Selasa, 30 Oktober 2012

PEMEKARAN DAERAH



 BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

PP 129 Tahun 2000 menyebutkan bahwa pembentukan, pemekaran, penghapusan dan penggabungan Daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui: peningkatan pelayanan kepada masyarakat, percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi, percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah, percepatan pengelolaan potensi daerah, peningkatan keamanan dan ketertiban, serta peningkatan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.
Terjadinya berbagai konflik di masa transisi pasca pemekaran telah menjauhkan atau  paling tidak memperlambat tujuan pemekaran daerah. Di samping itu, dari hasil studi yang dilakukan penulis bersama Tim dari Direktorat Otonomi Daerah BAPPENAS tahun 2004, ditemukan bahwa belum meningkatnya pelayanan kepada masyarakat di beberapa daerah otonom baru disamping karena persoalan konflik tadi  diantaranya diakibatkan juga oleh persoalan kelembagaan, infrastruktur, dan Sumber Daya Manusia.
Dalam aspek kelembagaan, ditemui bahwa beberapa daerah otonom baru saat membentuk unit-unit organisasi pemerintah daerah tidak sepenuhnya mempertimbangkan kondisi daerah dan kebutuhan masyarakat. Pembentukan daerah otonom baru sepertinya menjadi sarana bagi-bagi jabatan. Terlihat juga adanya kelambatan pembentukan instansi vertikal, serta kurangnya kesiapan institusi legislatif sebagai partner pemerintah daerah.
Untuk infrastruktur, sebagian besar daerah otonom baru belum didukung oleh prasarana dan sarana pemerintahan yang memadai. Banyak kantor pemerintahan menempati gedung-gedung sangat sederhana yang jauh dari layak. Ditemui di beberapa daerah, aula sederhana disekat-sekat papan triplek untuk ditempati beberapa dinas.
Dalam hal Sumber Daya Manusia secara kuantitatif relatif tidak ada masalah, walaupun masih juga ditemui ada Kantor Bappeda yang hanya diisi oleh 2 (dua) orang, yaitu 1 (satu) orang Kepala Bappeda dan 1 (satu) orang staf.  Secara kualitas yang menonjol adalah penempatan pegawai yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan, misalnya ditemui ada Kepala Dinas Perhubungan berlatar belakang Sarjana Sastra. 
B.     Rumusan Masalah.
Dari uraian pada latar belakang  di atas, kami mengambil rumusan masalah sebagai berikut :
A.    Apakah yang di maksud dengan Otoni Daerah?
B.     Apa devinisi dari pemekaran daerah?









BAB II
PEMBAHASAN

A.    Otonomi Daerah
Pemberlakuan sistem otonomi daerah merupakan amanat yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Amandemen Kedua tahun 2000 untuk dilaksanakan berdasarkan undang-undang yang dibentuk khusus untuk mengatur pemerintahan daerah. UUD 1945 pasca-amandemen itu mencantumkan permasalahan pemerintahan daerah dalam Bab VI, yaitu Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B. Sistem otonomi daerah sendiri tertulis secara umum dalam Pasal 18 untuk diatur lebih lanjut oleh undang-undang.Pasal 18 ayat (2) menyebutkan, “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.”Selanjutnya, pada ayat (5) tertulis, “Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.” Dan ayat (6) pasal yang sama menyatakan, “Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.”4 Secara khusus, pemerintahan daerah diatur dalam Undang- Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, karena dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, maka aturan baru pun dibentuk untuk menggantikannya. Pada 15 Oktober 2004, Presiden Megawati Soekarnoputri mengesahkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004) memberikan definisi otonomi daerah sebagai berikut.4 Indonesia (a), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ps. 18.3 Rizky Argama Desember 2005“Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”5 UU Nomor 32 Tahun 2004 juga mendefinisikan daerah otonom.
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

B.     Pemekaran Daerah
Pemekaran daerah di Indonesia adalah pembentukan wilayah administratif baru di tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten dari induknya. Landasan hukum terbaru untuk pemekaran daerah di Indonesia adalah UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selengkapnya, dalam 5 tahun saja, rakyat Indonesia harus memilih satu presiden dan satu wakil presiden, 33 pasang gubernur dan wakil gubernur, 398 bupati dan wakil bupati, 93 walikota dan wakil walikota serta sedikitnya 27 ribu kepala desa. Selama lima tahun itu pula, rakyat juga mengikuti pemilihan anggota legislatif. Dalam pemilu 2009 – 2014, rakyat kita telah memilih 132 anggota DPD, 560 anggota DPR, 2.005 anggota DPRD provinsi dan 15.750 anggota DPRD kabupaten/kota.
Jumlah suara rakyat yang sah mengikuti pemilu legislatif 2009 adalah, 104.099.785. Jumlah suara tidak sah 17.488.581, total jumlah pemilih 121.588.366, jumlah yang tidak memilih 49.677.075, dan jumlah pemilih terdaftar adalah 171.265.441. Data jumlah pemilih ini menunjukkan partisipasi rakyat lebih dari 60 persen, dan kita sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia telah membuktikan diri kita sebagai negara demokrasi.
Otonomi daerah telah menjadi instrumen utama dalam transformasi sistem pemerintahan sentralistik ke desentralistik selama 10 tahun terakhir. Apakah otonomi daerah berhasil nanti. Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono pernah mengatakan, 80 persen pemekaran daerah gagal. Apakah pernyataan itu dibarengi dengan evaluasi total atas pemekaran daerah? Ternyata tidak. Presiden hanya membatasi jumlah daerah yang akan dimekarkan saja. Pengawasan dan evaluasi atas daerah pemekaran baru terus dilakukan, sebaliknya belum ada satupun daerah yang dikembalikan ke kabupaten induk. Itu berarti otonomisasi terus bergulir. Diperkirakan, pada tahun 2025, Indonesia akan memiliki 44 hingga 50 provinsi baru, tentu otomatis ada peningkatan jumlah kabupaten, kota, kecamatan dan jumlah desa.

C.    Dasar Hukum Pemekaran Daerah
UUD 1945 tidak mengatur perihal pembentukan daerah atau pemekaran suatu wilayah secara khusus, namun disebutkan dalam Pasal 18B ayat (1) bahwa, “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.”14 Selanjutnya, pada ayat (2) pasal yang sama tercantum kalimat sebagai berikut. “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.” Secara lebih khusus, UU Nomor 32 Tahun 2004 mengatur ketentuan mengenai pembentukan daerah dalam Bab II tentang Pembentukan Daerah dan Kawasan Khusus. Dapat dianalogikan, masalah pemekaran wilayah juga termasuk dalam ruang lingkup pembentukan daerah. UU Nomor 32 Tahun 2004 menentukan bahwa pembentukan suatu daerah harus ditetapkan dengan undang-undang tersendiri. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (1). Kemudian, ayat (2) pasal yang sama menyebutkan sebagai berikut. “Undang-undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksu pada ayat (1) antara lain mencakup nama, cakupan wailayah, batas, ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusa pemerintahan, penunjukan penjabat kepala daerah,pengisian
            Legalisasi pemekaran wilayah dicantumkan dalam pasal yang sama pada ayat berikutnya (ayat (3)) yang menyatakan bahwa, “Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.” Dan ayat (4) menyebutkan : “Pemekaran dari satu daerah  menjadi 2 (dua) daerah atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan.”
D.    Manfaat Pemekaran Daerah
Fenomena pemekaran daerah telah menimbulkan sikap pro dan kontra di berbagai kalangan. Berbagai pihak memperdebatkan manfaat ataupun kerugian yang timbul dari banyaknya wilayah yang dimekarkan. Jika diamati secara sepintas, kondisi ini disatu sisi menunjukkan adanya perkembangan yang mengarah kepada perbaikan dan pendekatan pelayanan publik kepada masyarakat, yang pada akhirnya, mensejahterakan penduduk di wilayah yang baru dimekarkan. Namun di lain sisi, perkembangan ini juga menimbulkan kekawatiran karena beban APBN untuk membiayai daerah otonom baru akan semakin berat. Lebih dari itu, pemekaran belum tentu dapat mengefisiensikan kinerja pemerintahan dan mendekatkan pelayanan publik, yang pada akhirnya, belum mampu mensejahterakan rakyat. Dalam kondisi demikian, timbul pertanyaan apakah kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik pada akhirnya benar-benar meningkat setelah daerah tersebut dimekarkan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Yayasan Inovasi Pemerintahan Daerah (YIPD) dengan dukungan Partnership for Governance Reform in Indonesia pada Februari - April, 2011 melakukan kajian atas pemekaran daerah dengan studi kasus di daerah yang berada di 2 provinsi yaitu Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Jambi. Namun berbeda dengan studi yang sudah dilakukan sebelumnya, kajian ini tidak memfokuskan diri pada evaluasi atas kinerja pemerintahan daerah DOHP sebagai suatu unit pemerintahan. Tujuan dari kajian ini adalah untuk mengetahui dampak dari pemekaran dengan menganalisis biaya dan manfaat pemekaran daerah di 2 provinsi.         
Bagi propinsi Jambi, pemekaran daerah merupakan sebuah keharusan karena daerah ini memiliki wilayah yang sangat luas sehingga pemekaran daerah dapat mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya di daerah pesisir. Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Otonomi Daerah (PSHKOD) Universitas Jambi, M. Taufik Qurochman, berpendapat bahwa pemekaran daerah sejatinya memberikan manfaat bagi masyarakat daripada kutukan karena semua kabupaten/kota yang ada di propinsi Jambi, kecuali kotamadya Jambi, memiliki sumberdaya alam yang melimpah, seperti perkebunan kelapa sawit dan karet, serta pertambangan batubara, minyak bumi dan gas alam. "Namun, jika tidak diimbangi dengan perbaikan kualitas aparat pelayanan publik, maka pemekaran bisa menjadi kutukan," ujar Taufik.
Sementara itu, pemekaran daerah di propinsi Kalimantan Timur dianggap sangat layak untuk memeratakan pembangunan di daerah yang selama ini belum tersentuh pembangunannya (pesisir dan perbatasan). Tidak seperti pemekaran daerah yang banyak terjadi di Pulau Jawa dan Pulau Sumatra, khusus untuk Pulau Kalimantan, pemekaran daerah tidak harus mempertimbangkan jumlah penduduk sebagai syarat pemekaran daerah. Sehingga ke depan, tidak perlu ada moraturium pemekaran daerah di pulau Kalimantan. "Perlu political will dari pemerintah daerah untuk melihat banyaknya potensi yang belum dikembangkan di wilayah Kalimantan," terang Ellyano S. L., akademisi dari Universitas Balikpapan. Sehingga, pembangunan sarana dan prasarana transportasi dengan sendirinya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, yang pada akhirnya, meningkatkan lapangan kerja di daerah yang dimekarkan.   
Mayoritas daerah otonomi baru (DOB) pasca pemekaran di kedua Propinsi juga menghadapi masalah yang sama yakni rendahnya kualitas aparat pelayanan publik. Hal ini diakibatkan oleh kurangnya pengetahuan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam memahami dan mengembangkan potensi yang dimiliki daerahnya. Umumnya, SKPD di daerah pemekaran bukan merupakan penduduk asli, melainkan penduduk daerah Induk ataupun daerah lain yang masih berada dalam propinsi yang sama. "Mayoritas dari mereka adalah penduduk pendatang yang belum memiliki pengetahuan tentang potensi yang dimiliki daerah pemekaran, sehingga terjadi ketidakoptimalan dalam public service delivery dan mismanagement dalam pengelolaan sumberdaya," terang Ellyano. Kinerja aparat pemerintah daerah pemekaran dapat disebut kurang optimal karena tidak mampu mengelola sistem yang sudah dibangun. Sebagai contoh, kinerja aparat pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). "Seluruh kabupaten hasil pemekaran memiliki PTSP, akan tetapi ketiadaan standar pelayanan minimum (SPM) menyebabkan pelayanan publik masih terasa berbeli-belit," tegas Taufik. Oleh karena itu, perlu dilakukan pelatihan peningkatan kapasitas, tidak hanya bagi pegawai dari unsur penduduk lokal, tetapi juga bagi pegawai dari unsur pendatang.        
Dari segi kuantitas pelayanan publik, meskipun terjadi perbaikan dalam hal penyediaan jumlah tenaga aparat pelayanan publik di kedua propinsi, namun hal ini masih terasa kurang bagi masyarakat di daerah pemekaran, terutama untuk sektor kesehatan. Abdul Manan Ismasil dari LSM Rapi menuturkan bahwa ketersediaan dokter spesialis di kabupaten Tanjung Jabung Timur sangatlah minim. "Sehingga warga terpaksa ke kota Jambi jika mereka benar-benar membutuhkan pertolongan yang serius," tegas Abdul. Persoalan serupa juga ditemui di daerah Kutai Timur, hanya saja beberapa perwakilan CSO menganggap telah terjadi ketimpangan pembangunan di daerahnya. "Pemerintah Daerah Kutai Timur nampaknya lebih fokus membangun kota Sangata (ibukota Kabupaten Kutai Timur), daripada kecamatan-kecamatan lain, yang masih tertinggal dalam hal penyediaan sarana dan prasarana kesehatan," ujar Sapni, tokoh masyarakat di Kutai Timur.             
  Dibalik kritikan yang menyudutkan kinerja aparat pemerintah kabupaten di masing-masing daerah studi, pemekaran daerah memberikan dampak yang luar biasa dari segi kuantitas pembangunan sarana transportasi (jalan dan jembatan) serta pelayanan publik (pendidikan dan kesehatan) di kedua propinsi. Jelas ini membawa multiplier effect pada masyarakat dalam bentuk kegiatan perekonomian dan sosial yang mulai meningkat. Hal ini diakibatkan oleh meningkatnya baik secara nominal maupun komposisi dana perimbangan pusat yang diterima oleh masing-masing kabupaten di kedua propinsi. Juga, meningkatnya nominal PAD yang diterima oleh masing-masing kabupaten di kedua Propinsi, meski secara komposisi, tidak terjadi perubahan yang signifikan pada kabupaten di propinsi Jambi dan Kalimantan Timur dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari uraian pada pembahasan di atas penyusun  dapat mengambil kesimpulan yakni sebagai berikut:
a)      Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b)      Pemekaran daerah di Indonesia adalah pembentukan wilayah administratif baru di tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten dari induknya. Landasan hukum terbaru untuk pemekaran daerah di Indonesia adalah UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selengkapnya, dalam 5 tahun saja, rakyat Indonesia harus memilih satu presiden dan satu wakil presiden, 33 pasang gubernur dan wakil gubernur, 398 bupati dan wakil bupati, 93 walikota dan wakil walikota serta sedikitnya 27 ribu kepala desa. Selama lima tahun itu pula, rakyat juga mengikuti pemilihan anggota legislatif. Dalam pemilu 2009 – 2014, rakyat kita telah memilih 132 anggota DPD, 560 anggota DPR, 2.005 anggota DPRD provinsi dan 15.750 anggota DPRD kabupaten/kota.


B.     Saran
Penyusun menyadari bahwa makalah yang saya susun ini masihlah jauh dari sempurna, oleh karena itu dengan segala kerendahan hati penyusun sangat mengharapkan kritik dan sarannya demi kesempurnaan makalah ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar