Selasa, 30 Oktober 2012

Bentuk-Bentu Perdagangan


   
1)      Perusahaan Dagang
Perusahaan dagang adalah perusahaan yang kegiatan usahanya melakukan transaksi pembelian barang dagang kemudian untuk dijual kembali tanpa mengubah bentuknya.
Perusahaan – perusahaan yang digolongkan sebagai perusahaan dagang antara lain adalah distributor, agen tunggal, pengecer, toko swalayan, toko serba ada, plasa, pusat-pusat perbelanjaan, atau pusat barang-barang grosir.
2)      Usaha Perniagaan
Perniagaan adalah segala jenis usaha baik aktif maupun tidak  pasif termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan.
3)      Bisnis
Bisnis adalah serangkaian usaha yang dilakukan 1 orang atau lebih individu atau kelompok dengan menawarkan barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan/laba.
Bisnis merupakan sebuah usaha, dimana setiap pengusaha harus siap untung & siap rugi. bisnis tidak hanya tergantung dengan modal uang. reputasi, keahlian, ilmu, sahabat & kerabat dapat menjadi modal bisnis.
Sistem Informasi Bisnis ialah Bisnis → berasal dari kata business → busy → sibuk yang artinya sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan, suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya” (ilmu ekonomi), Konteks : individu, komunitas ataupun masyarakat.
Beberapa Definisi Bisnis Menurut Para Ahli :
Ø  Huat, T Chwee,1990
Bisnis dalam arti luas adalah istilah umum yang menggambarkan semua aktifitas dan institusi yang memproduksi barang & jasa dalam kehidupan sehari-hari. Bisnis sebagai suatu sistem yang memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat (bussinessis then simply a system that produces goods and service to satisfy the needs of our society)
Ø  Steinford ( 1979)
Business is an institution which produces goods and services demanded by people.” Artinya bisnis ialah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Apabila kebutuhan masyarakat meningkat, maka lembaga bisnis pun akan meningkat pula perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sambil memperoleh laba.
Ø  Griffin dan ebert (1996)
“Business is all those activities involved in providing the goods and services needed or desired by people”. Dalam pengertian ini bisnis sebagai aktifitas yang menyediakan barang atau jasa yang diperlukan atau diinginkan oleh konsumen. Dapat dilakukan oleh organisasi perusahaan yang memilki badan hukum, perusahaan yang memiliki badan usaha, maupun perorangan yang tidak memilki badan hukum maupun badan usaha seperti pedagang kaki lima, warung yang tidak memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Tempat Usaha (SIUP) serta usaha informal lainnya.
Ø  Hughes dan Kapoor
“Business is an organization that provides goods or services in order toearn provit”. Sejalan dengan definisi tersebut, aktifitas bisnis melalui penyediaan barang dan jasa bertujuan untuk menghasilkan profit (laba). Suatu perusahaan dikatakan menghasilkan laba apabila total penerimaan pada suatu periode (Total Revenues) lebih besar dari total biaya (Total Costs) pada periode yang sama. Laba merupakan daya tarik utama untuk melakukan kegiatan bisnis, sehingga melalui laba pelaku bisnis dapat mengembangkan skala usahanya untuk meningkatkan laba yang lebih besar.
Ø  Allan Afuah (2004)
“Business is the organized effort of individuals to produce and sell for a provit, the goods and services that satisfy societies needs. The general term business refer to all such efforts within a society or within an industry. Maksudnya Bisnis ialah suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan ada dalam industri. Orang yang mengusahakan uang dan waktunya dengan menanggung resiko dalam menjalankan kegiatan bisnis disebut Entrepreneur.
Ø  Glos, Steade dan Lowry (1996)
Bisnis merupakan sekumpulan aktifitas yang dilakukan untuk menciptakan dengan cara mengembangkan dan mentransformasikan berbagai sember daya menjadi barang atau jasa yang diinginkan konsumen.
Ø  Musselman dan Jackson (1992)
Bisnis adalah jumlah seluruh kegiatan yang diorganisir oleh orang-orang yang berkecimpung dalam bidang perniagaan dan industry yang menyediakan barang dan jasa untuk kebutuhan mempertahankan dan memperbaiki standard serta kualitas hidup mereka.
———> Dari pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa Bisnis adalah kegiatan yang dilakukan oleh individu dan sekelompok orang (organisasi) yang menciptakan nilai (create value) melalui penciptaan barang dan jasa (create of good and service) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memperoleh keuntungan melalui transaksi.
4)      Perkumpulan
Apabila kita teliti asal mula perkumpulan  yaitu adanya saling menanggung persekutuan  yang terdiri dari :
1.Persekutuan Perdata
2.Persekutuan Firma
3.Perseroan Terbatas
4.Persekutuan Komanditer
5.Koperasi
Di dalam suatu Perkumpulan di bagi dalam 2 sesi yaitu dalam arti luas dan ada arti sempit . Kalau arti luas adala perkumpulan Perseoran  terbatas dan sempit adalah UD .selain hal tersebut diatas ada pula perkumpula yang berbadan Hukum dan tidak berbadan Hukum yaitu :
1.      Yang berbadan Hukum”
a)      Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) disebut juga Naamloze Vennootschap (NV-Bahasa Belanda),adalah badan usaha yang dari persekutuan antara dua orang atau lebih yang modalnya diperoleh dengan cara menjual saham.
Saham adalah surat berharga dengan nilai nominal tertentu sebagai bukti kepemilikan           perusahaan. Saham dapat diperjualbelikan/dipindahtangankan melalui bursa/pasar
saham sesuai dengan besar kecilnya permintaan dan penawaran. Pemilik saham      memperoleh pembagian keuntungan perusahaan yang disebut deviden.
Kelebihan:
Ø  Mudah memperoleh/menambah modal dengan jalan menjual saham
Ø  Keprofesionalan pengelola lebih bisa diandalkan
Ø  Pemilik saham dapat sewaktu-waktu memindahtangankan atau menjualnya kepada
orang lain
Ø  Tanggung jawab pemilik sebatas saham yang dimilikinya
Ø  Mudah memperoleh kredit dari bank
Kelemahan:
Ø  Proses pendirian memerlukan perijinan yang lama dan berbelit
Ø  Spekulasi saham dibursa saham menyebabkan labilnya permodalan perusahaan
Ø  Rahasia badan usaha kurang terjamin
b)      Koperasi
Koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 1
Dari pengertian tersebut dapat ditarik beberapa konsep pokok, yaitu:
Ø  Koperasi merupakan badan usaha
Ø  Anggotanya terdiri dari orang seorang (koperasi primer) dan badan hukum-badan hukum
koperasi (koperasi sekunder)
Ø  Kegiatannya berlandaskan prinsip-prinsip koperasi
Ø  Berdasar atas asas kekeluargaan
 Tujuan Koperasi
Dalam peraturan koperasi disebutkan tujuan koperasi yaitu sebagai berikut:
a)      memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
b)      menyejahterakan dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya
c)      ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

 Prinsip Koperasi
Sebagai salah satu kekuatan ekonomi sangat diharapkan peranannya dalam menunjang laju pertumbuhan ekonomi Indonesia, koperasi harus bekerja dengan berpedoman pada prinsip-prinsip koperasi.
a)      Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
b)      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c)      Pembagian sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan jasa usaha anggota
d)     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e)      Kemandirian

Jenis Koperasi
Koperasi Indonesia dibedakan menurut lapangan usahanya dan menurut keanggotaannya.
Menurut lapangan usahanya koperasi dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
a)      Koperasi konsumsi, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya menyediakan berbagai kebutuhan konsumsi anggotanya. Contoh: Koperasi sekolah.
b)      Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya melayani simpanan dan memberikan pinjaman kepada anggotanya.
c)      Koperasi produksi, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya memasarkan hasil produksi para anggotanya. Contoh: Koperasi Tahu Tempe Indonesia (Kopti), dan Koperasi Batik.
d)     Koperasi serba usaha, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya terdiri dari bermacam-macam jenis usaha seperti melayni konsumsi, simpan pinjam, distribusi, dan lain-lain. Contohnya: Koperasi Unit Desa (KUD)
Menurut keanggotaannya,koperasi dapat dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
a)      Koperasi primer, yaitu koperasi yang anggotanya orang seorang atau individu.
b)      Koperasi pusat, yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 5 badan hukum koperasi primer.
c)      Koperasi Gabungan, yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi pusat.
d)     Koperasi Induk, yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi gabungan.
Perangkat Koperasi
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, koperasi membutuhkan perangkat organisasi yang terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
c)       Perkumpulan Saling Menaggung
2.      Sedangkan Perkumpulan yang tidak Berbadan Hkm adalah :
a)      UD
b)      Firma
Badan usaha firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan dua orang atau lebih yang menjalankan kegiatan usaha dengan satu nama.Masing-masing sekutu (firmant) ikut memimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap hutang perusahaan.
Kelebihan:
Ø  Modalnya lebih besar karena gabungan beberapa orang
Ø  Kelangsungan hidup lebih terjamin karena dikelola oleh beberapa orang
Ø  Bisa memanfaatkan keahlian masing-masing sekutu
Kelemahan:
Ø  Tanggungjawab pemilik yang tidak terbatas terhadap hutang perusahaan
Ø  Mudah terjadi perselisihan diantara sekutu perusahaan
Ø  Apabila salah satu sekutu (firmant) melakukan kesalahan akibatnya ditanggung oleh seluruh anggota firma.
Contoh: Firma Hedge Fund Komoditas
c)      Komanditer.
Persekutuan komanditer atau CV (dari bahasa Belanda Commanditair Vennootschap) adalah badan usaha yang terdiri dari satu atau beberapa sekutu komanditer.Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan atau menyertakan modal, dan tidak turut campur dalam pengelolaan perusahaan.
Pada CV dikenal dua macam
sekutu yaitu: Sekutu aktif, yaitu sekutu yang ikut menyertakan modal sekaligus aktif mengelola  jalannya usaha.            Sekutu pasif atau sekutu komanditer, yaitu sekutu yang hanya menyertakan modal saja dan tidak terlibat dalam pengelolaan usaha.
Kelebihan:
Ø  Cara pendiriannya mudah
Ø  Modalnya relatif besar yang bersumber dari para sekutu
Ø  Sistem pengelolaan lebih baik
Ø  Mudah memperoleh kredit dari bank
Kelemahan:
Ø  Sekutu aktif memikul tanggungjawab yang tidak terbatas
Ø  kelangsungan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu
Ø  kesulitan untuk menarik modal yang telah disertakan
Contoh: CV Anugerah
5)      Oktroi
Diatur dalam UU Oktroi Tahun 1970  ( LN No.313)  yang merupakan suatu UU Belanda.Oktroi itu adalah Hak Mutlak  yang diberikan kepada mereka :
1.Menemukan suatu Perbuatan Produksi Baru
 2. Menemukan cara Pembuatan Produksi Baru
3.Menemukan Perbaikan baru terhadap sesuatu  Produksi
4.Menemukan cara kerja baru terhadap suatu Produk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar