1)
Perusahaan
Dagang
Perusahaan dagang adalah perusahaan
yang kegiatan usahanya melakukan transaksi pembelian barang dagang kemudian
untuk dijual kembali tanpa mengubah bentuknya.
Perusahaan – perusahaan yang
digolongkan sebagai perusahaan dagang antara lain adalah distributor, agen
tunggal, pengecer, toko swalayan, toko serba ada, plasa, pusat-pusat
perbelanjaan, atau pusat barang-barang grosir.
2)
Usaha Perniagaan
Perniagaan adalah segala jenis usaha
baik aktif maupun tidak pasif termasuk
juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu yang
bertujuan untuk memperoleh keuntungan.
3)
Bisnis
Bisnis adalah serangkaian usaha yang
dilakukan 1 orang atau lebih individu atau kelompok dengan menawarkan barang
dan jasa guna mendapatkan keuntungan/laba.
Bisnis merupakan sebuah usaha,
dimana setiap pengusaha harus siap untung & siap rugi. bisnis tidak hanya
tergantung dengan modal uang. reputasi, keahlian, ilmu, sahabat & kerabat
dapat menjadi modal bisnis.
Sistem Informasi Bisnis ialah Bisnis
→ berasal dari kata business → busy → sibuk yang artinya sibuk
mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan, suatu
organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya”
(ilmu ekonomi), Konteks : individu, komunitas ataupun masyarakat.
Beberapa Definisi Bisnis Menurut
Para Ahli :
Ø Huat, T Chwee,1990
Bisnis dalam arti luas adalah
istilah umum yang menggambarkan semua aktifitas dan institusi yang memproduksi
barang & jasa dalam kehidupan sehari-hari. Bisnis sebagai suatu sistem yang
memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat (bussinessis
then simply a system that produces goods and service to satisfy the needs of
our society)
Ø Steinford ( 1979)
Business is an institution which
produces goods and services demanded by people.” Artinya bisnis ialah suatu
lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Apabila kebutuhan masyarakat meningkat, maka lembaga bisnis pun akan meningkat
pula perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sambil memperoleh laba.
Ø Griffin dan ebert (1996)
“Business is all those activities
involved in providing the goods and services needed or desired by people”.
Dalam pengertian ini bisnis sebagai aktifitas yang menyediakan barang atau jasa
yang diperlukan atau diinginkan oleh konsumen. Dapat dilakukan oleh organisasi
perusahaan yang memilki badan hukum, perusahaan yang memiliki badan usaha,
maupun perorangan yang tidak memilki badan hukum maupun badan usaha seperti
pedagang kaki lima, warung yang tidak memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
dan Surat Izin Tempat Usaha (SIUP) serta usaha informal lainnya.
Ø Hughes dan Kapoor
“Business is an organization that
provides goods or services in order toearn provit”. Sejalan dengan definisi
tersebut, aktifitas bisnis melalui penyediaan barang dan jasa bertujuan untuk
menghasilkan profit (laba). Suatu perusahaan dikatakan menghasilkan laba
apabila total penerimaan pada suatu periode (Total Revenues) lebih besar dari
total biaya (Total Costs) pada periode yang sama. Laba merupakan daya tarik
utama untuk melakukan kegiatan bisnis, sehingga melalui laba pelaku bisnis
dapat mengembangkan skala usahanya untuk meningkatkan laba yang lebih besar.
Ø Allan Afuah (2004)
“Business is the organized effort of
individuals to produce and sell for a provit, the goods and services that
satisfy societies needs. The general term business refer to all such efforts
within a society or within an industry. Maksudnya Bisnis ialah suatu kegiatan
usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan
jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan ada
dalam industri. Orang yang mengusahakan uang dan waktunya dengan menanggung
resiko dalam menjalankan kegiatan bisnis disebut Entrepreneur.
Ø Glos, Steade dan Lowry (1996)
Bisnis merupakan sekumpulan
aktifitas yang dilakukan untuk menciptakan dengan cara mengembangkan dan mentransformasikan
berbagai sember daya menjadi barang atau jasa yang diinginkan konsumen.
Ø Musselman dan Jackson (1992)
Bisnis adalah jumlah seluruh
kegiatan yang diorganisir oleh orang-orang yang berkecimpung dalam bidang
perniagaan dan industry yang menyediakan barang dan jasa untuk kebutuhan
mempertahankan dan memperbaiki standard serta kualitas hidup mereka.
———> Dari pendapat diatas dapat
disimpulkan bahwa Bisnis adalah kegiatan yang dilakukan oleh individu dan
sekelompok orang (organisasi) yang menciptakan nilai (create value) melalui
penciptaan barang dan jasa (create of good and service) untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat dan memperoleh keuntungan melalui transaksi.
4)
Perkumpulan
Apabila kita teliti asal mula
perkumpulan yaitu adanya saling
menanggung persekutuan yang terdiri dari
:
1.Persekutuan Perdata
2.Persekutuan Firma
3.Perseroan Terbatas
4.Persekutuan Komanditer
5.Koperasi
Di dalam suatu Perkumpulan di bagi
dalam 2 sesi yaitu dalam arti luas dan ada arti sempit . Kalau arti luas adala
perkumpulan Perseoran terbatas dan
sempit adalah UD .selain hal tersebut diatas ada pula perkumpula yang berbadan
Hukum dan tidak berbadan Hukum yaitu :
1. Yang berbadan Hukum”
a) Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) disebut juga Naamloze
Vennootschap (NV-Bahasa Belanda),adalah badan usaha yang dari persekutuan
antara dua orang atau lebih yang modalnya diperoleh dengan cara menjual saham.
Saham adalah surat berharga dengan nilai nominal
tertentu sebagai bukti kepemilikan perusahaan.
Saham dapat diperjualbelikan/dipindahtangankan melalui bursa/pasar
saham sesuai dengan besar kecilnya permintaan dan penawaran. Pemilik saham memperoleh pembagian keuntungan perusahaan yang disebut deviden.
saham sesuai dengan besar kecilnya permintaan dan penawaran. Pemilik saham memperoleh pembagian keuntungan perusahaan yang disebut deviden.
Kelebihan:
Ø Mudah memperoleh/menambah modal dengan jalan menjual saham
Ø Keprofesionalan pengelola lebih bisa diandalkan
Ø Pemilik saham dapat sewaktu-waktu memindahtangankan atau menjualnya
kepada
orang lain
orang lain
Ø Tanggung jawab pemilik sebatas saham yang dimilikinya
Ø Mudah memperoleh kredit dari bank
Kelemahan:
Ø Proses pendirian memerlukan perijinan yang lama dan berbelit
Ø Spekulasi saham dibursa saham menyebabkan labilnya permodalan
perusahaan
Ø Rahasia badan usaha kurang terjamin
b) Koperasi
Koperasi diartikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 1
Dari pengertian tersebut dapat ditarik beberapa konsep
pokok, yaitu:
Ø Koperasi merupakan badan usaha
Ø Anggotanya terdiri dari orang seorang (koperasi primer) dan badan
hukum-badan hukum
koperasi (koperasi sekunder)
koperasi (koperasi sekunder)
Ø Kegiatannya berlandaskan prinsip-prinsip koperasi
Ø Berdasar atas asas kekeluargaan
Tujuan Koperasi
Tujuan Koperasi
Dalam peraturan koperasi disebutkan tujuan koperasi
yaitu sebagai berikut:
a)
memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya
b)
menyejahterakan dan mencapai
kemakmuran masyarakat pada umumnya
c)
ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
Prinsip Koperasi
Sebagai salah satu kekuatan ekonomi sangat diharapkan
peranannya dalam menunjang laju pertumbuhan ekonomi Indonesia, koperasi harus
bekerja dengan berpedoman pada prinsip-prinsip koperasi.
a)
Keanggotaan bersifat suka rela
dan terbuka
b)
Pengelolaan dilakukan secara
demokratis
c)
Pembagian sisa hasil usaha
(SHU) sesuai dengan jasa usaha anggota
d)
Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
e)
Kemandirian
Jenis Koperasi
Koperasi Indonesia dibedakan menurut lapangan usahanya
dan menurut keanggotaannya.
Menurut lapangan usahanya koperasi dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
Menurut lapangan usahanya koperasi dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
a)
Koperasi konsumsi, yaitu
koperasi yang kegiatan usahanya menyediakan berbagai kebutuhan konsumsi
anggotanya. Contoh: Koperasi sekolah.
b)
Koperasi simpan pinjam, yaitu
koperasi yang kegiatan usahanya melayani simpanan dan memberikan pinjaman
kepada anggotanya.
c)
Koperasi produksi, yaitu
koperasi yang kegiatan usahanya memasarkan hasil produksi para anggotanya.
Contoh: Koperasi Tahu Tempe Indonesia (Kopti), dan Koperasi Batik.
d)
Koperasi serba usaha, yaitu
koperasi yang kegiatan usahanya terdiri dari bermacam-macam jenis usaha seperti
melayni konsumsi, simpan pinjam, distribusi, dan lain-lain. Contohnya: Koperasi
Unit Desa (KUD)
Menurut keanggotaannya,koperasi dapat dibedakan menjadi
empat, yaitu sebagai berikut:
a)
Koperasi primer, yaitu koperasi
yang anggotanya orang seorang atau individu.
b)
Koperasi pusat, yaitu koperasi
yang beranggotakan sekurang-kurangnya 5 badan hukum koperasi primer.
c)
Koperasi Gabungan, yaitu
koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi pusat.
d)
Koperasi Induk, yaitu koperasi
yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi gabungan.
Perangkat Koperasi
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, koperasi
membutuhkan perangkat organisasi yang terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan
pengawas.
c) Perkumpulan Saling Menaggung
2. Sedangkan Perkumpulan yang tidak
Berbadan Hkm adalah :
a) UD
b) Firma
Badan usaha firma (Fa) adalah badan
usaha yang didirikan dua orang atau lebih yang menjalankan kegiatan usaha
dengan satu nama.Masing-masing sekutu (firmant) ikut memimpin perusahaan dan
bertanggung jawab penuh terhadap hutang perusahaan.
Kelebihan:
Ø Modalnya lebih besar karena gabungan beberapa orang
Ø Kelangsungan hidup lebih terjamin karena dikelola oleh beberapa
orang
Ø Bisa memanfaatkan keahlian masing-masing sekutu
Kelemahan:
Ø Tanggungjawab pemilik yang tidak terbatas terhadap hutang perusahaan
Ø Mudah terjadi perselisihan diantara sekutu perusahaan
Ø Apabila salah satu sekutu (firmant) melakukan kesalahan akibatnya
ditanggung oleh seluruh anggota firma.
Contoh: Firma Hedge Fund Komoditas
c) Komanditer.
Persekutuan komanditer atau CV (dari bahasa Belanda
Commanditair Vennootschap) adalah badan usaha yang terdiri dari satu atau
beberapa sekutu komanditer.Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya
menyerahkan atau menyertakan modal, dan tidak turut campur dalam pengelolaan
perusahaan.
Pada CV dikenal dua macam
sekutu yaitu: Sekutu aktif, yaitu sekutu yang ikut menyertakan modal sekaligus aktif mengelola jalannya usaha. Sekutu pasif atau sekutu komanditer, yaitu sekutu yang hanya menyertakan modal saja dan tidak terlibat dalam pengelolaan usaha.
Kelebihan:
sekutu yaitu: Sekutu aktif, yaitu sekutu yang ikut menyertakan modal sekaligus aktif mengelola jalannya usaha. Sekutu pasif atau sekutu komanditer, yaitu sekutu yang hanya menyertakan modal saja dan tidak terlibat dalam pengelolaan usaha.
Kelebihan:
Ø Cara pendiriannya mudah
Ø Modalnya relatif besar yang bersumber dari para sekutu
Ø Sistem pengelolaan lebih baik
Ø Mudah memperoleh kredit dari bank
Kelemahan:
Ø Sekutu aktif memikul tanggungjawab yang tidak terbatas
Ø kelangsungan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu
Ø kesulitan untuk menarik modal yang telah disertakan
Contoh: CV Anugerah
5)
Oktroi
Diatur dalam UU Oktroi Tahun
1970 ( LN No.313) yang merupakan suatu UU Belanda.Oktroi itu
adalah Hak Mutlak yang diberikan kepada
mereka :
1.Menemukan suatu Perbuatan
Produksi Baru
2. Menemukan
cara Pembuatan Produksi Baru
3.Menemukan Perbaikan baru terhadap sesuatu Produksi
4.Menemukan
cara kerja baru terhadap suatu Produk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar