Berbagai bentuk perlindungan terhadap korban tindak
pidana merupakan upaya pemulihan kerugian yang telah di derita oleh sang
korban. Hal tersebut akan lebih
termaknai apabila korban dilibatkan langsung dalam proses penyelesaian perkara
pidana tersebut. Konsep seperti inilah
yang sering disebut dengan Restorative
Justice. Beberapa ahli memberikan pengertian Restorative Justice dengan membedakannya dari Retributive Justice.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memberikan pengertian
Restorative Justice yaitu suatu
proses dimana semua pihak yang berhungungan dengan tindak pidana tertentu
bersama-sama memecahkan masalah, dan memikirkan bagaimana akibatnya dimasa yang
akan dating.[1]
Howar Zehr membedakan retributive justice dengan restorative
justice sebagai berikut:[2]
Dalam Retributive
Justice:
1. Kejahatan adalah pelanggaran sistem
2. Fokus pada menjatuhkan hukuman
3. Menimbulkan rasa bersalah
4. Korban diabaikan
5. Pelaku pasif
6. Pertanggung jawaban pelaku adalah hukuman
7. Respon terpaku pada prilaku masa lalu pelaku
8. Stigma tidak terhapuskan
9. Tidak di dukung untuk menyesal dan dimaafkan
10. Proses
bergantung pada aparat
11. Proses sangat rasional
Dalam Restorative
Justice:
1. Kejahatan adalah perlukaan terhadap individu dan/atau
masyarakat
2. Focus pada pemecahan masalah
3. Memperbaiki kerugian
4. Hak dan kebutuhan korban diperhatikan
5. Pelaku di dorong untuk bertanggung jawab
6. Pertanggung jawaban pelaku adalah menunjukan empati
dan menolong untuk memperbaiki kerugian
7. Respon terpaku pada prilaku menyakitkan akibat
prilaku-prilaku
8. Stigma dapat hilang melalui tindakan yang tepat
9. Didukung agar pelaku menyesal dan maaf dimungkinkan
untuk diberikan oleh korban
10. Proses bergantung pada keterlibatan orang-orang yang
terpengaruh oleh kejadian
11. Dimungkinkan proses menjadi emosional
Menurut Agustinus Pohan, Restorative Justice adalah sebuah pendekatan untuk membuat
pemindahan dan pelembagaan menjadi sesuai dengan keadilan. Restorative Justice dibangun atas dasar nilai-nilai tradisional
komunitas yang positif dan sanksi-sanksi yang dilaksanakan menghargai hak asasi
manusia (HAM). Prinsip-prinsip Restorative Justice adalah, membuat
pelaku bertanggung jawab untuk membuktikan kapasitas dan kualitasnya sebaik dia
mengatasi rasa bersalahnya dengan cara yang konstruktif, melibatkan korban,
orang tua, keluarga, sekolah atau teman bermainnya, membuat forum kerja sama,
juga dalam masalah yang berhubungan dengan kejahatan untuk mengatasinya.
Hal ini berbeda dengan konsep keadilan yang kita kenal dalam system hukum
pidana Indonesia yang bersifat Retributive
Justice.[3]
Pokok-Pokok Gagagasan Desain Pemidanaan Perspektif Restoratif.[4]
No
|
TEMA POKOK
|
KONSEP DASAR
|
1
|
Adanya
Pidana (Penjara)
|
1.
Pidana
(penjara) tidak penting / tidak perlu
|
2
|
Tujuan
Pidana
|
1.
Pertanggung
jawaban perbuatan
2.
Menyelesaikan
konflik
3.
Mendamaikan
|
3
|
Pertanggungjawaban
|
1.
Pertanggungjawaban
terhadap dampak / akibat kejahatan
2.
Dasarnya
kerugian, membahayakan dan menderitakan
3.
Tidak dibatasi dalam bentuk pidana tetapi
dipahami konteksnya secara keseluruhan
|
4
|
Bentuk
Pidana
|
1.
Kewajiban
meretorasi akibat kejahatan dam bentuk restitusi atau kompensasi
2.
Rekonsiliasi
dan penyatuan sosial
3.
Lamanya
pidana tergantung kepada besarnya kerugian yang terjadi
|
5
|
Efek
|
1.
Tanggung
jawab sosial
2.
Preventif
3.
Menghindari
stigmatisasi Kehidupan dimasa yang akan dating
|
Table diatas menunjukkan sebuah konsep Restorative Justice yang didasarkan pada
tujuan hukum sebagai upaya dalam menyelesaikan konflik dan mendamaikan antara
peelaku dan korban kejahatan. Pidana penjara bukanlah satu-satunya pidana yang
dapat dijatuhkan pada pelaku kejahatan, tetapi pemulihan kerugian dan penderitaan
yang dialami korban akibat kejahatanlah yang harus diutamakan. Kewajiban
merestorasi akibat kejahatan dalam bentuk restitusi dan kompensasi serta
rekonsiliasi dan penyatuan sosial merupakan bentuk pidana dalam konsep Restorative Justice.
Restorative
Justice diharapkan dapat
memberikan rasa tanggung jawab social pada pelaku dan mencegah stigmatisasi
pelaku dimasa yang akan dating. Konsep seperti ini juga diharapkan dapat
mengurangi penumpukan perkara dipengadilan dan bisa dijadikan solusi dalam
pencegahan kejahatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar