A. Pengertian
dan Dasar Hukum Hak Guna Bangunan
Hak Guna Bangunan diatur dalam UUPA,
Pasal 16, Pasal 35 sampai dengan Pasal 40,Pasal 50, Pasal 51, 52,55 serta
ketentuan konversi Pasal I,II,V,dan VIII. Telah dilengkapi juga dengan
peraturan pelaksanaannya, yaitu PP. No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha,
Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, PMNA / KBPN No. 9 Tahun 1999
tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak
Pengelolaan, PMNA / KBPN No. 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan
Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara, serta
sejumlah peraturanperaturan terkait lainnya.
Hak Guna Bangunan adalah hak untuk
mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri,
dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang dengan jangka
waktu paling lama 20 tahun, atas permintaan pemegang hak dengan mengingat
keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya. Hak Guna Bangunan tersebut di
atas dapat juga beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Selengkapnya bunyi Pasal 35 UUPA adalah:
1)
Hak
Guna Bangunan, adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di
atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30
tahun.
2)
Atas
permintaan pemegang hak dengan mengingat keperluan serta keadaan
bangunan-bangunannya, jangka waktu tersebut dalam ayat (1) dapat diperpanjang
dengan waktu paling lama 20 tahun.
3)
Hak
Guna Bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
B. Subyek Hak
Guna Bangunan
Yang dapat menjadi pemegang Hak Guna
Bangunan adalah:
1.
Warga
Negara Indonesia.
2.
Badan
Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
( Pasal 36
ayat (1) UUPA jo Pasal 19 PP No. 40 Tahun 1996 jo Pasal 32 PMNA / KBPN No. 9
Tahun 1999).
C. Obyek Hak
Guna Bangunan dan Terjadinya Hak Guna Bangunan
Tanah yang dapat diberikan dengan Hak
Guna Bangunan adalah:
a. Tanah Negara
b. Tanah Hak Pengelolaan
c. Tanah Hak Milik
( Pasal 21 PP No. 40 Tahun 1996).
Tanah Negara atau tanah yang dikuasai
langsung oleh Negara, adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas
tanah. (Pasal 1 ayat (3), PP No. 24 Tahun 1997).
Menurut ketentuan Pasal 37 UUPA, Hak
Guna Bangunan terjadi:
1.
mengenai
tanah yang dikuasai langsung oleh Negara : karena Penetapan Pemerintah.
2.
mengenai
tanah milik, karena perjanjian yang berbentuk otentik antara pemilik tanah
bersangkutan dengan pihak yang akan memperoleh Hak Guna Bangunan yang bermaksud
menimbulkan hak tersebut.
Tentang apa yang dimaksud dengan
”Penetapan Pemerintah”, dinyatakan secara lebih terperinci dalam Pasal 22 PP
No. 40 Tahun 1996, yang menerangkan bahwa;
1.
Hak
Guna Bangunan atas Tanah Negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh
Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
2.
Hak
Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian
hak oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan usul pemegang Hak
Pengelolaan.
Hak Guna Bangunan atas tanah Negara atau
atas tanah Hak Pengelolaan, terjadi sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan.
(Pasal 23 ayat (2) PP No. 40 Tahun 1996).
Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik,
terjadi dengan pemberian oleh pemegang Hak Milik, dengan Akta yang dibuat oleh
Pejabat Pembuat Akta Tanah. (Pasal 24 ayat (1) PP No. 40 Tahun 1996). Jadi Hak
Guna Bangunan tersebut timbul atau ada, pada waktu dibuatnya Akta oleh Pejabat
Pembuat Akta Tanah yang memuat ketentuan tentang pemberian Hak Guna Bangunan
oleh pemegang Hak Milik atas tanah dimaksud. Namun baru mengikat pihak ketiga,
apabila sudah didaftarkan di Kantor Pertanahan.
Selengkapnya Pasal 24 dari PP No. 40
Tahun 1996 menyatakan bahwa:
1.
Hak
Guna Bangunan atas tanah Hak Milik, terjadi dengan pemberian oleh pemegang Hak
Milik dengan Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.
2.
Pemberian
Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
3.
Hak
Guna Bangunan atas tanah Hak Milik, mengikat pihak ketiga sejak didaftarkan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
4.
Ketentuan
mengenai tata cara pemberian dan pendaftaran Hak Guna Bangunan atas tanah Hak
Milik, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
D. Hapusnya Hak
Guna Bangunan
Pasal 40 UUPA menyatakan, bahwa Hak Guna Bangunan
hapus karena :
a.
jangka
waktunya berakhir
b.
dihentikan
sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi
c.
dilepaskan
oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir
d.
dicabut
untuk kepentingan umum
e.
ditelantarkan
f.
tanahnya musnah
g.
ketentuan
dalam Pasal 36 ayat (2), bahwa pemegang Hak Guna Bangunan tidak lagi memenuhi
syarat sebagai subyek Hak Guna Bangunan.
Ketentuan mengenai hapusnya Hak Guna
Bangunan diatur pula oleh Pasal 35 PP No. 40 Tahun 1996 yang menerangkan bahwa;
(1)
Hak
Guna Bangunan hapus karena :
a.
Berakhirnya
jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau
perpanjangannya atau dalam perjanjian pemberiannya.
b.
Dibatalkan
oleh Pejabat yang berwenang, pemegang Hak Pengelolaan atau pemegang Hak Milik
sebelum jangka waktunya berakhir, karena:
Ø
tidak
dipenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak dan / atau dilanggarnya
ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 32
atau
Ø
tidak
dipenuhinya syarat- syarat atau kewajiban yang tertuang dalam perjanjian
pemberian Hak Guna Bangunan antara pemegang Hak Guna Bangunan dan Hak Milik
atau perjanjian penggunaan tanah Hak Pengelolaan, atau
Ø
putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
c.
Dilepaskan
secara sukarela oleh pemegang-pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir.
d.
Dicabut
berdasarkan Undang- Undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Atas
Tanah dan Benda- Benda yang ada di atasnya.
e.
Ditelantarkan.
f.
Tanahnya
musnah : dalam hal tanahnya musnah Hak Guna Bangunan hapus sejak musnahnya
tanah itu.( Penjelasan Pasal 35 ayat (1) huruf f PP No. 40 Tahun 1996)
g.
Ketentuan
dalam Pasal 20 ayat (2) PP No. 40 Tahun 1996. Pemegang Hak Guna Bangunan yang
tidak lagi memenuhi syarat sebagai subyek Hak Guna Bangunan apabila dalam
jangka waktu 1 (satu) tahun haknya tidak dilepaskan atau dialihkan hak tersebut
hapus karena hukum.
(2)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai hapusnya Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diaturdengan Keputusan Presiden.
Akibat dari hapusnya hak Guna Bangunan adalah :
1.
Hapusnya
Hak Guna Bangunan atas tanah Negara mengakibatkan tanah menjadi tanah Negara.
2.
Hapusnya
Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan mengakibatkan tanahnya kembali ke
dalam penguasaan pemegang hak Pengelolaan.
3.
Hapusnya
Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik mengakibatkan tanahnya kembali ke dalam
penguasaan pemegang Hak Milik. (Pasal 36 PP No. 40 Tahun 1996)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar