a. Pengertian Kejahatan
Secara formal kejahatan dirumuskan sebagai suatu perbuatan yang
oleh Negara diberi pidana. Pemberian pidana dimaksudkan untuk mengembalikan
keseimbangan yang terganggu akibat perbuatan itu. Keseimbangan yang terganggu
itu ialah ketertiban masyarakat terganggu, masyarakat resah akibatnya.
Kejahatan dapat didefinisikan berdasarkan adanya unsur anti sosial. Berdasarkan
unsur itu dapatlah dirumuskan bahwa kejahatan adalah suatu tindakan anti sosial
yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan
kegoncangan dalam masyarakat.
Terdapat beberapa
pendapat ahli mengenai kejahatan, di antaranya:
1. D. Taft
”Kejahatan adalah
pelanggaran hukum pidana”
2. Van Bemmelen
“Kejahatan adalah tiap
kelakuan yang bersifat tidak susila dan merugikan, yang menimbulkan begitu
banya ketidaktenangan dalam suatu masyarakat tertentu, sehingga masyarakat itu
berhak untuk mencelanya dan menyatakan penolakannya atas kelakuan itu dalam
bentuk nestapa dengan sengaja diberikan karena kelakuan tersebut”
3. Ruth Coven
“Orang berbuat jahat
karena gagal menyeusaikan diri terhadap tuntutan masyarakat”
4. W.A. Bonger
“Kejahatan adalah
perbuatan yang anti social yang oleh Negara ditentang dengan sadar dengan penjatuhan
hukuman”
Apabila pendapat tentang kejahatan di atas kita pelajari secara
teliti, maka dapatlah digolongkan dalam tiga jenis pengertian sebagai berikut:
a. Pengertian secara
praktis (sosiologis)
Pelanggaran atas
norma-norma agama, kebiasaan, kesusilaan yang hidup dalam masyarakat disebut
kejahatan.
b. Pengertian secara
religius
Pelanggaran atas perintah-perintah Tuhan disebut kejahatan.
c. Pengertian secara
yuridis
Dilihat dari hukum
pidana maka kejahatan adalah setiap perbuatan atau pelalaian yang dilarang oleh
hukum publik untuk melindungi masyarakat dan diberi pidana oleh Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar