
1.    Kejahatan adalah pelanggaran sistem
2.    Fokus pada menjatuhkan hukuman
3.    Menimbulkan rasa bersalah
4.    Korban diabaikan
5.    Pelaku pasif
6.    Pertanggung jawaban pelaku adalah hukuman
7.    Respon terpaku pada prilaku masa lalu pelaku
8.    Stigma tidak terhapuskan
9.    Tidak di dukung untuk menyesal dan dimaafkan
10. Proses  bergantung pada aparat
11. Proses sangat rasional
Dalam Restorative Justice:
1.    Kejahatan adalah perlukaan terhadap individu dan/atau masyarakat
2.    Focus pada pemecahan masalah
3.    Memperbaiki kerugian
4.    Hak dan kebutuhan korban diperhatikan
5.    Pelaku di dorong untuk bertanggung jawab
6.    Pertanggung jawaban pelaku adalah menunjukan empati dan menolong untuk memperbaiki kerugian
7.    Respon terpaku pada prilaku menyakitkan akibat prilaku-prilaku
8.    Stigma dapat hilang melalui tindakan yang tepat
9.    Didukung agar pelaku menyesal dan maaf dimungkinkan untuk diberikan oleh korban
10. Proses bergantung pada keterlibatan orang-orang yang terpengaruh oleh kejadian
11. Dimungkinkan proses menjadi emosional
Menurut Agustinus Pohan, Restorative Justice adalah sebuah pendekatan untuk membuat pemindahan dan pelembagaan menjadi sesuai dengan keadilan. Restorative Justice dibangun atas dasar nilai-nilai tradisional komunitas yang positif dan sanksi-sanksi yang dilaksanakan menghargai hak asasi manusia (HAM). Prinsip-prinsip Restorative Justice adalah, membuat pelaku bertanggung jawab untuk membuktikan kapasitas dan kualitasnya sebaik dia mengatasi rasa bersalahnya dengan cara yang konstruktif, melibatkan korban, orang tua, keluarga, sekolah atau teman bermainnya, membuat forum kerja sama, juga dalam masalah yang berhubungan dengan kejahatan untuk mengatasinya. Hal ini berbeda dengan konsep keadilan yang kita kenal dalam system hukum pidana Indonesia yang bersifat Retributive Justice.[3]
Pokok-Pokok Gagagasan Desain Pemidanaan Perspektif Restoratif.[4]
No
TEMA POKOK
KONSEP DASAR
1
Adanya Pidana (Penjara)
1.    Pidana (penjara) tidak penting / tidak perlu
2
Tujuan Pidana
1.    Pertanggung jawaban perbuatan
2.    Menyelesaikan konflik
3.    Mendamaikan
3
Pertanggungjawaban
1.    Pertanggungjawaban terhadap dampak / akibat kejahatan
2.    Dasarnya kerugian, membahayakan dan menderitakan
3.     Tidak dibatasi dalam bentuk pidana tetapi dipahami konteksnya secara keseluruhan
4
Bentuk Pidana
1.    Kewajiban meretorasi akibat kejahatan dam bentuk restitusi atau kompensasi
2.    Rekonsiliasi dan penyatuan sosial
3.    Lamanya pidana tergantung kepada besarnya kerugian yang terjadi
5
Efek
1.    Tanggung jawab sosial
2.    Preventif
3.    Menghindari stigmatisasi Kehidupan dimasa yang akan dating

Table diatas menunjukkan sebuah konsep Restorative Justice yang didasarkan pada tujuan hukum sebagai upaya dalam menyelesaikan konflik dan mendamaikan antara peelaku dan korban kejahatan. Pidana penjara bukanlah satu-satunya pidana yang dapat dijatuhkan pada pelaku kejahatan, tetapi pemulihan kerugian dan penderitaan yang dialami korban akibat kejahatanlah yang harus diutamakan. Kewajiban merestorasi akibat kejahatan dalam bentuk restitusi dan kompensasi serta rekonsiliasi dan penyatuan sosial merupakan bentuk pidana dalam konsep Restorative Justice.
Restorative Justice diharapkan dapat memberikan rasa tanggung jawab social pada pelaku dan mencegah stigmatisasi pelaku dimasa yang akan dating. Konsep seperti ini juga diharapkan dapat mengurangi penumpukan perkara dipengadilan dan bisa dijadikan solusi dalam pencegahan kejahatan. 


[1] Melani, Opcit, hlm 223
[2] Rena Yulia, Viktimologi: Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, hlm 164-165
[3] Rena Yulia, Viktimologi: Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, hlm 165
[4] Rena Yulia, Viktimologi: Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, hlm 167

Tidak ada komentar:

Posting Komentar